Thursday, August 10, 2017

SIDANG TANAH VERPONDING DAGO ELOS CUKUP BERBELIT SALING BUKTIKAN LEGALITAS DI PN BANDUNG

Sidang Putusan Gugatan atas Tanah Dago Elos No 454/PDT.G/2016/PN Bdg tertanggal 28-11-2016 ini di gelar pada hari kamis 03-08-17 pukul: 11:15 wib, dengan Hakim Ketua (Wasdi Permana) dan Hakim anggota, (Jonlarpurba dan Pranoto), Penggugat PT. DAGO INTIGRAHA dengan kuasa hukumnya Advocate Law Firm Alvin Wijaya Kusuma, Sh dan rekan untuk mendengarkan kesaksian dan penjelasan atas nama masyarakat dago elos kota bandung yang di wakili oleh Asep Ma'mun tergugat (Penggarap) dan selaku Ketua Rw 02 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung, yang mengerti asal usul Tanah Eigindom Verponding 3740, 3741, dan 3742 tercatat NV Cement Tegel & Materialen Handel "SIMONGAN" beralamatkan Blok Dago Elos Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Menurut keterangan Asep Mamun (Tergugat), bahwa menggugat tanah verponding dago elos "itu salah alamat", karena jelas masyarakat yang di gugat tidak 100% tepat, karena sebagian masyarakat tidak ada (meninggal dunia, tidak sesuai alamat, dan tidak berada di,alamat tersebut). Adapun Penggugat tidak jelas asal usul yang menjadi gugatan atas Tanah Eigindom Verponding Simongan Vs Muller, karena jelas beda nama dan lokasi, gugatan juga di anggap meresahkan dan Intervensi terhadap warga masyarakat dago, dengan Bahasa Hukum Pengadilan Kota Bandung Surat Sita Jamin tanah verponding, dan menganggap Pengadilan berat sebelah dalam menangani gugatan objek tanah verponding, yang sudah jelas dan di buktikan dari keterangan BPN Kota Bandung tanah Verponding tersebut bukan atas nama Muller, melainkan Simongan, tetapi Pengadilan Bandung seolah-olah mamaksakan kehendak, agar sidang gugatan terus berjalan tanpa ada upaya uji kelayakan antara Muller dan Simongan "tutur Asep Mamun.

Setelah mendengarkan pembacaan tergugat (Asep Mamun) dengan lantang, mengenai verponding tanah dago elos tersebut, Hakim Ketua dan Hakim Anggota hanya mendengarkan saja, lalu memutuskan untuk menunda sidang sampai 1 minggu kedepan, dan di persilahkan Penuntut selaku penggugat menyampaikan keberatannya, sebelum sidang di tutup, tapi penuntut hanya bisa tertunduk, penuntut selaku kuasa hukum penggugat tidak merespon, dan setuju untuk di tunda sampai 10 Agustus 2017, sampai dengan palu hakim di ketuk, Sidang Perdata yang di gelar di PN Bandung ini cukup lama, sekitar 8 bulan, dan satu bulan sampai 3 kali sidang, di perkirakan sidang perdata sudah 24 kali sidang, sampai harus di tunda kembali.

Di Duga dalam sidang perdata tersebut banyak keganjalan, pasalnya pengadilan tidak ada uji materi lebih dalam terkait Tanah Eigindom Verponding denga, versi sebenarnya, walaupun keterangan BPN Kota Bandung menjelaskan betul Verponding bukan versi Muller, tetapi versi Simongan "tutur Asep.

Ketika Hakim Anggota keluar ruangan, tidak bersedia untuk di wawancara, hasil tanggapan dari bacaan asep mamun, dengan alasan informasi nanti di Humas saja, baik Humas kewartawanan ataupun Humas PN Bandung.




By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

3 comments: