Wednesday, November 25, 2015

DEBAT PUBLIK PILKADA 2015 CALON BUPATI DAN WAKIL KABUPATEN BANDUNG KURANG GREGET

Rabu 25-11-15 pukul 19:45wib Hari DEBAT PUBLIK CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANDUNG PILKADA TAHUN 2015, dengan konsep PENGEMBANGAN POTENSI DAERAH DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, berlangsung di Gedung Telkom University Bandung.
Debat ini sekaligus menggali potensi wilayah kab bandung. Ketua Komisioner KPU (Atip) sebagai pembuka acara menjelaskan, Debat ini bukan untuk jadi permusuhan dalam persaingan sesama Paslon, pada intinya debat secara sehat dalam tanya jawab dan kritikan "tuturnya". Debat Publik malam ini juga bertemakan Ekonomi Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat, khususnya Kab Bandung. Dengan Moderator Acuviarta Kartabi yang juga Dosen, dengan pembawa acara Ivan dan Dina.
Sebelum Debat Publik di mulai, terlebih dahulu sebagai orang Indonesia tidak lupa dengan di awali  menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya bersama-sama dengan mengingat Perjuangan Kemerdekaan, agar lebih hikmat. Di awal kesempatan Paslon No1 KH Sofyan Yahya dan Wakilnya Agus Yasmin punya konsep menjadikan Kabupaten Bandung Aman dan Sejahtera sesuai dengan Syariat Islamiah.
Paslon No2 Dadang M Naser dan Wakilnya Gungun memiliki konsep perubahan yang lebih baik lagi untuk masyarakat Kab Bandung, Calon dan juga masih menjabat Bupati inipun menjelaskan dirinya selaku Bupati pernah mendapatkan 69 penghargaan dalam memimpin daerah kab bandung, dan mampu mengurangi pengangguran, memantapkan basis pertanian secara cultural, dan juga lebih memantapkan SDM masyarakat kab bandung.
Paslon No3 Deki Fajar dan Wakilnya Doni Kurnia mengatas namakan berdasarkan pancasila sebagai konsep kepemimpinannya kelak, dan berbahan bakar cinta kasih untuk masyarakat kab bandung, dan akan lebih melihat pada pemanfaatkan pertanian dan pertanahan, dan meningkatkan SDM masyarakat Kab Bandung.
Masing-masing Paslon di perkenankan tanya jawab dan hanya di berikan sesi tenggang 2 menit, untuk saling tanya dan menjawab. Menurut Paslon No3, Pasangan Deki Doni, bahwa Kab Bandung tidak memiliki Alun-alun yang menjadi simbol Kota/Kab, padahal kab bandung kaya akan wilayah dan alamnya, juga mengingat lemahnya tindakan hukum di kab bandung dalam penegasan Industri Nakal, sehingga industri tidak mematuhi aturan dalam pengelolahan limbah khususnya, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan dalam skala besar, dan akan membuat pasar induk di kab bandung, agar memajukan potensi hasil pertanian lokal, dan membangun sekolah-sekolah yang baik, demi kesejahteraan masyarakat kab bandung bila terpilih kembali.
Paslon No2 pasangan Dadang Gungun, ingin membangun kab bandung lebih baik lagi dari sekarang, dan menggenjot potensi pasar hasil pertanian lokal dalam konsep bekerja sama dengan pasar/toko modern, selama kepemimpinan Dadang Naser Kab Bandung sudah diakui lebih baik dan mendapatkan penghargaan, dan mengurangi pengangguran, banyak tenaga kerja yang di kirimkan ke Korea dengan gaji yang cukup tinggi dan masih berlangsung. Dadang Naser juga mengakui masih banyak PR di Kab Bandung dalam kepemimpinannya menjadi Bupati Kab Bandung, pembuatan, pasar-pasar yang masih belum selesai dalam pekerjaannya, pasar cileunyi, pasar majalaya, pasar baleendah, pasar soreang, pasar cicalengka sebagian masih dalam tahap negosiasi, guna memajukan produk petani lokal. Dadang Naser mengakui dirinya masih kurang dalam pengawasan pencemaran lingkungan aliran sungai citarum, walaupun pada dasarnya ini tugas Provinsi "tuturnya", tapi sebagai Bupati, dirinya tetap memperhatikan agar pencemaran lingkungan bisa diselesaikan, dan di harapkan masyarakat kab bandung lebih memiliki kesadaran terhadap lingkungannya.
Paslon No3 pasangan Kh SY Agus Yasmin, akan membawa masyarakat kab bandung dengan Barokah, dan akan membuat pasar konveksi besar di soreang, agar bisa menaikan nilai jual terhadap konveksi home produksi, dan tidak perlu mencari ke tempat lain sampai ke tanah abang, menaikan nilai kesejahteraan dalam masyarakat luas agar menjadi rata, seperti mendapatkab raskin dengan harga murah dan baik kwalitas berasnya, dan akan menaikan mutu managemen konsep usaha Mikro dan Makro agar mempermudah masyarakat secara merata sampai ke bawah, tentunya bila di percayakan untuk memimpin kab bandung.
Pada dasarnya semua PASLON menginginkan kab bandung bisa lebih baik dari sebelumnya, dengan pencapaian masyarakat yang sejahtera, tapi dalam kenyataannya bila di lihat jauh kedalam, masih banyak yang di tinggalkan tanpa di perhatian. Janji-janji memang tinggal janji, bila jadi terpilih nanti biarkan janji hanya sebuah hiasan dalam bingkai hati. Masyarakat sudah jenuh melihat dan mendengar sebuah ucapan janji tanpa ada kenyataan yang pasti. Dalam hal ini Pemerintahan Kab Bandung masih lemah dan tidak tegas, dalam menyingkapi pelanggaran yang ada, dan masih menjamur sampai saat ini.

By: Hendra (Ina Ina)

Monday, November 23, 2015

KPU KABUPATEN BANDUNG UMUMKAN HARTA KEKAYAAN PASLON PILKADA 2015

Senin 23-11-15 pukul 13:00wib, KPU Kab Bandung menggelar acara kepada publik secara terbuka Pelapolan Harta Kekayaan masing-masing Cabup dan Cawabup Pilkada 2015,  acara tersebut di gelar langsung, bertempat Kantor KPU Kab Bandung di Taman Kopo Indah langsung di bawakan oleh Ketua Komisioner KPU Kab Bandung (Atip) di dampingi oleh Yudaningsih membuka acara dalam penjelasan tentang Harta Kekayaan Paslon Pilkada Kab Bandung, tujuannya agar terbuka dan diketahui oleh publik, yang kedepannya masyarakat luas tahu. Di sayangkan Paslon No1 dan No3 tidak hadir dan hanya di wakilkan, terlihat hanya No2 hadir Calon Wakil Bupati (Gungun), hadir juga Kapolres Soreang AKBP Erwin, Kejati Gani P Wikanto.

Padahal di sini PASLON harus bisa menjelaskan Harta Kekayaan masing-masing, baik Cabup dan Cawabup, agar publik bisa melihat langsung. Hanya di sayangkan mereka tidak hadir dengan kesibukan dan halangan masing-masing, sehingga harus di wakilkan, berikut penjelasan singkat Pelaporan Harta Kekayaan Calon Pemimpin Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015.

Paslon No1 KH.Sofyan Yahya pada Januari 2010 pelaporan harta kekayayaan total Rp.718.881.608, dan Agust 2015 total Rp.1.212.971.942, sedangkan Cawabup Agus Yasmin pada Januari 2013 harta kekayaan total Rp.4.380.591.697, dan Agustus 2015 total Rp.8.047.280.081, memiliki hutang Rp.1.078.500.000.

Paslon No2 H.Dadang M.Naser melaporkan memiliki harta kekayaan pada Juli 2011 total Rp.4.973.206.005 dan berambah pada mei 2015 dengan total harta kekayaannya yang di laporkan Rp.5.840.774.448, sementara Cawabup Gungun memiliki harta kekayaan dengan total Rp.493.824.767. 

Paslon No3 Deki Fajar melaporkan harta kekayaannya dengan total  Rp.10.643.560.251, hanya memiliki hutang Rp.480.000, Cawabup Doni Mulyana Kurnia melaporkan harta kekayaannya total Rp.7.179.538.897, dan memiliki hutang Rp.1.000.000.000.

Ketua Komisioner (Atip), ketika di serbu oleh Media, untuk kembali di pertanyakan langsung, mengenai Pelaporan Harta Kekayaan Paslon, seorang Komisioner, dirinya (Atip) hanya berexpresi malu-malu dan menjawab,"saya belum baca kurang tahu". Terlihat Atip di sini juga tidak memakai ID Card sebagai Ketua Komisioner, padahal menurutnya acara ini resmi..??? Sempat di kritisi sedikit oleh Kapolres (Erwin), "Atip tidak pakai Id Card", Komisioner ini CUEK, di anggap tidak di siplin selaku ketua KOMISIONER KPU KABUPATEN BANDUNG.


By: Hendra (Ina-Ina)

Saturday, November 21, 2015

BINA MARGA SOREANG LAGI-LAGI BUTA DAN TULI "PENGECORAN JALAN MASIH DI BIARKAN ASAL JADI"

Pengecoran Jalan Sapan Gudang Desa Tegalluar Kec: Bojongsoang Kab Bandung di mulai pada sab'tu 15-11-15 pukul 15:20wib, sama persis tidak memakai Papan Proyek seperti yang lalu, tujuannya guna menyembunyikan keterangan pada publik agar tidak mengerti, dan jelas menyalahi aturan. Pengecoran ini menyambung dan meneruskan yang sudah pernah di kerjakan beberapa bulan yang lalu, oleh Pemborong yang sama, padahal pihak Bina Marga Soreang sudah tahu pekerjaan mereka asal saja (buruk),  rupanya Bina Marga Soreang tidak menggubrisnya dan mendengar himbauan, sepertinya sengaja melakukan pembiaran terhadap Pemborong Nakal, yang berpikir asal untung dalam setiap proyek yang di garapnya. Kenyataan di lapangan hasilnya tidak pernah maksimal baik, apa lagi dengan sebutan cukup baik, sangat jauh tentunya, di saat itu juga berbarengan dengan pengecoran jalan di Bojong emas Kec: Solokan Jeruk Kab Bandung, dengan Pemborong yang sama (itu-itu saja).

Terbukti Proyek yang di kerjakan lebih dulu saja, belum satu tahun sudah hancur. Lalu Pemborong yang kinerjanya buruk selalu di pertahankan, ada apa dengan BINA MARGA SOREANG KAB BANDUNG...??? Sementara Pengecoran yang di kerjakan sekarang, inipun masih di kerjakan asal jadi, hasil pekerjaannya masih asal saja dengan konsep yang sama, yang penting beres dengan cepat, agar bisa terlihat untungnya, (hasilnya buruk) di jamin belum setahun rusak,karena pemborong yang tidak berkwalitas.

Di duga Bina Marga dengan Pemborong ada maen, dan kemungkinan Nilai Kontrak Anggaran ada potongan sekian persen pada Pemborong (Kontraktor), dengan alasan FEE. Hal ini yang akan mempengaruhi Kwalitas dan Kwantitas Bahan Baku Material, dan akan mengurangi dari apa yang sudah di tentukan oleh speck, hal hasil pekerjaan cepat jadi dengan hasil tidak menjamin (Mudah Hancur). Mengenai Standar apakah sudah sesuai Speck???!!!..jelas di ragukan dan di pertanyakan???, rata-rata pemborong itu seperti main kucing-kucingan ketika di tanya oleh media, seperti sudah di atur antara Pemborong (Kontraktor) Proyek dan Pihak terkait untuk menghindari dari Wartawan. Padahal jelas dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah di abaikan dan jelas pelanggaran.

Ini menunjukan ketidak patuhan dan pembangkangan pada aturan Keputusan Presiden (Kepres) No. 80 Tahun 2003, Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, yang menegaskan suatu kewajiban bagi para pelaksana proyek untuk memasang Papan Proyek, guna memberikan keterangan jelas pada seluruh masyarakat luas, bukan pembodohan.

By: Hendra (Ina-Ina)

Thursday, November 19, 2015

DISDIKBUD SOREANG LAMBAN MENANGANI KERUSAKAN SITUS CAGAR BUDAYA NGABEHI "SUDAH DI LAPORKAN POLRES SOREANG"

