Meninjau langsung ke lokasi berdirinya Tower Kombat (sementara) Pt. Daya Mitra Telekomunikasi sejak bulan Maret 2016 di Perumahan GBA 1 Blok C No.287 Rt 4/13. Desa: Bojongsoang Kecamatan: Bojongsoang Kabupaten Bandung, pada hari kamis 09-03-17 pukul: 12:45 wib, saat di mintai keterangan di kediaman Dadang Sutisna (Ketua Rt 4), benar bahwa warga kami ada yang menolak dengan berdirinya Tower tersebut, yang sudah hampir setahun, yang sebelumnya bersifat sementara hanya 3 (tiga) bulan, ternyata berlangsung lama, bahkan berjanji untuk membangun jalan warga, dan memberikan uang konpensasi buat warga untuk yang terdekat berkisar 1,5 jt dan yang sedikit agak jauh 500 ribu, selama jarak kena radius radiasi tower, tapi sampai saat ini tidak ada yang di berikan dari pihak tower, bahkan awalnya meminta ijin warga untuk segera tanda tangan, dan saya bingung dalam hal ini keuntungan dan kerugiannya harus di jelaskan dulu, dan bisa lebih jelas lagi tanya pa rana ketua rw 13, karena saya kurang paham "tuturnya.
Beranjak dari ketua rt 4 (Dadang Sutisna), menuju langsung ketua rw 13 (Rana Rusmantana), sayangnya saat itu ketua rw tidak ada di tempat, menurut istrinya (di bengkel). Tower Combat Ilegal tersebut masih berdiri dan sudah berkarat, warga panik dengan adanya tower, pasalnya pernah kejadian tv warga meledak akibat tersambar petir akibat adanya tower, walaupun mendapat ganti rugi senilai barang yang rusak, belum lagi bila angin kencang, warga di sini khawatir tower setinggi 20 meter lebih rubuh dan menimpa rumah warga, karena tidak ada jaminan asuransi yang jelas, di tambah saat ini musim penghujan, angin cukup kencang dan petir yang cukup menggelegar, ngeri pak "tutur warga. Warga melayangkan surat pada pemerintahan setempat, agar tower dengan ketinggian kira kira 20 meter lebih itu segera di perjelas statusnya. Pendirian tower sementara itu berfungsi untuk menanggulangi masalah trafik komunikasi di jalur padat.
Di konfirmasi langsung Pt. Daya Mitra Telekomunikasi senin 13-03-17 pukul: 11:15 wib, bertempat di Jl. Cilaki No 34 Kelurahan: Cihapit Kecamatan: Bandung Wetan Kota Bandung. Winarto dan Arif selaku Sitat (Staff Legal) mengakui, benar adanya bahwa permasalahan di lapangan belum kondusif dan masih rancuh, pihaknya langsung turun tangan, dan berusaha menyelesaikan masalah, dan mengakui bahwa selama ini belum kantongi IZIN, hanya mengantongi keterangan tanda tangan warga, walau ada salah satu warga yang menolak, tapi pihaknya masih berusaha, dan menunggu untuk di fasilitasi ketemu terhadap warga yang menolak, dari pihak yang sudah di bentuk, temasuk pihak dari babinsa, mengenai tower rubuh dan terjadi korban jiwa, pihaknya terdiam..? menurut saya izin untuk tower combat tidak perlu, karena sifatnya temporari (sementara), kecuali sudah permanen, baru kita ambil langkah urus perizinan, karena kami juga tidak mau sia-sia, dan kami asuransikan bila ada kerugian materi akibat tersambar petir, . "tutur Winarto.
Sudah hampir satu tahun tower combat ini berdiri, warga panik lantaran dampak radiasi dari tower tersebut, selain itu psikologi warga yang berada di sekitar lokasi juga terganggu, seharusnya tower sudah diturunkan karena sifatnya hanya sementara (temoporari) hanya 3 bulan saja pada awal nya, akan tetapi sampai hari ini masih berdiri kokoh tower tersebut, ”kata salah satu warga sekitar.
Pada akhirnya puluhan warga Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang megeluhkan keberadaan Compact Mobile Base Station atau biasa dikenal dengan tower combat karena tidak memiliki izin sampai sekarang 2017. Tidak hanya itu saja, berdasar kan surat yang di tembus kan kepada bapak Bupati Bandung , jelas penolakan secara tertulis oleh pemilik rumah di samping tower itu berdiri , akan tetapi masih sangat berharap tower tersebut bisa di bangun permanen, "kamipun lakukan griliya untuk segera menemui pihak warga yang menurut kami tidak menjustice pemilik rumah menolak, kami terus dalam 2 minggu sekali juga di kontrol bahkan dari pihak babinsa bojongsoang pa sugito lagi memidiasi agar segera di pertemukan dengan pemilik rumah samping tower agar ada solusi Bahkan jika memang tidak ada titik temu sampai akhir maret ini akan kami bongkar, "tutur winarto perwakilan dari mitratell kepada media.
Ralat Berita
Selasa , 14 Maret 2017
Pada Pemberitaan Selasa , 14 Maret 2017 terdapat berita berjudul WARGA GBA BOJONGSOANG TOLAK TOWER ILEGAL PT DAYA MITRA TELEKUMUNIKASI “ Minta Segera Di Bongkar ’. Pada berita tersebut terdapat kekeliruan atau ke khilafan kami akibat salah pengetikan di alinea kalimat, yang tidak bermaksud untuk menyangkut siapapun atau intasi apapun khususnya terhadap TNI.
Atas kekeliruan tersebut Wartanusantarajabar Online News mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang bersangkutan. Ralat ini menjadi pelurusan atas kekeliruan pada berita tersebut. Terima kasih. (RED)
By: Hdr/Wahyu Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment