Saturday, August 26, 2017

RESES DPRD KABUPATEN BANDUNG "PRANIKO DORONG DESA DAN MASYARAKAT UNTUK MAJU Di Dampingi Istri Edhy Prabowo"

Ketua Komisi B DPRD Kab Bandung Praniko Imam Sagita SH.MH di dampingi langsung oleh Iis Rosyta Dewi Kader Gerindra Kab Bandung Barat, selaku istri dari Edhy Prabowo Ketua DPR RI Komisi IV juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, lakukan kunjungan ke Desa Buahbatu Kecamatan Bojongsoang Kab Bandung sabtu 26-08-17 pukul: 14:00 wib,  dalam acara Reses DPRD Kabupaten Bandung Masa Sidang III Tahun 2017, sebelumnya sudah di awali pukul: 09:00 wib di Bale Rw Perumahan GBI Buahbatu.

Praniko bersama Kepala Desa (Asep Supriatna) Buahbatu Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung memotivasi pembangunan desa dan masyarakat untuk lebih maju dan bekerja bersamaan, Praniko dalam rencanya akan memberikan BIOP untuk Posyandu bagi para Kader secara cuma-cuma, sebagai bentuk peduli terhadap para Kader Posyandu, yang begitu gencar peduli dalam menyuluhkan kesehatan di masyarakat luas.

Moment ini di manfaatkan langsung untuk tanya jawab, dan Masyarakat juga meminta untuk lebih memperhatikan tentang pendidikan di wilayah kepada Praniko selaku ketua komisi B, dan Aspirasi ini untuk di perhatikan betul, selaku putra daerah dusun 1, untuk Gapoktan sendiri meminta lahan pertanian di perhatikan, karena menurutnya kebijakan pemerintah, membuat para petani terpuruk, khusunya menyingkapi tentang harga jual gabah.

Menurut Praniko bahwa wilayah pertanian di desa buahbatu sudah tidak layak lagi, di jadikan jalur kuning oleh Pemerintah, dan Pemerintah tidak boleh Intervensi terhadap masyarakat petani, karena mereka tidak di gaji oleh pemerintah, jadi jangan ada kebijakan yang tidak Pro Rakyat, sudah jelas di,Komisi B selalu berusaha menekan tingkat masalah di masyarakat di minim mungkin dalan kesejahteraan masyarakat. Tapi ada kebijakan Pemerintah yang tidak boleh di tabrak, karena sekarang dana Hibah harus Berbadan Hukum.

Jauh sebelum menjadi Wakil Rakyat, dirinya (Praniko) harus bisa lebih perhatikan sesama dan masyarakat, dan memberikan sedikit siraman rohani, agar masyarakat jangan lupakan juga dalam bersodaqoh.





By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

BULOG DIVRE JABAR TEKANKAN KUALITAS DALAM MITRA PENGADAAN BERAS RASTRA

BULOG Divre Jawa Barat amankan 7 bulan ke depan penyediaan beras dengan Stock 300.000 ton. Humas Divre Jabar (Hadi), saat di temui rabu 23-08-17 pukul: 14:10 wib, bahwa bulog tidak waswas dalam stock beras, karena aman saat ini, sampai 7 bulan kedepan, setelah 7 bulan maka akan ada panen kembali, jadi saat ini stock beras di kami aman.

Dan jelas saat ini Bulog fokus menggenjot kualitas beras, khususnya kepada Mitra Pengadaan Bulog, karena saat ini harga beli dari Mitra Bulog untuk kebutuhan dalam pengadaan naik menjadi 8.600, yang sebelumnya 7.300/kg. Maka dari itu mitra bulog harus memberikan beras bagus dari sebelumnya, "yah minimal jangan banyak menirnya, ungkap Hadi.

Dan mengenai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sebagai pengganti Rastra atau Raskin Kota Bandung, Bulog tidak lagi berkepentingan, karena masalah tersebut di tangani pihak Dinsos Kota Bandung dan BNI selaku pelakasana di masyarakat, Bulog hanya menyediakan sesuai pesanan, tidak terkait distribusi langsung ke masyarakat.



By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

Thursday, August 24, 2017

SIDANG VERPONDING DAGO ELOS DI KAWAL KETAT KEPOLISIAN DAN MASYARAKAT DAGO KECEWA

Sidang ke 25 Putusan di gelar kembali di Ruang Sidang 1 Kusumah Atmadja PN Bandung Jl. RE Martadinata No 74-80 Kota Bandung Jawa Barat, hari kamis 24-08-17 pukul: 10:00 wib, terlihat warga Dago Elos kembali berkerumun, untuk mengikuti jalannya sidang terkait nasib mereka kedepannya. Warga sangat antusian dan penasaran dalam hasil putusan yang akan di bacakan, dan warga cukup berharap Hakim Ketua (Wasdi Permana) bisa bijak dalam membacakan hasil putusan, karena jelas saat ini warga dago yang tinggal berharap hasil dari sidang ini bisa mempertahankan tempat tinggal mereka, dan tidak berat sebelah.

Sidang sengketa tanah Verponding PN Bandung, Pt. Inti Graha Dago Vs Masyarakat sebanyak 331 yang di gugat mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, dengan pengawalan ketat Gabungan Rayonisasi Polsek Coblong, Polsek Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Polsek Cidadap, Polsek Bandung Wetan, 1 Kompi Dalmas, 1 Regu Team Prabu Polrestabes Bandung, dan terlihat ruang sidang, jalan masuk dan luar gedung PN Bandung di jaga aparat kepolisian, guna mengamankan situasi yang kemungkinan buruk terjadi dalam acara sidang berlangsung.

Kapolsek Kompol Yadi Cahyadi, menjelaskan bahwa Kepolisian cukup Atensi dalam antisipasi pengawalan sidang, guna mengamankan dari hal yang kemungkinan berakibat buruk, bila putusan sidang mengecewakan satu pihak. Dan bukan hanya masalah ini saja, tapi masalah semua, khususnya menyangkut ketertiban masyarakat, sidang ini di dominasi oleh ibu-ibu, dan aekitar 100 orang, atau warga yang hadir. Jadi saya selaku yang punya wilayah otoritas, harus sigap mengamankan kemungkinan hal buruk yang terjadi, dan ini inisiatif saya "tutur kapolsek.

Masyarakat Dago merasa kecewa setelah mendengar bacaan Hakim, yang tidak memperhatikan masyarakat luas, dan terasa berat sebelah, karena lebih keberpihakan pada penggugat, padahal sebelumnya bukti-bukti sudah di berikan untuk di ketahui oleh Hakim dalam berjalannya sidang, tapi hakim tidak mempertimbangkan, bahkan di anggap bukan suatu bukti kuat, bahkan di patahkan. Menurut Asep Mamun selaku penggarap, "saya tidaj bicara kepemilikan, tetapi penggarap yang belum di tingkatkan haknya, sidangpun tidak ada penjelasan rinci kepekilikan sah tanah verponding, bahkan ada risalah tanah yang sudah di aktakan tahun 1820 dari Simongan ke Muller, yang tidak di perlihatkan jelas, dan sudah jelas BPN pun menyatakan, bukan atas Muller tahun 2016, sebelumnya tahun 2000 BPN menyatakan yang sama "ungkapnya.






By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

Wednesday, August 16, 2017

BUPATI BANDUNG LANTIK 181 ASN "Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas"

Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, rabu 16-08-17 pukul: 15:00 wib di Gedung Moch Toha Pemkab. Sebanyak 181 orang di lantik langsung secara bersamaan oleh Bupati Bandung H. Dadang M. Naser di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung, hanya 1 orang yang non moslem, terlihat bagian depan Wawan Setiawan, Djoko Mardianto dan Supardian.

Acara di mulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan di susul dengan ucapan Sumpah bersama di bacakan langsung oleh H. Dadang M Naser Bupati Bandung. Dengan harapan bahwa semua yang si lantik, dapat bertugas dengan baik sesuai dengan fungsinya, dan bisa bersinergi dalam pemerintahan, serta di larang menerima upeti atau berupa SUAP.

Jabatan sudah di sumpah, di akhiri dengan ucapan selamat dan bersalaman keliling. Ketika di wawancara langsung setelah acara lantik seselai, H. Dadang M Naser menjelaskan " bila ada di temui ASN yang berkeliaran di jam kerja, atau masuk jam kerja tidak tepat waktu, laporkan saja, apa lagi ASN yang terlibat Narkoba, pastikan orangnya serta nama dan jabatan dinasnya, agar langsung dapat di tindak tegas ".



By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

Monday, August 14, 2017

CALON KADES TEGALLUAR TETAPKAN NO URUT PILKADES SETELAH DI NYATAKAN FIT

Balai Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, para Panwas Pilkades sudah stanby, menunggu para calon untuk acara pengocokan Nomer Urut yang akan resmi nantinya di pakai sebagai no pilahan untuk di kenalkan kepada masyarakat Desa Tegalluar. Acara di gelar langsung di Aula Balai Desa Tegalluar pada hari senin 14-08-17 pukul: 13:30 wib.

Terlihat pengamanan kantor desa dalam acara Pilkades siap siaga, baik Polsek dan Koramil, hal ini guna menjaga kondusifitas lingkungan, karena di khawatirkan adanya gesekan para pendukung Calon, dalam acara tersebut terlihak Kapolsek Bojongsoang Kompol Yana Mulyana ikut hadir dan merespon baik dalam Pilkades Desa Tegalluar.

Mamat Hidayat Calon Kades beserta rombongan datang ke balai desa tegalluar dengan berjalan kaki, tidak lama kemudian Deden Galih beserta rombongan dan keluarga hadir, saling bersambutan di antara kedua calon kades dan pendukung, dengan sportif dalam ajang pemilihan calon kepala desa.

Setelah di bacakan hasil Medical Check Up oleh Panwas Pilkades, kedua calon kades dinyatakan Sehat (Fit) bebas dari Narkoba, keduanya layak sebagai calon kades. Mamat Hidayat mendapatkan No Urut 1, dan Deden Galih Hendrawan mendapatkan No Urut 2. Sontak ceria para pendukung masing calon antusias mendukung JAGOnya.

Panwas Pilkades juga membacakan larangan saat berkampanye ajang Pilkades, tidak boleh ada Black Campanye, selama belum saatnya, sesuai dengan waktu yang di tentukan, tidak boleh ada yang saling menjatuhkan dan menjelekan para calon, saat pilkades berlangsung, hal ini demi terciptanya suasana aman dan kondusif, dan bila itu terjadi maka ada sanksi tegas bahkan Pidana "tutur Panwas.




By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

Sunday, August 13, 2017

PROYEK OXBOW BOJONGSOANG TIDAK PERLU IZIN KARENA PROYEK PEMERINTAH...???

Selaku perusahaan BUMN Perum Jasa Tirta (PJT 2) dan Pt. Hamson turun bersama ke lokasi jumat 11-08-17 pukul: 15:00 wib, untuk meninjau jalannya alat berat yang memasuki tahap awal pengerukan di Kp. Cigebar Desa Bojongsoang Kecamatan Bojongsoang dari hari senin kemarin, dalam hal ini Dirut PJT 2 yang rencananya hadir untuk meninjau langsung proyek OXBOW Bojongsoang sekaligus membuka peluang untuk bertanya, terkait proyek Oxbow. Proyek Oxbow di nilai tidak transparan dalam pengerjaaannya, karena tidak ada secuilpun keterangan mengenai pengerjaannya di lapangan, dan tidak memakai plang papan nama proyek, sehingga masyarakat tidak tahu pasti apa yang di kerjakannya.

Pengawas Lapangan yang di tugaskan Pt. Hamson Indonesia selaku kontraktor, penanggung jawab lapangan (Alex) saat di konfirmasi, dirinya lebih banyak tidak tahu, hanya bertugas sebagai pekerja saja, dan mengawasi jalannya pekerjaan, hal hasil dalam konfirmasi mengalami jalan buntu. "Saya tidak tahu menahu mengenai perizinannya, sudah di tempuh atau belum terkait Proyek Oxbow, karena saya hanya tugas kerja saja dari pimpinan, dan yang lebih paham betul adalah pa dindin, dari PJT 2 langsung " tutur Alex.

PJT 2 (Dindin) dengan gaya tegasnya menjelaskan, bahwa Proyek Oxbow tidak memerlukan IZIN, karena ini proyek Pemerintah, dari pemerintah untuk masyarakat. Pt.Hamson Indonesia selaku kontraktor pastinya di bekali rencana kerja "Skate Plane, bila tidak di bekali, mana bisa tahu yang di kerjakan, tapi ini jelas tanggung jawab BBWS Provinsi Jabar, karena memang ini proyek mereka (BBWS), bila Humas BBWS (Joko) tidak tahu, karena bukan tugasnya, mungkin belum tahu saja, dan lebih jelasnya lagi tunggu saja Humas PJT 2 dari Purwakarta Pa Susilo atau Bu Rina, yang akan mluncur ke lokasi Oxbow "tutur Dindin.

Joko Saputro Dirut PJT 2 dengan rombongan tiba di lokasi pukul: 16:20 wib,  meninjau langsung Proyek Oxbow yang rencananya akan di buat di 14 titik, yang tidak di sebutkan mana saja, saat ini menjadi percontohan. Saat di wawancara langsung Dirut PJT, tidak berkenan menyebutkan berapa anggaran yang di keluarkan dalam proyek ini, karena ini bukan dana pemerintah, tapi murni dana pribadi perusahaan PJT 2 untuk di lokasikan proyek oxbow, jangan bertanya tentang izin, dan papan proyek, walaupun sebagai penjelasan keterangan agar masyarakat luas tahu, tapi hanya berpesan "justru harus bantu dalam proyek ini, emangnya mau bayarin", Dirut menyampaikan, agar kepala desa dan masyarakat sadar jangan buang sampah sembarangan, karena akan menambah coast (biaya) lebih besar "ungkapnya.





By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

Friday, August 11, 2017

WARGA DAGO ELOS KECEWA SIDANG PN BANDUNG HANYA 5 MENIT

Sidang lanjutan terkait gugatan tanah Egindom Verponding Dago Elos di gelar kembali di PN Bandung di Ruang Sidang 1 Kusumah Atmaja Jl.RE Martadinata kamis 10-08-17 pukul: 13:00 wib, warga dago elos yang antusias menghadiri sidang berbondong masuk ruangan untuk menyaksikan jalannya sidang.

Menyaksikan Hakim Ketua (Wasdi Permana) membuka sidang dan membacakan 5 (lima) menit, warga dago elos terkejut, baru saja duduk 5 menit, sidang di tutup dan di bubarkan, tidak seperti kami menunggu jalannya sidang dari pagi sampai siang, menyita waktu dan tak menghargai kami yang menunggu lama, kenapa tidak di beritahukan sejak awal "tutur warga.

Hakim Ketua (Wasdi Permana) membuka sidang membacakan, Sidang di undur sampai 24 Agustus 2017, karena Hakim Ketua belum siap untuk lakukan putusan dalam waktu singkat sambil ketuk palu, tanda sidang di tutup. Warga Dago Elos keluar dengan kecewa terhadap sidang tersebut.

Ketika di wawancara langsung, Asep Ma'mun kecewa dengan jalannya sidang hari ini, karena sebelumnya sudah di persiapan, dan memang di tunggu dari pagi sampai siang ini, hal hasil sidang tidak berjalan, justru di tunda sampai minggu depan, seharusnya beritahukan saja, agar kami selaku masyarakat tidak menunggu lama, kasian kan mereka membuang waktu sia-sia, karena ingin tahu kejelasan hasil sidang, apa lagi mereka masyarakat kecil, yang lebih menghargai waktu untuk kerja dan bertahan hidup "ungkapnya.





By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

Thursday, August 10, 2017

ORANG TUA SISWA DATANGI DPRD KOTA BANDUNG KOMISI D TERKAIT PPDB 2017

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha menyambut para wali murid di ruang kerjanya, kamis 10-08-17 pukul: 16:50 wib, untuk mendengar langsung keluhan mengenai PPDB 2017, yang anaknya masih belum bersekolah, karena tidak di terima di sekolah negri. Orang tua ini mengadukan langsung dan ingin tahu permasalahan apa yang terjadi dalam PPDB 2017, yang sampai saat ini masih belum mengerti dengan sistem zonasi.

Sebenarnya dalam PPDB 2017 apa yang di prioritaskan, bila sistem zonasi, kenapa ada siswa atau siswi yang tidak dapat di terima, padahal jarak rumah dan sekolah tidak jauh. Adapun Kepala Sekolah khususnya tidak bisa toleran, karena menurut kepala sekolah harus ada rekomondasi dinas, khususnya dari Ibu Mia (sekdis disdik), baru bisa di upayakan, walaupun masih ada kursi kosong, padahal jarak rumah dari sekolah tidak jauh, tapi kok tidak masuk, merasa di persulit dalam pendidikan "tutur Yudhi.

Ketua Komisi D Achamad Nugraha menjelaskan bahwa prioritas bukan hanya zonasi saja, tapi di lihat juga dari nilai (nem), jadi walau jaraknya dekat, tapi nilainya rendah, kalah dengan yang jauh tapi nilainya besar, dan itu aturan, jadi saya tidak bisa menjamin dan memaksakan bahwa harus bisa masuk sekolah di negri, jadi bila ada kepala sekolah bicara terkait rekomondasi dari dinas, dan jamin masuk "itu salah, saya akan tegur dan panggil nanti siapa saja yang bicara seperti itu, termasuk pihak disdik, tapi selanjutnya yang menindak yah walikota, tapi saya apresiasi sekali dengan adanya pengaduan langsung, tapi bagusnya formal pake surat, karena agenda saya padat "ungkapnya.

Ahmad Nugraha sebagai Dewan DPRD Komisi D Kota Bandung ungkapkan akan bela mati-matian untuk masuk sekolah di swasta SMP atau SMA, bila masih belum ada yang di terima masuk sekolah terkait PPDB 2017. Namun jangan meminta untuk masuk sekolah Negri, karena Sekolah Swasta juga tidak buruk, dan akan saya gratiskan melalui SKTM, karena PPDB itu ada batasnya, jangan memaksakan harus masuk sekolah Negri, karena PPDB sudah tutup. Tugas Dewan  menggiring dan memanggil yang bersangkutan, dan saya jamin akan panggil mereka dan menegurnya agar lebih koperatif, khususnya dinas, dalan menanggapi keluhan masyarakat, kasihan bila anak putra putri kita tidak sekolah.




By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

SIDANG TANAH VERPONDING DAGO ELOS CUKUP BERBELIT SALING BUKTIKAN LEGALITAS DI PN BANDUNG

Sidang Putusan Gugatan atas Tanah Dago Elos No 454/PDT.G/2016/PN Bdg tertanggal 28-11-2016 ini di gelar pada hari kamis 03-08-17 pukul: 11:15 wib, dengan Hakim Ketua (Wasdi Permana) dan Hakim anggota, (Jonlarpurba dan Pranoto), Penggugat PT. DAGO INTIGRAHA dengan kuasa hukumnya Advocate Law Firm Alvin Wijaya Kusuma, Sh dan rekan untuk mendengarkan kesaksian dan penjelasan atas nama masyarakat dago elos kota bandung yang di wakili oleh Asep Ma'mun tergugat (Penggarap) dan selaku Ketua Rw 02 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung, yang mengerti asal usul Tanah Eigindom Verponding 3740, 3741, dan 3742 tercatat NV Cement Tegel & Materialen Handel "SIMONGAN" beralamatkan Blok Dago Elos Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Menurut keterangan Asep Mamun (Tergugat), bahwa menggugat tanah verponding dago elos "itu salah alamat", karena jelas masyarakat yang di gugat tidak 100% tepat, karena sebagian masyarakat tidak ada (meninggal dunia, tidak sesuai alamat, dan tidak berada di,alamat tersebut). Adapun Penggugat tidak jelas asal usul yang menjadi gugatan atas Tanah Eigindom Verponding Simongan Vs Muller, karena jelas beda nama dan lokasi, gugatan juga di anggap meresahkan dan Intervensi terhadap warga masyarakat dago, dengan Bahasa Hukum Pengadilan Kota Bandung Surat Sita Jamin tanah verponding, dan menganggap Pengadilan berat sebelah dalam menangani gugatan objek tanah verponding, yang sudah jelas dan di buktikan dari keterangan BPN Kota Bandung tanah Verponding tersebut bukan atas nama Muller, melainkan Simongan, tetapi Pengadilan Bandung seolah-olah mamaksakan kehendak, agar sidang gugatan terus berjalan tanpa ada upaya uji kelayakan antara Muller dan Simongan "tutur Asep Mamun.

Setelah mendengarkan pembacaan tergugat (Asep Mamun) dengan lantang, mengenai verponding tanah dago elos tersebut, Hakim Ketua dan Hakim Anggota hanya mendengarkan saja, lalu memutuskan untuk menunda sidang sampai 1 minggu kedepan, dan di persilahkan Penuntut selaku penggugat menyampaikan keberatannya, sebelum sidang di tutup, tapi penuntut hanya bisa tertunduk, penuntut selaku kuasa hukum penggugat tidak merespon, dan setuju untuk di tunda sampai 10 Agustus 2017, sampai dengan palu hakim di ketuk, Sidang Perdata yang di gelar di PN Bandung ini cukup lama, sekitar 8 bulan, dan satu bulan sampai 3 kali sidang, di perkirakan sidang perdata sudah 24 kali sidang, sampai harus di tunda kembali.

Di Duga dalam sidang perdata tersebut banyak keganjalan, pasalnya pengadilan tidak ada uji materi lebih dalam terkait Tanah Eigindom Verponding denga, versi sebenarnya, walaupun keterangan BPN Kota Bandung menjelaskan betul Verponding bukan versi Muller, tetapi versi Simongan "tutur Asep.

Ketika Hakim Anggota keluar ruangan, tidak bersedia untuk di wawancara, hasil tanggapan dari bacaan asep mamun, dengan alasan informasi nanti di Humas saja, baik Humas kewartawanan ataupun Humas PN Bandung.




By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

Wednesday, August 9, 2017

DISTRIBUTOR MAKANAN SO GOOD TIDAK DI BEKALI IZIN BEREDAR DI BALEENDAH

Di sambangi langsung Distributor SO GOOD yang terletak di Jalan Siliwangi Kelurahan Baleendah Rw 21 Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, senin 31-07-17 pukul: 11:55 wib, terlihat aktifitas bongkar makanan Merk So Good, dari jenis kendaraannya Truck di tutup terpal, tidak memakai Jenis Box yang ada pendingin, saat di temui Nurul (penanggung jawab) menjelaskan segala sesuatu berkas izin distributor So Good ada di bandung (pusat), karena SOP nya seperti itu, di sini tidak di bekali apapun terkait izin distributornya, termasuk izin domisili, di sini sekitar 6 bulanan, adapun sebelum pindah sudah 3 tahunan, karyawan kami semua ada sekitar 20 orang, dengan sales 6 orang, selebihnya pengirim dan kantor, dan karyawan kami sudah masuk BPJS "tuturnya.

Saat di konfirmasi langsung, Lurah Baleendah (Eko) menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu ada distributor makanan merk So Good di wilayahnya, tapi kalau seputaran kantor So Good yang di sebutkan, itu tidak masuk Rw 21, tapi masuk ke Rw 27 atau Rw 28, karena memang daerah situ jarang sekali memberikan laporan, bahkan bila ada acara kelurahan saja tidak hadir, tapi nanti saya coba periksa dan di panggil penanggung jawab perusahaannya, karena memang saya tidak tahu, belum pernah berikan laporan, apa lagi ini terkait makanan, dan bongkar muat, di liat dari kendaraannya saja tidak layak, haruanya pakai mobil box yang ada pendinginnya, saya tidak mau wilayah saya jadi masalah karena ada distributor yang kurang jelas, ini harus di pertanyakan "tutur eko.



By: Hedra Sunda Poa (Ina-Ina)

Saturday, August 5, 2017

CALON KADES DESA TEGALLUAR HARUS LAKUKAN LANGKAH CHEK UP GUNA MEMENUHI PERSYARATAN MUTLAK

Panitia PILKADES Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang gelar pertemuan para calon Kepala Desa 2017 pada hari sabtu 05-08-17 pukul: 11:00 wib di ruang BPD, Sesuai PERDA No 19 Tahun 2014 Pasal 19 huruf (f), mengenai persyaratan kesehatan calon kades. Para calon masih belum memenuhi persyaratan dalam pemilihan, khususnya mengenai kesehatan, untuk mencapai Pisikotes dalam pencalonan, khususnya mengenai cek kesehatan dalam bebas Narkoba.

Para calon kades masih perlu persyaratan Medical Chek Up di rumah sakit Pemerintah atau yang sudah di tunjuk oleh Panitia PILKADES (RSUD EBAH) Majalaya dengan biaya 1,7 juta, di prediksikan biaya tersebut sangat murah, dan belum dalam pengecekan secara keseluruhan, adapun harga tersebut kemungkinan bisa lebih, dan biaya check up di tanggung calon kades.

Para calon Kepala Desa di berikan pengarahan oleh Panitia PILKADES, mengenai standar persyaratan kesehatan dalam pemilihan, hal ini guna menjamin para calon Kepala Desa Tegalluar FIT. Adapun pelaksanaan Calon Kepala Desa jatuh pada tanggal 15 oktober 2017, sebagai calon kades H. Galih Hendrawan (Deden) yang juga ketua KNPI Kab Bandung dan Mamat Hidayat mantan Rw14 siap tarung sportif dalam ajang PILKADES Desa Tegalluar, dan harus benar di nyatakan sehat dan bebas NARKOBA, senin pagi 07-08-17 siap check up, agar bisa di laksanakan demi memenuhi persyaratan mutlak PILKADES Desa Tegalluar.



By: Hendra Sunda (Ina-Ina)