Tuesday, May 10, 2016

TABRAKAN BERUNTUN RENGGUT 4 NYAWA "TERSANGKA JADI TAHANAN KOTA OLEH LAKA LANTAS PURWAKARTA"

Senin 09-05-16 saat di ivestigasi Polres Purwakata pukul 12:42wib, di Unit Laka Lantas Polres Purwakarta. Menyingkapi tentang kecelakaan lalu lintas pada hari minggu 24-05-16 sekitar pukul 23:30wib yang terjadi di Jl. Raya Purwakarta-Bandung Kp. Cianting Ds: Ciating Kec: Sukatani Kab: Purwakarta.
Mitsubishi Box nopol B9009FV yang di kemudikan oleh Hari bin Atim saat melaju dari arah Bandung-Purwakarta, saat melaju di jalan menurun rem blong, sehingga hilang kendali dan menabrak belakang kendaraan grand max nopol D8032EV yang di kemudikan Anang Sobirin yang ada di depannya, selanjutnya menabrak dua  kendaraan yang terparkir di luar bahu jalan sebelah kiri, yaitu Bus PO Parahyangan Nopol D7607AJ yang di kemudikan maman dengan kendaraan minibus Carry Nopol B7946AC yang di kemudikan Jajang, kemudian menabrak duah buah kios dan satu rumah warga di sebelah kiri jalan. Dengan adanya kejadian tabrakan beruntun ini mengakibatkan korban meninggal dunia empat orang.
kendaraan Daihatsu Grand Max jenis mobil box Hitam-Silver dengan Nomor Polisi D 8032 EV yang di kemudikan oleh Anang Sobirin (52th) warga bandung yang beralamatkan di Kp: Lewiliang Rt04/06 Ds: Tanjung Wangi Kec: Cicalengka Kab: Bandung.
Ketika di wawancara oleh Media, Roni Ahmad Ridwan (penyidik) mengantarkan pada Danru Laka Lantas di ruangannya menjelaskan, bahwa tersangka tabrakan beruntun yang sudah merenggut empat (4) korban jiwa meninggal dunia, dan enam (6) korban luka-luka, sudah di tangguhkan dan menjadi tahanan kota wajib lapor sambil menunggu proses selanjutnya, begitupun dengan unit kendaraannya sudah beroperasi kembali dengan alasan sudah di jamin oleh perusahaan. Ketika di tanya Danru Laka Lantas "kenapa semudah itu tersangka keluar atau di tangguhkan dengan begitu mudahnya..? Dan apa jaminannya, bagaimana bila tersangka kabur..? Dirinya "Danru" menjawab itu sudah ada di KUHP tentang penangguhan, jaminannya jelas kepercayaan, dan mudah-mudahan tidak kabur, untuk lebih jelasnya bisa tanya langsung dengan Kasat Lantas, karena ini sudah SOP.
Saat ingin menemui Kasat Lantas (Yudi), sedang ada tamu dan di persilahkan untuk menunggu, kenyataannya Kasat Lantas berlalu pergi karena di panggil Kapolres, dan di persilahkan menunggu sampai 2jam. Pada akhirnya harus menemui Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko untuk di konfirmasi, ketika menuju ruangan Kapolres ada upaya pencegahan halus di ruang informasi saat itu, dengan bertanya keperluan apa, dan sudah ada janji belum..?, setelah di jelaskan keperluan untuk konfirmasi, merekapun mengarahkan untuk langsung saja ke unit laka lantas, dan barusan saja kasat lantas keluar "tuturnya". Akhirnya kembali untuk langsung nenemui Kasat Lantas, dan mengarah kepada Nova selaku protokoler di unit lantas untuk menunggu, ketika menunggu seorang anggota berpangkat Brigadir (Jamsiar) membawa amplop putih memberikan kepada wartawan dengan pesan ada titipan dari pa kasat, selebihnya saya tidak tahu. Tetapi amplop tersebut di tolak, karena kami ingin ketemu kasat untuk konfirmasi, di kembalikan lagi kepada Nova dalam hal ini bukan amplop yang kita butuhkan selaku wartawan, tapi kami perlu bicara langsung untuk konfirmasi mengenai kecelakan yang merenggut korban jiwa.
Akhirnya Nova menjelaskan bahwa Kasat saat ini tidak bisa di ganggu karena sibuk. Kami tidak tahu apa maksud dari amplop tersebut, dan kenapa kami di suruh menunggu bila memang kasat sibuk dan sudah lelah dalam tugas yang dari kemarin selama liburan panjang bertugas full time..? Nova akhirnya meminta waktu agar kasat bisa luangkan waktunya untuk di konfirmasi, sebagai pejabat publik Kasat Lantas Polres Purwakarta (Yudi) kurang kooperatif terhadap wartawan untuk di mintai konfirmasi.

By: Hendra (Ina-Ina)

No comments:

Post a Comment