Sunday, January 17, 2021

Bau Asam Menyengat, Warga Sering Protes Gudang Kimia






Bandung, Warnus - Bau asam menyengat hidung di sekitaran lingkungan Gudang Kimia Cv. Garuda Mas Lestari yang berlokasi di Jl. Holis Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon No.268B di eluhkan warga, jumat (15/01). 

Saat di sambangi bersama Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 06 dalam penyisiran limbah siluman dan masuk Komplek Permata Indah dengan pendampingan langsung ketua rw 06 dan security komplek memantau saluran atau parit yang belokasi di tanah kosong milik Garuda Mas Lestari. 

Tomo Ketua Rw 06 Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon sering ajukan protes terhadap Cv Garuda Mas Lestari, karena warganya sebanyak 12 Rt Komplek Permata Indah merasa mencium aroma tidak sedap seperti bau asam atau cuka yang menyengat dari gudang tersebut, yang memang bergerak di bidang kimia cair. 

Tomo mengatakan "saya sering komplen dengan gudang tersebut karena banyak warga saya yang melapor bau asam cuka menyengat, dan biasanya pa daniel yang datang dan memang agak keras dia "ungkapnya. 

"Dulu mah waktu ingin minta ijin janji ke kami (warga), kedepannya akan bantu - bantu lingkungan keperluan warga, sudah jadi mah minta saluran saja depan tanahnya susah, memang gudang itu tidak masuk rw kita, tapi dinding gudangnya berendeng dengan komplek "ucapnya. 

Terkait banjir seringnya limpasan karena dua saluran yang berbeda, air dari jalan masuk komplek dan harapannya ada drainase yang cukup atasi air agar cepat mengalir "tutup Tomo. 

Saat di tanya, Daniel selaku pihak Garuda Mas Lestari mengakatan "benar kita bergerak di kimia (chemical) cair dan ada beberapa jenis, termasuk yang sedang bongkar itu kimia cair HCL memang ngebul berasap, bau sih sedikit tapi aman meski bongkarnya masih di lahan terbuka "jelasnya. (Chox)

Sunday, January 10, 2021

Peduli Lingkungan Perilaku Penting Cegah Banjir



Bandung, Warnus – Memasuki musim hujan, bencana hidrometeorologi kembali muncul di sejumlah daerah di Indoensia termasuk di Kota Bandung, minggu (10/01).

Untuk mengantisipasi hal itu, Pemerintah Kota Bandung membutuhkan peran serta semua pihak.

Sebab, permasalahan banjir bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat Kota Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, peran masyarakat menjadi hal yang paling penting dalam mengantisipasi terjadinya banjir, yakni perilaku peduli terhadap lingkungan.

“Mohon maaf bukan berarti ingin menyalahkan masyarakat, tapi banyak bangunan liar yang masuk ke aliran sungai. Ini yang sangat mengkhawatirkan. Ini perilaku ini yang harus kita perbaiki,” tuturnya.

Selain itu, perilaku untuk tidak membuang sampah menjadi poin utama dalam mencegah terjadinya banjir.

“Dan yang paling utama, saya pikir tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, bagaimana mengubah perilaku masyarakat yang biasa membuang apapun ke sungai. Ini yang menjadi PR besar kita,” tutur Ema.

Namun di samping itu, Pemkot Bandung terus mencegah agar banjir tidak berulang di Kota Bandung. Salah satunya yaitu dengan memelihara sungai-sungai di Kota Bandung.

“Jumat kemarin kita sudah menyusuri sungai Citepus, sungai Cikakak, ternyata setelah kita telusuri memang banyak sekali yang bisa menimbulkan banjir itu datang,” terangnya.

“Kemudian bengkokan-bengkokan sungai, itu yang nanti akan diluruskan. Sehingga tidak ada lagi sumbatan-sumbatan yang ditimbulkan oleh sampah,” tutur Ema. (Dede)

PPKM Segera Berlaku Besok di Kota Bandung, Ingat..!



Bandung, Warnus – Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari mendatang, minggu (10/01).

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kab Jawa Barat.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera keluar.

Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivis masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam SE Gubernur.

“Pelaksanaannya kita lihat besok senin, perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga brau saja keluar,” terang Ema yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung.

“Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan mengatur dengan mempertimbangkan beragam hal. Mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.

“Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB,” imbuhnya.

Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

“Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan,” tegasnya. (Dede)

Diduga Pengembang Sawer Duit Kordinasi Agar Lancar, 100 Juta Buat Pengurus Rw




Bandung, Warnus - Pengembang Setya Darmawan Pt. Multi Anugerah Propertindo hadir mediasi dengan warga banyu biru rw 10 Pasir Pogor Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari guna menjelaskan izin terkait proyek, yang saat ini dalam pengurugan tanah, sabtu (09/01). 

Warga kurang puas atas keterangan Darmawan dan sempat walkout, karena di cecar pertanyaan terkait perizinan pekerjaan tersebut. Yanto ketua rw 10 terpilih yang gantikan rw lama (reza) menginginkan keterbukaan kejelasan izin dari pengembang, namun pengembang hanya bisa menjelaskan masih proses. 

Yanto menjelaskan "bahwa terkait proyek perumahan lebih dari 100 unit dan memakan lahan 1,2 Ha lebih harus jelas izinnya, tidak seperti bangun rumah biasa, meski saat ini masih dalam pengurugan, tapi dalam pengurugan juga harus melihat dan mengkaji dampak lingkungannya, hanya segelintir orang saja menyetujui dan itu juga ada kepentingannya, terus jalan seenaknya, lalu bagaimana dengan warga yang lain dan jelas terdampak..? 

Yanto menambahkan "Memang dana pengembang sudah masuk ke rw lama sebesar 100 juta termin pertama yang rencananya akan turun 200 juta, dan ada konpensasi juga terhadap warga yang menyetujui dari 5 juta dan 2 juta bagi yang tanda tangan setuju "ungkapnya. 

"Boleh saja proyek ini berjalan namun harus jelas dulu perizinannya, masa KRK di samakan dengan perizinan. Aturannya kan sudah jelas izin dulu urus baru proyek berjalan, dan saya ingin juga warga aman tidak terganggu dalam pekerjaan yang ada di perumahan ini, lihat saja saat ini hujan jalan becek dan rusak, bisa banjir bila hujan. 


Saturday, January 9, 2021

Proyek Bermodal KRK, Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Rancasari Masih Tuai Pro dan Kontra.



Bandung, Warnus - Proyek Pengembangan Perumahan Pasir Pogor oleh Pt. Anugerah Banyu Biru Rw10 yang berlokasi di Komplek Pasir Pogor Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Rancasari masih tuai Pro dan Kontra warga sekitar perumahan, Jumat (08/01). 

Menurut warga sekitar "kita sebenarnya sudah jenuh dengan adanya giat pengurugan lahan ini, pasalnya hujan biasa saja banjir apa lagi bila ini sampai di urug, belum lagi kebul dan becek, di tambah mereka juga belum kantongi ijin resmi hanya bermodalkan KRK saja. 

Kita sudah laporkan, tambah warga "namun belum ada respon dari pihak - pihak terkait, apa lagi dari satpol pp, janji mau datang saja tidak ada, seolah - olah ingin melancarkan proyek ini "ungkapnya. 

Ketika di konfirmasi langsung Lurah Mekar Jaya Adi Akhmad Sudrajat mengatakan "terkait proyek tersebut memang masih proses mereka membangun karena ada KRK, masalah izin kita juga masih belum tahu karena bukan kita yang keluarkan, mereka by pass langsung "jelasnya. 

"Mungkin saja dari lurah yang dulu (Taty) sudah ada tindak lanjut, tapi kita juga tidak ada surat resmi dari perusahaan, yah memang tidak semua warga mengijinkan proyek tersebut, kan saya juga baru di sini "ungkapnya.

Pangdam III/Slw Uji Coba Kendaraan Hasil Inovasi Prajurit Paldam




Bandung, Warnus - Kemajuan teknologi kian hari semakin pesat perkembangannya. Hal tersebut membuat hampir semua aspek kehidupan manusia menjadi terbantu dengan adanya teknologi modern, seperti dalam dunia transportasi.

Beberapa perusahaan yang tengah gencar dengan transportasi masa depan. Ide mereka adalah membuat kendaraan yang tak perlu dikendarai. Ada juga dengan menggunakan software canggih, sebuah mobil dapat berkendara secara otomatis tanpa perlu dikendalikan, atau yang disebut Driverless Car.

Lain hal, dengan karya inovasi yang dilakukan oleh Prajurit dari satuan Bengrah 3 Bandung Paldam III/Siliwangi yaitu Peltu Ujang Setiawan. Ia alumni STM Prakarsa Internasional Bandung, memodofikasi kendaraan dan memanfaatkan dari berbagai kendaraan yang sudah tidak dapat digunakan.

Peltu Ujang, berinovasi dari kendaraan yang sudah tidak dapat digunakan diantaranya mengambil rangka/casis dan gardan dari motor triseda, untuk mesin dari mesin bekas dongpeng atau mesin diesel, transmisi bekas mobil kijang, as kemudi stir bekas mobil kijang, stir pakai bekas motor GL, sistim rem atau dist brake bekas mobil kijang juga, sementara body membuat dari plat ukuran 08 mm, dan velk bekas motor triseda dan ukuran ban 10 inci.

Selain itu, ia juga memodifikasi kendaraan roda dua menjadi roda empat. Bermula memodifikasi sebuah motor dengan desain yang cukup identik dengan kendaraan roda empat, sejenis kendaraan Buggy.