DISDIKBUD SOREANG, masih kaku ketika di minta keterangan mengenai Pengrusakan Situs Cagar Budaya Ngabehi Desa Ciapus Kec Banjaran. Ketika di jumpai Mifta Staf Sejarah Kepurbakalaan di ruangannya hari kamis 9-11-15 pukul 13:45wib, hanya memberikan lembaran kertas yang menjelaskan bahwa Situs Cagar Budaya NGABEHI benar sudah terdaftar di Disdikbud Pemerintah Kabupaten Bandung, Ketika di tanya oleh Media, apa tindakan dan langkah selanjutnya atas pengrusakan Situs Ngabehi...???, jelas pengrusakan tersebut sudah di laporkan oleh A.Kanda JUPEL (Juru Pelihara)Situs Ngabehi sejak bulan Juli 2015..?, kenapa tidak ada tindakan cepat pada saat itu, sehingga kerusakan tidak menyebabkan sampai hilangnya Situs..?, atau Disdikbud asal saja menetapkan suatu tempat untuk di jadikan Situs, tanpa ada Uji Materi atau Kronologis Sejarah suatu tempat..???Mifta menjelaskan, Situs Ngabehi sudah sesuai dengan sejarah dan sudah ada di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Inventarisasi Situs Cagar Budaya Kabupaten Bandung, sudah sesuai "tuturnya", dan dirinya tidak bisa berbuat banyak dalam tindakan, sebelum ada perintah dari pimpinan, karena masih menunggu perintah Kabid Sejarah Kepurbakalaan (Dedi), karena Kabid yang punya keputusan dan berkordinasi dengan Kadis.

Menyingkapi permasalahan Pengrusakan Situs Cagar Budaya Ngabehi di Desa Ciapus, pihak Disdikbud Lamban dan berkesan Acuh. Di karenakan Laporan Lisan baik Tulisan tanggapannya tidak serius dalam menanganinya, seolah-olah angin lalu, apa lagi pejabat Disdikbud Soreang jarang ada di tempat. Padahal jelas yang menetapkan Situs Cagar Budaya adalah Disdikbud Pemerintah Kabupaten Bandung terpampang lengkap dengan Undang-Undang Cagar Budaya Sanksi dan Pidananya. Semestinya Disdikbud Soreang segera ambil tindakan cepat, mengingat tentang penyelamatan Sejarah dan Budaya yang sudah di jadikan asset oleh Pemerintahan Kabupaten Bandung, jangan mengandalkan pada Juru Pelihara yang sudah menjadi tugas Pemeliharaan Situs Cagar Budaya.

Setelah itu pukul 15:50wib, pihak Juru Pelihara Situs Cagar Budaya Makam Ngabehi (A Sukanda), pergi melaporkan ke Polres Soreang, ke ruangan unit SPK untuk melapor pembuatan LP, dan menjelaskan semua, setelah itu menuju ke ruang Ranmor lantai II untuk di BAP, dan menjelaskan lebih dalam lagi kronologis Pengrusakan Situs sampai dengan selesai. Agar kedepannya Situs Cagar Budaya benar-benar di jaga dan di pelihara dengan baik, dan tidak sembarangan di rusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bilamana di rusak sanksi dan pidananya jelas, dan yang merusak segera mempertanggung jawabkannya. Karena dirusak dengan sengaja dan membabi buta, maka sebuah sejarah akan hilang, mestinya Situs Cagar Budaya harus di pelihara dan di lindungi sesuai dengan UU Cagar Budaya No11 tahun 2010, saat ini masih menunggu hasil kelanjutannya dari Polres Soreang.


