Selasa 5-04-16 pukul 13:00wib saat di temui di Pengadilan Bale Bandung ruang tilang, petugas Tilang PN Bale Bandung menunjuk bahwa berkas tilang sudah di Kejaksaan Bale Bandung, dengan alasan tidak ikut sidang tilang pada hari jum'at tanggal 1-04-16 yang sudah di jadwalkan. Pukul 13:34wib saat di loker tilang kejaksaan berkas tilangan ternyata tidak ada, setelah di cari oleh petugas loket tilang kejaksaan (Remi dan Aep), merekapun membalikan keterangan berkas masih ada di pengadilan bale bandung, karena data Roll di sini tidak ada, setelah mendapatkan penjelasan merekapun (Remi/Aep) mengarahkan bahwa berkas masih ada di Dishub Soreang, dengan alasan kemungkinan dishub soreang belum menyerahkan BB (barang bukti).
Pukul 14:25wib ketika di konfirmasi di Ruang Tilang Dishub Soreang (Agus) Kasi Dishub menjelaskan, bahwa anggota kami sudah menyerahkan berkas tilang dan BB (barang bukti), bila mana ada anggota kami yang tidak benar maka saya akan hukum anggota tersebut "tutur Agus" saat di ruang tilang. Dan akhirnya anggota tersebut di panggil ke ruang tilang untuk penjelasan, dan membawa bukti serah terima di pengadilan dan tertera kejaksaan (Hesti) penerima Cecep. Sebenarnya apa alasan mereka Pengadilan,Kejaksaan dan Dishub Soreang dalam hal ini tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seolah-olah mempermainkan dan memberikan keterangan yg simpang siur terhadap publik, mereka saling tuding dalam hal ini, padahal ini hanya masalah kecil tentang pelanggaran, "tilang". Lalu bagaimana dengan pelanggaran yang lain? khususnya kasus atau pelanggaran besar...???
Setelah di hari ke tiga di telusuri kembali Kamis 7-04-16 pukul 10:15wib, kembali mempertanyakan kejaksaan bale bandung di ruang tilang, saat itu ada Remi dan Hesti, untuk minta penjelasan keberadaan tilangan, dan hal hasil dengan keterangan yang sama seperti kemarin, bahwa di sini tidak ada berkasnya dan kemungkinan masih ada di Pa Kejari, saya keatas tapi pa kejari belum datang, dan kami cek di sini memang tidak ada berkasnya karena Roll berkaspun memang tidak ada "tutur Hesti" di ruang tilang Kejaksaan Bale bandung. Akhirnya Remi bergegas untuk mengkroscek di Pengadilan untuk minta penjelasan keberadaan berkas tilangan yang tidak ada di kejaksaan. Setelah minta penjelasan salah satu petugas di ruang tilang Pengadilan Bale bandung dengan memperlihatksn roll berkas dari kejaksaan, karena memang tidak ada daftarnya.
Merekapun sempat kebingungan dan sedikit panik antara pihak kejaksaan dan pengadilan dalam pengurusan tilangan, dan kebetulan ada seorang petugas dishub soreang yang sempat di minta keterangan saat itu untuk lebih meneliti kemana berkas yang mereka tilang berupa STNK, setelah mereka berembuk untuk saling kroscek, ternyata mereka salah tulis pada berkas tersebut, sehingga berkas tersebut tidak di ketahui, yang ternyata memang sudah di serahkan Kejaksaan Bale Bandung pada bagian tilang. Hal ini jelas mereka lalai dalam bekerja yang semestinya ini tidak boleh terjadi, karena akan merugikan orang, bagaimana bila ada pelanggaran Pidana atau Perdata yang bersifat salah tulis.
By: Hendra (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment