Friday, May 27, 2016

CAMAT GEDE BAGE UMBAR JANJI "WARGA DATANGI CAMAT GEDE BAGE"

Warga Ranca Bolang datangi Kecamatan Gede Bage jum'at 27-06-16 pukul 14:15wib, terkait ketidak puasan warga ranca bolang  mengenai tuntutan warga terhadap Camat (Bambang), hal ini di nilai warga ranca bolang Camat Gede Bage umbar janji, terkait tuntutan warga yang meminta Ambulance 2 unit dan tanah makam 1:2 lokasi makam yang terletak di 2(dua) Rw, antara lain Rw1 dan Rw2 Ranca Bolang Gede Bage di pindahkan, terkait Proyek Tol Interchange Prov Jabar, yang di percayakan oleh Pemkot Bandung dalam pengawasannya yang sedang di kerjakan menuai pro-kontra di masyarakat Ranca Bolang Gede Bage.
Menurut keterangan Pengurus dan warga yang tergabung dari 2 Rw, Rw1 dan Rw2 Ranca Bolang Kec: Gede Bage Kota Bandung menjelaskan, bahwa perpindahan makam tersebut sudah pernah di musyawarahkan antara Camat dan Warga Ranca Bolang mengenai Makam Wakaf yang terletak di Rw1/Rw2, Kel: Ranca Bolang Kec: Gede Bage sekitar 6 bulan yang lalu, bahwa masyarakat menginginkan bila di pindah makam tersebut harus di ganti makam yang lebih besar dari sebelumnya, dan menurunkan kendaraan Ambulance 2 unit untuk warga, Camat (Bambang) menyanggupi kesepakatan tersebut secara lisan di hadapan masyarakat, keinginan masyarakat makam tersebut di pindahkan jangan keluar dari wilayah Ranca Bolang Kec Gede Bage, ternyata setelah makam di bongkar untuk di pindahkan, makam terletak di Ranca Cili Kec: Ranca Sari, dengan alasan memang khusus pemakaman umum, dan sebelumnya sudah di bentuk Panitia secara Internal Kecamatan Gede Bage, adapun rencana atau rapat yang di adakan oleh panitia pengurus tidak di undang secara formal, hanya masyarakat saja.
Dalam pembentukan Panitia oleh Kecamatan Gede Bage tanpa ada sesepuh atau tokoh masyarakat yang tahu betul sil-silah tentang Makam tersebut, sehingga Panitia yang di bentuk oleh camat terjadi miss (salah hitung) terhadap jumlah makam yang ada, sehingga proses perpindahan makam tersebut yang di duga ada anggarannya sebesar 1,5jt dalam prediksi hitungannya hanya 200 makam, ternyata jumlah keseluruhannya 270 makam, sehingga menyebabkan anggaran tersebut menjadi tambal sulam dalam oprasional perpindahan makam. Warga menilai Camat Gede Bage terlalu umbar janji dan tidak konsisten dalam mengeluarkan keputusan, bahkan salah satu warga mengutarakan pada media bahwa ada salah satu panitia pembentukan internal kecamatan mengeluarkan kata tidak pantas "bila tidak ada duitan jangan di kerjakan", menurut warga sendiri kata-kata itu tidak pantas karena perindahan makam ini harusnya di landasi dengan sosial. Warga sendiri merasa kecewa dengan Camat Gede Bage, karena sampai 6 bulan ini belum juga dapat memenuhi tuntutan warga yang sudah di janjikan oleh Camat (Bambang), setelah warga Rw1 dan Rw2 mendatangi Kecamatan Gede Bage, Camat (Bambang) baru mau membuka pernyataan di saksikan Kapolsek Gede Bage, dan secara tertulis dengan dead line sampai juni akan di realisasikan tuntutan warga,  dengan catatan proyek berjalan kembali sab'tu 28-05-16, dan bila ada warga setempat yang menghalangi berjalannya proyek tersebut maka di anggap (propokator), dan akan di tindak tegas "tutur camat".
By: Hendra (Ina-Ina)

Wednesday, May 18, 2016

PENGADILAN BALEENDAH SALING TUDING TILANGAN DENGAN KEJAKSAAN DAN DISHUB SOREANG "ALASAN SALAH TULIS DAN TIDAK PROFESIONAL"

Selasa 5-04-16 pukul 13:00wib saat di temui di Pengadilan Bale Bandung ruang tilang, petugas Tilang PN Bale Bandung menunjuk bahwa berkas tilang sudah di Kejaksaan Bale Bandung, dengan alasan tidak ikut sidang tilang pada hari jum'at tanggal 1-04-16 yang sudah di jadwalkan. Pukul 13:34wib saat di loker tilang kejaksaan berkas tilangan ternyata tidak ada, setelah di cari oleh petugas loket tilang kejaksaan (Remi dan Aep), merekapun membalikan keterangan berkas masih ada di pengadilan bale bandung, karena data Roll di sini tidak ada, setelah mendapatkan penjelasan merekapun (Remi/Aep) mengarahkan bahwa berkas masih ada di Dishub Soreang, dengan alasan kemungkinan dishub soreang belum menyerahkan BB (barang bukti).
Pukul 14:25wib ketika di konfirmasi di Ruang Tilang Dishub Soreang (Agus) Kasi Dishub menjelaskan, bahwa anggota kami sudah menyerahkan berkas tilang dan BB (barang bukti), bila mana ada anggota kami yang tidak benar maka saya akan hukum anggota tersebut "tutur Agus" saat di ruang tilang. Dan akhirnya anggota tersebut di panggil ke ruang tilang untuk penjelasan, dan membawa bukti serah terima di pengadilan dan tertera kejaksaan (Hesti) penerima Cecep. Sebenarnya apa alasan mereka Pengadilan,Kejaksaan dan Dishub Soreang dalam hal ini tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seolah-olah mempermainkan dan memberikan keterangan yg simpang siur terhadap publik, mereka saling tuding dalam hal ini, padahal ini hanya masalah kecil tentang pelanggaran, "tilang". Lalu bagaimana dengan pelanggaran yang lain? khususnya kasus atau pelanggaran besar...???
Setelah di hari ke tiga di telusuri kembali Kamis 7-04-16 pukul 10:15wib, kembali mempertanyakan kejaksaan bale bandung di ruang tilang, saat itu ada Remi dan Hesti, untuk minta penjelasan keberadaan tilangan, dan hal hasil dengan keterangan yang sama seperti kemarin, bahwa di sini tidak ada berkasnya dan kemungkinan masih ada di Pa Kejari, saya keatas tapi pa kejari belum datang, dan kami cek di sini memang tidak ada berkasnya karena Roll berkaspun memang tidak ada "tutur Hesti" di ruang tilang Kejaksaan Bale bandung. Akhirnya Remi bergegas untuk mengkroscek di Pengadilan untuk minta penjelasan keberadaan berkas tilangan yang tidak ada di kejaksaan. Setelah minta penjelasan salah satu petugas di ruang tilang Pengadilan Bale bandung dengan memperlihatksn roll berkas dari kejaksaan, karena memang tidak ada daftarnya.
Merekapun sempat kebingungan dan sedikit panik antara pihak kejaksaan dan pengadilan dalam pengurusan tilangan, dan kebetulan ada seorang petugas dishub soreang yang sempat di minta keterangan saat itu untuk lebih meneliti kemana berkas yang mereka tilang berupa STNK, setelah mereka berembuk untuk saling kroscek, ternyata mereka salah tulis pada berkas tersebut, sehingga berkas tersebut tidak di ketahui, yang ternyata memang sudah di serahkan  Kejaksaan Bale Bandung pada bagian tilang. Hal ini jelas mereka lalai dalam bekerja yang semestinya ini tidak boleh terjadi, karena akan merugikan orang, bagaimana bila ada pelanggaran Pidana atau Perdata yang bersifat salah tulis.
By: Hendra (Ina-Ina)

