Saturday, May 7, 2016

MIRAS BEREDAR DI ARCAMANIK "PASUTRI SEBAGAI SUPLYER" BERKEDOK BOTOL KOSONG EX MIRAS

Saat di investigasi pada hari sabtu 07-05-16 langsung menuju ke lokasi pada pukul 15:00wib, terlihat di lokasi tempat penimbunan banyak sekali botol kosong ex minuman keras (Miras) berbagai merk. Di lokasi tersebut sudah stanby pemilik tempat yang berlokasi di Perumahan Indah Arcamanik Rt2/2 Blok D/4 Kel: Cisaranten Kulon Kec: Arcamatik.

Saat di wawancara Iwan dan Triana (pemilik/suplyer) miras itu menjelaskan kepada media, dirinya tidak asing lagi bila di datangi seseorang, baik dari Polisi setempat (Babinkamtibmas) polsek setempat, sampai polisi Polda Jabar, yang pada saat itu merazia dirinya, dalam usaha menjual miras di lokasi tersebut. Bahkan polisi juga sempat membawa miras sebanyak 1 karton, yang saat itu ada 5 karton Miras, dengan alasan untuk barang bukti (BB), pemilik mohon jangan di sita semua pada polisi.

Iwan dan Triana (pasutri) mengakui kepada media dan membenarkan bahwa dirinya memang menjual miras, itupun sebatas agar usaha botol kosong ex miras bisa di terima oleh pabrik miras, dengan dasar itulah dirinya menjual miras. Bahkan dirinya mengakui sempat di tipu atau di peras oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai polisi polda, padahal oknum tersebut hanya mata-mata polisi, dirinyapun tahu karena punya kenalan anggota polisi, setelah 2 bulan mencari tahu, "tutur pasutri". Iwan/Triana pasangan pasutri ini mengaku sudah berjualan miras cukup lama, bahkan tinggal di Perumahan Indah Arcamanik sudah 5 tahun dan bergelut penjual miras, sebelumnya juga iwan sudah menjual miras saat masih jadi supir angkot, bahkan pasutri inipun kecewa sebagai penjual miras kenapa harus selalu di razia.

Pasutri ini mengirim miras di berbagai toko jamu dan toko-toko lainnya di kota bandung, dengan menggunakan mobil minibus pribadi APV hitam bernopol D 1370 JU, tidak gunakan mobil box, agar tidak di curigai saat menjalankan aksinya sebagai suplyer miras sesuai dengan pesanan (Delivery Order).  Di duga juga pasutri ini sebagai pengoplos minuman keras dan bermain dalam menempelkan merk hak cipta pada miras.

Saat di konfirmasi Polsek Arcamanik, di ruang Reskrim "Dadang" anggota reskrim baru tahu bahwa di wilayah Otoritas Hukum Polsek Arcamanik, terdapat lokasi miras, untuk menyelidiki itu "Dadang" harus ijin dari Kapolsek dan akan bicara dengan Kanit Reskrim (Mahdar).

By: Hendra (Ina-Ina)

No comments:

Post a Comment