By: Asep Kw/Hendra

Sunday, November 15, 2015

BUPATI BANDUNG H.DADANG M NASER HADIRI TAHUN BARU ISLAM PLUS HEMBUSKAN ANGIN KAMPANYE PILKADA 2015

Jum'at 30-10-15 pukul 19:00 acara di mulai dengan sambutan awal oleh Kepala Desa Tegalluar (Hj.Emma Detty), dan di teruskan langsung oleh Dewan DPRD Kabupaten Bandung (H.Dadang Supriatna) serta penyerahan Simbol Kain Kafan pada masing-masing RW, undangan di berikan kepada seluruh warga desa tegalluar. 
Acara masuk kepada inti mengenai Tahun Baru Islam yang di bawakan oleh KH SALIMUN APIF sebagai Tokoh Agama yang akan memberikan Penyegaran Rohani dan Dakwah kepada para tamu masyarakat yang hadir, sambil menunggu kedatangan Bupati Bandung H.Dadang M Naser. Pada pukul 21:15wib kendaraan iring-iringan Bupati Bandung H.Dadang M Naser tiba dan memasuki lapangan terbuka untuk hadir dalam acara Tahun Baru Islam 1437 H, dan memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-87 di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, Bupati Bandung langsung di sambut, karena sudah di tunggu. Acara di hadiri oleh Bapak Camat Bojongsoang (Yiyin), Dewan DPRD Kab Bandung (Dadang.Supriatna), Kepala Desa Tegalluar, sebagai tokoh pemerintahan, serta Rw/Rt, Perangkat Desa dan masyarakat luas sekitar lebih dari 600 orang yang menghadiri.
Untuk Dakwah dan Penceramah dalam rangka Tahun Baru Islam dengan Mubaligh KH Salimun Apif selaku tokoh agama yang memberikan penyegaran rohani kepada masyarakat Desa Tegalluar dengan cara berdoa bersama dan bersalawat bersama, tetapi tidak melupakan nuansa Kampanye PILBUP 2015 walau di sambut cukup hangat oleh masyarakat setempat, adapun sambutan Bupati Bandung kepada masyarakat Desa Tegalluar mengarah pada Kampanye dirinya, dengan meyakinkan masyarakat untuk memilih kembali dirinya menjadi Bupati Bandung 2015, H.Dadang M Naser meyakinkan masyarakat dengan menjelaskan bahwa sekolah gratis, jangan mau menerima beras raskin bila jelek, banyak menyekolahkan siswa sampai ke luar negeri, serta mendapatkan penghargaan Nasional dan Internasional, serta akan meningkatkan lagi program pembangunan dan pendidikan di kabupaten bandung ke depannya.
Dalam acara tersebut Camat Bojongsoang (Yiyin) lebih terlihat diam hanya mengikuti saja acara dengan hikmat. Acara ini di selenggarakan sebagai Tahun Baru Islam dan Sumpah Pemuda serta ada TRIK KAMPANYE PILKADA 2015 sebagai PILBUP dengan No Urut 2, dengan moment acara Menyambut Hari Besar Islam.

By: Hendra (Ina-Ina)

Friday, November 13, 2015

PU BINA MARGA SOREANG CIUT KASIH SANKSI PEMBORONG NAKAL "PROYEK ASAL JADI MARAK"