Friday, May 13, 2016

PERUMAN BEA CUKAI CUSSTOME VILLAGE PANGHEGAR TIMBUN LIMBAH BERBAHAYA "DUGAAN KUAT BARBUK" HASIL SITAAN

Perumahan DINAS  BEA CUKAI (CUSSTOM VILLAGE) PANGHEGAR di jadikan lokasi Pembuangan Limbah. Dampaknya sangat merugikan warga Khususnya Rt01/07 Kel:Mekar Mulya Kec: Panyileukan Kota Bandung. Ketika di Investigasi Jum'at 13-05-16 pukul 09:00wib langsung di lokasi, warga khususnya pengontrak yang berdekatan dengan Perumahan Bea Cukai, hanya dibatasi tembok, mengeluhkan tentang penggunaan air tanah (sumur) menjadi hitam selama sudah 9 hari, dan anak balita menjadi korban penyakit kulit akibat terkena air sumur tersebut. Sebelumnya air sumur itu tidak hitam dan aman digunakan, bahkan buat minum, akibat limbah perumahan bea cukai yang membuang limbahnya sembarangan, air sumur menjadi hitam dan bau tidak sedap. Sehingga warga merasa geram terhadap perumahan bea cukai yang menurut warga, perumahan tersebut sudah salah fungsi.
Awalnya warga protes atas kejadian tersebut, dan mendatangi perumahan bea cukai, dan melihat langsung, karena warga bingung akibat perubahan air sumur menjadi hitam dan bau yang akhirnya tidak bisa di pakai oleh warga. Karena warga takut bila mana air di pakai akan menimbulkan penyakit kulit.
Ketika di temui di lokasi perumahan bea cukai  Cusstom Village, untuk klarifikasi langsung SUTISNA selaku koordinator Security dari Internal Bea Cukai menjelaskan pada media, bahwa masalah ini sudah ada musyawarah pada warga pengontrak yang terkena limbah dari perumahan bea cukai, dan menyanggupi untuk supply air bersih, adapun masalah pembuangan limbah yang berbagai jenis ini "dirinya" mengakui salah, dan akan bicara oleh pimpinan atas tanggung jawab ini.
Dugaan kuat limbah yang di buang dalam lokasi perumahan cusstom village bea cukai adalah barang bukti (Bb) hasil kerja mereka, karena limbah tersebut masuk di antar langsung oleh mobil bea cukai.
By: (Red)

Tuesday, May 10, 2016

TABRAKAN BERUNTUN RENGGUT 4 NYAWA "TERSANGKA JADI TAHANAN KOTA OLEH LAKA LANTAS PURWAKARTA"

Senin 09-05-16 saat di ivestigasi Polres Purwakata pukul 12:42wib, di Unit Laka Lantas Polres Purwakarta. Menyingkapi tentang kecelakaan lalu lintas pada hari minggu 24-05-16 sekitar pukul 23:30wib yang terjadi di Jl. Raya Purwakarta-Bandung Kp. Cianting Ds: Ciating Kec: Sukatani Kab: Purwakarta.
Mitsubishi Box nopol B9009FV yang di kemudikan oleh Hari bin Atim saat melaju dari arah Bandung-Purwakarta, saat melaju di jalan menurun rem blong, sehingga hilang kendali dan menabrak belakang kendaraan grand max nopol D8032EV yang di kemudikan Anang Sobirin yang ada di depannya, selanjutnya menabrak dua  kendaraan yang terparkir di luar bahu jalan sebelah kiri, yaitu Bus PO Parahyangan Nopol D7607AJ yang di kemudikan maman dengan kendaraan minibus Carry Nopol B7946AC yang di kemudikan Jajang, kemudian menabrak duah buah kios dan satu rumah warga di sebelah kiri jalan. Dengan adanya kejadian tabrakan beruntun ini mengakibatkan korban meninggal dunia empat orang.
kendaraan Daihatsu Grand Max jenis mobil box Hitam-Silver dengan Nomor Polisi D 8032 EV yang di kemudikan oleh Anang Sobirin (52th) warga bandung yang beralamatkan di Kp: Lewiliang Rt04/06 Ds: Tanjung Wangi Kec: Cicalengka Kab: Bandung.
Ketika di wawancara oleh Media, Roni Ahmad Ridwan (penyidik) mengantarkan pada Danru Laka Lantas di ruangannya menjelaskan, bahwa tersangka tabrakan beruntun yang sudah merenggut empat (4) korban jiwa meninggal dunia, dan enam (6) korban luka-luka, sudah di tangguhkan dan menjadi tahanan kota wajib lapor sambil menunggu proses selanjutnya, begitupun dengan unit kendaraannya sudah beroperasi kembali dengan alasan sudah di jamin oleh perusahaan. Ketika di tanya Danru Laka Lantas "kenapa semudah itu tersangka keluar atau di tangguhkan dengan begitu mudahnya..? Dan apa jaminannya, bagaimana bila tersangka kabur..? Dirinya "Danru" menjawab itu sudah ada di KUHP tentang penangguhan, jaminannya jelas kepercayaan, dan mudah-mudahan tidak kabur, untuk lebih jelasnya bisa tanya langsung dengan Kasat Lantas, karena ini sudah SOP.
Saat ingin menemui Kasat Lantas (Yudi), sedang ada tamu dan di persilahkan untuk menunggu, kenyataannya Kasat Lantas berlalu pergi karena di panggil Kapolres, dan di persilahkan menunggu sampai 2jam. Pada akhirnya harus menemui Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko untuk di konfirmasi, ketika menuju ruangan Kapolres ada upaya pencegahan halus di ruang informasi saat itu, dengan bertanya keperluan apa, dan sudah ada janji belum..?, setelah di jelaskan keperluan untuk konfirmasi, merekapun mengarahkan untuk langsung saja ke unit laka lantas, dan barusan saja kasat lantas keluar "tuturnya". Akhirnya kembali untuk langsung nenemui Kasat Lantas, dan mengarah kepada Nova selaku protokoler di unit lantas untuk menunggu, ketika menunggu seorang anggota berpangkat Brigadir (Jamsiar) membawa amplop putih memberikan kepada wartawan dengan pesan ada titipan dari pa kasat, selebihnya saya tidak tahu. Tetapi amplop tersebut di tolak, karena kami ingin ketemu kasat untuk konfirmasi, di kembalikan lagi kepada Nova dalam hal ini bukan amplop yang kita butuhkan selaku wartawan, tapi kami perlu bicara langsung untuk konfirmasi mengenai kecelakan yang merenggut korban jiwa.
Akhirnya Nova menjelaskan bahwa Kasat saat ini tidak bisa di ganggu karena sibuk. Kami tidak tahu apa maksud dari amplop tersebut, dan kenapa kami di suruh menunggu bila memang kasat sibuk dan sudah lelah dalam tugas yang dari kemarin selama liburan panjang bertugas full time..? Nova akhirnya meminta waktu agar kasat bisa luangkan waktunya untuk di konfirmasi, sebagai pejabat publik Kasat Lantas Polres Purwakarta (Yudi) kurang kooperatif terhadap wartawan untuk di mintai konfirmasi.