Peltu Ujang mengakuinya, ide dan modifikasi kendaraan itu, atas arahan dan bimbingan langsung dari Bapak Kasdam III/Slw Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo, Ia melaksanakan pekerjaan dibantu oleh empat personel lainnya, ujarnya, Sabtu (9/1/2021).

Tak ayal, hasil kerja dan inovasi mendapat pujian dari Pangdam III/Slw Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. Bahkan   Pangdam III/Siliwangi mencoba kendaraan tersebut yang di dampingi langsung oleh Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD III/Siliwangi Ny. Suci Nugroho Budi Wiryanto.

“Lanjutkan karya inovasi dan terus sempurnakan, apalagi ini menggunakan kendaraan yang sudah tidak bisa digunakan, luar biasa,” ujar Pangdam III/Slw Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. (Pendam III/Siliwangi).

Saturday, January 2, 2021

Pt Champ Resto Ipalnya Buruk, Berdalih Untuk Pupuk dan Sengaja Membakar Bubur Limbah Yang Menyengat Hidung




Kab Bandung Barat, Warta Nusantara Jabar - Pabrik makanan olahan yang di kenal dan di sukai anak-anak serta orang tua seperti sosis yang di Produksi oleh Pt. Champ Resto Indonesia ternyata mengabaikan lingkungan. Pabrik yang berlokasi di Jl. Raya Cihanjuang Km 4,6. No 156, Cihanjuang, Kecamatan Parongpong berdiri sudah cukup lama, senin (28/12). 

Saat di investigasi langsung ke lapangan tempat pengolahan hasil limbah makanan Pt. Champ Resto Indonesia, di temukan limbah yang tidak semestinya di buang sembarangan, tampak kolam limbah yang kurang layak dan bubur limbah campur aduk di bakar dengan bau yang menyengat hidung di kebun belakang pabrik. 

Menurut penggarap kebun, "ini pabrik makanan resto dan memang limbahnya seperti itu bila di sini, airnya mengalir dan bubur limbahnya di bakar bercampur dengan arang, karena nantinya buat kita pakai untuk pupuk, yah kalau bau seperti ini sudah biasa sih, kan kita penggarap kebun tiap hari di sini "ucapnya. 

Penanggung jawab pihak pabrik Udin mengatakan "kalau menurut saya mah tidak bau yah, tapi memang kita sedang proses untuk ipalnya, emangnya ada apa kok di video gini sambil tangannya menutup camera dan berlalu pergi. 

Saya tau saat ini ada citarum harum, tambah OB "dulu mah ini limbah di sedot pakai mobil tanki tinja, karena ada citarum sekarang di buang langsung saja dan di bakar, kan nanti buat pupuk "pungkasnya. 

Saat di mintai keterangan lebih lanjut, pihak pabrik seolah mempimpong dengan menunjuk sana sini sampai pihak maneger, dan kembali lagi ke awal. Bahkan berjanjj ingin berikan penjelasan, namun faktanya omong kosong, sejak pukul 15:15 sampai 17:15 wib tidak satupun berikan keterangan, dengan alasan rapat. 

Cukup Ironis saat pelaku industri tahu apa itu program citarum yang sudah berjalan 3 tahun, tapi masih saja cuek dan abai untuk mengolah limbahnya dengan baik, seperti mengangkangi aturan, lalu bagaimana dengan pengawasan, lembinaan dan penindakan dari dinas terkait?, apa benar bisa memberikan efek jera. (Chox)

Pidana Bagi Pembuat Penjual dan Pengguna Surat Keterangan Dokter Palsu Hasil Test Covid 19, Alamsyah SH : Tugas Kita Bersama

Kab Bandung, Warta Nusantara Jabar - Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) banyak yang coba mencari keuntungan dengan menjual Surat Keterangan Dokter PALSU Hasil Test COVID-19. Salah satu metode pemeriksaan/tes secara cepat didapatkan hasil COVID-19 adalah dengan Rapid Test yang sering disebut juga sebagai tes serologis, ungkap Adv. Alamsyah, SH., M.Si. selaku Founding Partners Kantor Hukum Alamsyah, SH & Partners, Ketua Umum ORMAS BIDIK sekaligus Pimpinan Perusahaan Mata Investigasi saat ditemui di Kantornya di Graha Rancamanyar, Ruko Blok A No. 8 Baleendah - Bandung Jawa Barat, sabtu (02/01). 

Akurasi rapid test ini  bisa mencapai 90% dalam waktu 30 – 60 menit, di laboratorium oleh petugas yang mempunyai kompetensi. Adanya peraturan yang mengharuskan setiap orang yang ingin berpergian harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Dokter Hasil Test COVID-19 membuat mereka berupaya mencari keuntungan ditengah Pandemi ini, dengan menjual Surat Keterangan Dokter palsu. Salah satunya Hasil Rapid Test. Hal ini mereka lakukan untuk dapat lolos dari pemeriksaan agar dapat bepergian di tengah wabah COVID-19, sungguh memprihatinkan. Tak dapat dibayangkan bila yang menggunakan Surat Keterangan palsu tersebut adalah mereka yang terkena atau terpapar COVID-19. 

Apa Jerat Hukum yang menanti bagi orang-orang seperti ini? Pembuat, penjual, dan pembeli surat keterangan dokter palsu yang digunakan untuk lolos pemeriksaan agar dapat bepergian di tengah wabah COVID-19, dapat dijerat berdasarkan Pasal 267, Pasal 268 KUHP, Pasal 480 KUHP. 

Bagi pihak-pihak yang menyediakan surat keterangan dokter palsu hasil test COVID-19 untuk diperjualbelikan kepada mereka yang ingin berpergian di tengah Pandemi COVID-19 dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 268 KUHP.

Pasal 268 KUHP berbunyi :

(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa  dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

Jika pemalsuan tersebut dilakukan oleh oknum dokter, maka oknum tersebut dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 267 ayat (1) KUHP. 

Pasal 267 ayat (1) KUHP berbunyi : Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Bagi pihak yang sekedar menjual sekalipun mereka tidak membuat surat palsu tersebut juga dapat dijerat dengan tindak pidana Penadahan dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. 

Masih berpikir akan menggunakan Surat Keterangan Dokter PALSU Hasil Test COVID-19? Saya sarankan, Jangan! Mari kita cegah penyebaran Covid-19 ini, dan bukan hanya tugas Pemerintah tetapi juga tugas kita sebagai masyarakat untuk mencegah wabah COVID-19 ini agar Pandemi di Negeri ini dapat segera berakhir, STOP Penggunaan Surat Keterangan Dokter Palsu Hasil Test COVID-19, karena ini akan berdampak merugikan dan sangat berbahaya sekali dalam penyebaran COVID-19. (Chox)


Prajurit Yonzipur-3/YW Kembangkan Teknologi Beton Apung



Bandung, Warta Nusantara Jabar
- Inovasi Teknologi hasil karya Prajurit Kodam III/Siliwangi lainnya yang dibuat  Batalyon Zeni Tempur (Zipur)-3 Kodam III/Siliwangi, menunjukkan kemampuannya inovasi beton apung.

Beton Apung ini, sebenarnya sudah banyak dikembangkan di Luar Negeri dan digunakan sebagai Dermaga Kapal Terapung, Pemecah Gelombang (Breakwater) terapung, Marina Perahu, Ponton yang dirancang untuk akses ke air dan perahu, klub berlayar dan mendayung, serta Dok Kapal dan Pendaratan feri. 

Di Indonesia sendiri, penelitian rancang bangun dan Teknologi Beton Apung untuk pertama kalinya dilakukan oleh Institut Teknogi 10 November (ITS) yang digunakan untuk menunjang industri dan kelautan yang berwawasan lingkungan di Indonesia sebagai negara maritim.

Selama ini, pembangunan dermaga di Indonesia dibuat dengan struktur bangunan permanen dengan membuat tiang pancang Benton ke dasar laut. Demikian juga dengan breakwater/pemecang gelombang air laut di buat dengan membuat tiang pancang beton ke dasar laut.

Untuk kelemahan dari rancang bangun dengan menggunakan tiang pancang ini terletak pada kisaran biaya 20 hingga 30 juta per meter, sementara bila menggunakan Beton Apung hanya perlu biaya sekitar 10 sampai 20 juta permeter. Kelemahan lainnya, jika memakai tiang pancang beton ke dasar laut, dapat merusak ekosisten laut.

Melihat kenyataan tersebut, prajurit Batalyon Zipur-3/YW Kodam III/Siliwangi tertarik mengembangkan inovasi tersebut dengan membuat Beton Apung dengan menggunakan agregat ringan batu apung sebagai pengganti agregat norma beratnya yang lebih ringan, waktu pembangunan dan pengangkutan yang lebih cepat, dan biaya yang lebih murah. 

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto yang didampingi Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo dan para Pejabat Utama Kodam III/Siliwangi, memberikan apresiasi atas upaya dan inovasi Prajurit Yonzipur-3/YW, Sabtu (2/1/2021).

Pangdam III/Siliwangi juga berharap, kedepannya akan tersedianya lahan yang bisa dipakai sebagai Batching plant, yaitu lokasi khusus untuk pembuatan beton readymix, yang memiliki beberapa komponen untuk mencampur material-material beton dan bekerja sama dengan pihak ke-3, Beton Apung bisa diproduksi dalam jumlah besar. (Pendam III/Siliwangi).