Bukan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bandung namanya, bila tidak bermasalah dalam Pembangunan Infrastruktur. Sebagian besar proyek yang dilaksanakan sepertinya dikerjakan asal jadi, oleh Pemborong (Kontraktor) yang dapat tender proyek PU.
Bukan hanya itu, banyaknya proyek yang di kerjakan tidak memakai Papan Nama Proyek dalam transpransi publik.
Maraknya pembangunan gelap khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, pasalnya banyak ditemukan kegiatan proyek pembangunan infrastruktur sejak dimulai sampai dengan selesai kegiatan pembangunan, kebanyakan ditemukan dilapangan tanpa dipasang papan proyek.
Hal ini menunjukan dan mencerminkan ketidak patuhan dan pembangkangan pada aturan Keputusan Presiden (Kepres) No. 80 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, yang menegaskan suatu kewajiban bagi para pelaksana proyek untuk memasang papan proyek.
Ironis memang, sejumlah proyek pembagunan yang ditemukan di Kabupaten Bandung, baik proyek pembangunan infrastruktur bangunan sekolah, fasilitas infrastruktur jalan dan jembatan, proyek TPT dan Kirmir bangunan-bangunan kantor Pemerintah desa, gedung serbaguna dan sebagai nya, dalam akses keterbukaan informasi publik terkait pelaksanaan pembangunan tersebut terkesan sangat ditutup tutupi, bahkan unsur kesengajaan agar masyarakat jangan banyak tahu.
Salah satu nya   proyek tembok penahan tanah (TPT) jalan PAM RW 11 Desa Bojongsari yang terletak di Kecamatan Bojongsoang, volume yang tidak jelas  dalam penerapannya tergolong asal – asalan, misalnya spesipikasi pada galian pondasi, matrial pasir yang seharusnya , semen yang seharusnya, begitupun kadar pemakaian campuran semen adukan tidak menggunakan takaran, papan proyek pun tidak  ada.
Penulisan papan proyek sebagaimana dimaksud pada Kepres No. 80 Tahun 2013 tersebut mewajibkan untuk mencantumkan spesipikasi proyek seperti; besaran anggaran, sumber pembiayaan, volume proyek, waktu dan tempat kegiatan proyek dan mencantumkan nama serta identitas perusahaan kontraktor yang melaksanakan proyek hal ini dimaksudkan sebagai pelayanan informasi public atas pelaksanaan satuan kegiatan pembangunan infrastruktur.
Keberatan pemasangan papan proyek ini mengindikasikan suatu kelalaian dan kurangnya disiplin Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) didalam melaksakan pengawasan internal. Kemudian para kontraktor sendiri sebagai rekanan pelaksana proyek bersikap semaunya tanpa pengawasan secara internal maupun dari pihak eksternal. Fenomena ini mengesankan adanya unsur kesengajaan agar masyarakat sebagai control social tertutup untuk memperoleh informasi sesuai dengan Undang-Undang No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pembangunan tanpa papan proyek ini banyak sekali dijumpai pelaksanaan ditingkat daerah, kecamatan maupun kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di pedesaan, tentu saja hal ini mengundang banyak pertanyaan bagi kalangan masyarakat yang ingin tahu informasi, apakah pemenangannya sistem tender atau penunjukan langsung (PL), apakah anggaran bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Daerah, P4D, PNPM, PPIP Aspirasi atau apa? Untuk sekedar ingin mengetahui sumber anggaran saja cukup sulit, ini menunjukan masih mahalnya menjalankan prinsip transparansi publik.
Sementara itu pengawasan internal maupun dari kalangan media social control kurang terjalin akses informasi yang berkesinambungan, bahkan terkesan sangat tertutup rapat kendatipun fakta yang ada secara kasat mata proyek pembangunan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi rencana anggaran proyek.
Karena itu hasilnya tidak heran lagi jika target yang dikejar rekanan pelaksana proyek tersebut sekedar hitungan kwantitas alias asal jadi dan untung, meski mengurangi spek dan penggunaan bahan matrial tanpa memperhatikan kwalitas.
Wajar dan pantas saja jika  proyek pembangunan yang hanya dalam tempo hitungan bulan setelah selesai kembali mengalami kerusakan bahkan sampai ambruk seperti ini, Anehnya, pihak terkait seperti, Inspektorat Kab Bandung, maupun pihak Dinas PU Bina Marga terkesan cuek, tutup mata, tutup telinga seolah-olah aman saja dan bagus hasilnya, padahal mengenai  pengerjaannya terkesan asal jadi oleh pemborong.
Masyarakat tidak tahu berapa anggaran dan volume proyek tersebut..??? Keketika di jumpai di Kantor Desa selasa 10-11-15 pukul 15:00wib Kepala Desa Bojongsari (Ujang Ruhiyat)saat dikonfirmasi di kantornya berkaitan dengan proyek TPT di Desa Bojongsari kepada media menjelaskan, tentang proyek pembuatan TPT  baru jadi beberapa bulan di perkirakan 4 bulan kurang Sudah ambruk ga karuan "tuturnya,  Itu adalah proyek langsung dari kabupaten, akan tetapi  Pihak pelaksana nya, pemborong, maupun dari Dinas PU Bina Marga Kab. Bandung tidak pernah mengontrol hasil pengerjaan pemborong.
Ketika di tanya mengenai berapa  anggaran dan panjang nya pengerjan  TPT apa kah masyarakat tau??? pa kades menjelas kan  “Jangankan masyarakat, saya juga sebagai kepala desa tidak tau  berapa anggaran Proyek tersebut "tegas nya"dengan lantang.
By: Wahyu (Ina-Ina)

DISDIKBUD SOREANG TIDAK ADA NYALI PANGGIL KEPALA DESA CIAPUS "Situs Cagar Budaya LENYAP"