By: Hendra (Ina-Ina)

Saturday, May 7, 2016

MIRAS BEREDAR DI ARCAMANIK "PASUTRI SEBAGAI SUPLYER" BERKEDOK BOTOL KOSONG EX MIRAS

Saat di investigasi pada hari sabtu 07-05-16 langsung menuju ke lokasi pada pukul 15:00wib, terlihat di lokasi tempat penimbunan banyak sekali botol kosong ex minuman keras (Miras) berbagai merk. Di lokasi tersebut sudah stanby pemilik tempat yang berlokasi di Perumahan Indah Arcamanik Rt2/2 Blok D/4 Kel: Cisaranten Kulon Kec: Arcamatik.

Saat di wawancara Iwan dan Triana (pemilik/suplyer) miras itu menjelaskan kepada media, dirinya tidak asing lagi bila di datangi seseorang, baik dari Polisi setempat (Babinkamtibmas) polsek setempat, sampai polisi Polda Jabar, yang pada saat itu merazia dirinya, dalam usaha menjual miras di lokasi tersebut. Bahkan polisi juga sempat membawa miras sebanyak 1 karton, yang saat itu ada 5 karton Miras, dengan alasan untuk barang bukti (BB), pemilik mohon jangan di sita semua pada polisi.

Iwan dan Triana (pasutri) mengakui kepada media dan membenarkan bahwa dirinya memang menjual miras, itupun sebatas agar usaha botol kosong ex miras bisa di terima oleh pabrik miras, dengan dasar itulah dirinya menjual miras. Bahkan dirinya mengakui sempat di tipu atau di peras oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai polisi polda, padahal oknum tersebut hanya mata-mata polisi, dirinyapun tahu karena punya kenalan anggota polisi, setelah 2 bulan mencari tahu, "tutur pasutri". Iwan/Triana pasangan pasutri ini mengaku sudah berjualan miras cukup lama, bahkan tinggal di Perumahan Indah Arcamanik sudah 5 tahun dan bergelut penjual miras, sebelumnya juga iwan sudah menjual miras saat masih jadi supir angkot, bahkan pasutri inipun kecewa sebagai penjual miras kenapa harus selalu di razia.

Pasutri ini mengirim miras di berbagai toko jamu dan toko-toko lainnya di kota bandung, dengan menggunakan mobil minibus pribadi APV hitam bernopol D 1370 JU, tidak gunakan mobil box, agar tidak di curigai saat menjalankan aksinya sebagai suplyer miras sesuai dengan pesanan (Delivery Order).  Di duga juga pasutri ini sebagai pengoplos minuman keras dan bermain dalam menempelkan merk hak cipta pada miras.

Saat di konfirmasi Polsek Arcamanik, di ruang Reskrim "Dadang" anggota reskrim baru tahu bahwa di wilayah Otoritas Hukum Polsek Arcamanik, terdapat lokasi miras, untuk menyelidiki itu "Dadang" harus ijin dari Kapolsek dan akan bicara dengan Kanit Reskrim (Mahdar).

By: Hendra (Ina-Ina)