Situs Cagar Budaya Makam Ngabehi yang terletak di Desa Ciapus Kecamatan Banjaran telah di hilangkan dengan sengaja, dan sekang sudah menjadi sawah. Dengan demikian satu Sejarah yang di tetapkan oleh Pemerintah Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Kepurbakalaan Kabupaten Bandung berupa Situs Makam Ngabehi hilang dari permukaan dan tanpa perlawanan dari pihak terkait, di situ jelas tertera bahwa Situs tersebut di lindungi Undang-Undang, sehingga harus menjamin kelestarian dan keasliannya. Sebelumnya hal ini pernah di laporkan pada Pihak DISDIKBUD SOREANG oleh Juru Pelihara Situs Makam Ngabehi (Kanda) bahwa terjadi pengrusakan terhadap Situs tersebut, pada Juli 2015, tetapi tidak di tanggapi dengan serius oleh Disdikbud, pada saat itu kerusakan Situs tidak cukup parah.
Rabu 11-11-15 pukul 15:26wib ketika di temui Ketua BPD (Aang) menjelaskan, Dirinya sudah mengetahui pengrusakan tersebut dan tidak bisa berbuat apa-apa. Karena Pengrusakan Situs terjadi, bahwa tanah tersebut milik seseorang (Eman), yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris sah tanah tersebut. Dan ingin menguasai tanah yang sudah di tetapkan sebagai Situs Cagar Budaya, yang akhirnya terjadilah Pengrusakan oleh Ahli Waris. Pada saat itu kerusakan belum terlalu parah, bahkan masih bisa di selamatkan, bila pihak DISDIKBUD Respon dengan Laporan dari Juru Pelihara Situs (Kanda). Semakin lama Pengrusakanpun melebar sehingga tidak bisa di selamatkan. Bahkan dalam pengrusakan tersebut di ketahui oleh Kepala Desa dan Kecamatan, tetapi tidak merespon atau berusaha untuk menyelamatkan Situs tersebut yang notabene di lindungi Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kamis 12-11-15 pukul 13:45wib ketika di temui Asep Tresna Komara (Kades Ciapus) menjelaskan dirinya tidak mengakui bahwa Situs Makam Ngabehi adalah benar di tetapkan oleh DISDIKBUD Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai Situs Cagar Budaya Desa Ciapus Banjaran. Karena dirinya merasa janggal dan bahkan belum jelas itu status sebagai Situs "tuturnya". Bahkan Kades Ciapus TANTANG DISDIKBUD SOREANG untuk panggil dirinya dalam meminta kejelasan Makam Ngabehi yang di jadikan situs di atas tanah milik orang. Kades Ciapus yang baru pertama menjabat ini sempat mengeluarkan surat pembatalan makam ngabehi di jadikan situs kepada pihak Disdikbud Soreang dan di ketahui oleh Camat Banjaran, yang sampai saat ini belum ada tanggapan dari Disdikbud. Sehingga Kades Ciapus tidak melarang atau menegur sekalipun terhadap pihak yang melakukan pengrusakan dan hilangnya Situs Cagar Budaya yang sudah di tetapkan oleh Disdikbud Pemerintah Kabupaten Bandung, yang pada akhirnya Situs Makam Ngabehi hilang dan menjadi sebidang sawah, bahkan Kades sudah mengeluarkan AJB atas nama sesorang dan tidak lagi menjadi Situs Cagar Budaya Desa Ciapus, dalam hal ini tidak ada pelarangan dan pencegahan terhadap orang yang merusaknya dari Intansi terkait, dan jelas Pembangkangan Undang-Undang, bahkan Kepala Desa Ciapus ikut andil dalam mengetahui pengrusakan Situs tersebut.

By: Hendra (Ina-Ina)

Sunday, November 8, 2015

PT ASIA PENTA GARMENT KELUARKAN SLIP GAJI PALSU "RUGIKAN BURUH " HARUS DI TINDAK

Senin 29-12-15 pukul 10:55wib, ketika langsung Investigasi di Kawasan Berikat PT. ASIA PENTA GARMENT, Karmin Kabag Umum Perusahaan menjelaskan bahwa tidak ada masalah antara pihak Perusahaan dengan karyawan, dan sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan tahun 2013 "tutur Karmin. Dengan jumlah karyawan lebih dari 600 orang, yang notabenenya lebih di dominasi oleh wanita, 60% adalah karyawan tetap 40% karyawan kontrak, gaji sudah sesuai dengan UMK Kota Bandung sebesar Rp.2.356.000, dan karyawan sudah di ikut sertakan BPJS, dirinya (Karmin) kebetulan juga saya selaku sekertaris dalam perserikatan buruh yang ada di area Kawasan Berikat ini, tidak pernah mendengar ada masalah antara pihak perusahaan dan karyawan, walaupun sebenarnya dalam perusahan APG itu sudah tidak ada lagi karyawan tetap.

Sehingga pantas saja keluhan karyawan kurang di perhatikan dan setengah hati untuk menegur dengan tegas terhadap pihak perusahaan, dikarenakan Karmin menjabat sebagai Kabag Umum di APG, yang notabenenya harus Loyalitas terhadap perusahaan.

Seorang karyawan mengeluhkan dan tidak mau di sebut namanya dengan kecewa menjelaskan pada media, bahwa dirinya merasa di tipu oleh Perusahaan APG, dan harus bisa menerima kenyataan bila gajinya sudah di KEBIRI pihak PERUSAHAAN PT.ASIA PENTA GARMENT BANDUNG yang terletak di Kawasan Industri Gede Bage, Dengan alasan yang tidak jelas. 

Gaji yang karyawan terima per 2 minggu hanya sebesar Rp.900.000/2mgg, dalam 1 bulan berarti terima Rp. 1.800.000 sementara Slip Gaji yang di buat Periode: 16-30 September 2015, seperti yang tertera tidak sebenarnya (Rekayasa), slip per 2 minggu.

Slip Gaji pokok tertera Rp. 1.178.000 + Tmk 500 Total Rp. 1.178.500, sementara Upah lembur Rp. 0,- Dengan Potongan BPJS Rp. 23.570 + PPM Rp.29.202 Total Potongan Rp. 52.772 Total Rp. 1.125.700, seperti yang tertera pada Slip Gaji yang di keluarkan perusahaan. Dan jelas ini merugikan buruh karyawan, slip gaji Over Time (Lembur) tertera 0, kenyataannya buruh ada lembur, dan tidak jelas dalam hitungan upah lembur pekerja.

Karyawan kontrak menjelaskan, bila ada pihak terkait yang akan datang untuk mengontrol Perusahaan APG (Asia Penta Garment), karyawan akan di kumpulkan untuk di berikan arahan atau Intervensi langsung dari Pihak Perusahaan terhadap karyawan "agar bicara bahwa gaji yang di terima sesuai dengan Slip Gaji mereka, bila ada yang mempertanyakan. 

Jelas pihak Perusahaan APG sudah melakukan penipuan terhadap karyawan dan sudah merampas hak pekerja, dengan memberikan Slip Gaji Palsu, dan tidak sesuai dalam penggajian karyawan   dengan semestinya.


By: Hendra (Ina-Ina)

Sunday, November 1, 2015

BANJARAN PENGRUSAKAN CAGAR BUDAYA DI BIARKAN MEMBABI BUTA

Pengrusakan Cagar Budaya MAKAM NGABEHI yang menjadi situs Desa Ciapus Banjaran di biarkan di rusak begitu saja oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, Pemerintah setempat baik Kepala Desa dan Kecamatan tutup mata. Padahal Makam Ngabehi menjadi daya tarik dan khas Desa Ciapus Banjaran Bandung, yang menjadi bukti Nilai Sejarah tinggi. Walaupun Makam Ngabehi sudah di Patenkan Oleh Pemerintah Kab Bandung sebagai Situs Cagar Budaya yang terletak di Desa Ciapus, yang sudah jelas di sebutkan bila di rusak akan mendapatkan sanksi dan pidana Berdasarkan UU No11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tetapi tidak demikian oleh Pemerintah Desa Ciapus dan Kecamatan walaupun mengetahui, tetap saja di rusak, justru mereka mendukung dengan adanya pengrusakan Makam Ngabehi yang menjadi Situs Cagar Budaya, dan membantu dalam mengeluarkan AJB (Akte Jual Beli), dengan alasan bahwa ahli waris dari tanah tersebut menuntut.
Sebelumnya hal ini sudah di laporkan oleh Sukanda selaku juru pelihara Situs Makam Ngabehi Ciapus Banjaran, Sukanda melaporkan Pengrusakan pada 30 Juli 2015 pada DISDIK KEBUDAYAAN BID SEJARAH DAN PURBAKALA Kab Bandung, Rupaya laporan tersebut di abaikan dan tidak ada tanggapan atau reaksi yang serius dari pihak terkait, sehingga Pengrusakan semakin melebar dan menjadi-jadi sampai pada puncaknya, yang pada akhirnya Situs Makam Ngabehi sebagai Cagar Budaya dan Sejarah itu Lenyap, karena sengaja di leyapkan, Dugaan Kepala Desa Ciapus dan Pak Camat Banjaran sudah ada Persekongkolan, sungguh IRONIS.
Pengrusakan yang membabi buta itu dilakukang dengan sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tanpa ada Musyawarah terlebih dahulu dari Sukanda (Kuncen) Makam Ngabehi, bila ahli waris masih merasa tanah tersebut milik keturunan, sehingga ahli waris menggugat tanah tersebut masih milik ahli waris yang menjadi Situs Cagar Budaya Makam Ngabehi, dengan cara merusak seenaknya tanpa kompromi dengan pihak yang bersangkutan, dirinya (Eman) ahli waris merasa besar kepala karena ada dukungan dari Kepala Desa Ciapus, dengan cara bekerja sama.

By: Hendra (Ina-Ina)