Situs Cagar Budaya Makam Ngabehi yang terletak di Desa Ciapus Kecamatan Banjaran telah di hilangkan dengan sengaja, dan sekang sudah menjadi sawah. Dengan demikian satu Sejarah yang di tetapkan oleh Pemerintah Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Kepurbakalaan Kabupaten Bandung berupa Situs Makam Ngabehi hilang dari permukaan dan tanpa perlawanan dari pihak terkait, di situ jelas tertera bahwa Situs tersebut di lindungi Undang-Undang, sehingga harus menjamin kelestarian dan keasliannya. Sebelumnya hal ini pernah di laporkan pada Pihak DISDIKBUD SOREANG oleh Juru Pelihara Situs Makam Ngabehi (Kanda) bahwa terjadi pengrusakan terhadap Situs tersebut, pada Juli 2015, tetapi tidak di tanggapi dengan serius oleh Disdikbud, pada saat itu kerusakan Situs tidak cukup parah.
Rabu 11-11-15 pukul 15:26wib ketika di temui Ketua BPD (Aang) menjelaskan, Dirinya sudah mengetahui pengrusakan tersebut dan tidak bisa berbuat apa-apa. Karena Pengrusakan Situs terjadi, bahwa tanah tersebut milik seseorang (Eman), yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris sah tanah tersebut. Dan ingin menguasai tanah yang sudah di tetapkan sebagai Situs Cagar Budaya, yang akhirnya terjadilah Pengrusakan oleh Ahli Waris. Pada saat itu kerusakan belum terlalu parah, bahkan masih bisa di selamatkan, bila pihak DISDIKBUD Respon dengan Laporan dari Juru Pelihara Situs (Kanda). Semakin lama Pengrusakanpun melebar sehingga tidak bisa di selamatkan. Bahkan dalam pengrusakan tersebut di ketahui oleh Kepala Desa dan Kecamatan, tetapi tidak merespon atau berusaha untuk menyelamatkan Situs tersebut yang notabene di lindungi Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kamis 12-11-15 pukul 13:45wib ketika di temui Asep Tresna Komara (Kades Ciapus) menjelaskan dirinya tidak mengakui bahwa Situs Makam Ngabehi adalah benar di tetapkan oleh DISDIKBUD Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai Situs Cagar Budaya Desa Ciapus Banjaran. Karena dirinya merasa janggal dan bahkan belum jelas itu status sebagai Situs "tuturnya". Bahkan Kades Ciapus TANTANG DISDIKBUD SOREANG untuk panggil dirinya dalam meminta kejelasan Makam Ngabehi yang di jadikan situs di atas tanah milik orang. Kades Ciapus yang baru pertama menjabat ini sempat mengeluarkan surat pembatalan makam ngabehi di jadikan situs kepada pihak Disdikbud Soreang dan di ketahui oleh Camat Banjaran, yang sampai saat ini belum ada tanggapan dari Disdikbud. Sehingga Kades Ciapus tidak melarang atau menegur sekalipun terhadap pihak yang melakukan pengrusakan dan hilangnya Situs Cagar Budaya yang sudah di tetapkan oleh Disdikbud Pemerintah Kabupaten Bandung, yang pada akhirnya Situs Makam Ngabehi hilang dan menjadi sebidang sawah, bahkan Kades sudah mengeluarkan AJB atas nama sesorang dan tidak lagi menjadi Situs Cagar Budaya Desa Ciapus, dalam hal ini tidak ada pelarangan dan pencegahan terhadap orang yang merusaknya dari Intansi terkait, dan jelas Pembangkangan Undang-Undang, bahkan Kepala Desa Ciapus ikut andil dalam mengetahui pengrusakan Situs tersebut.
By: Hendra (Ina-Ina)
Dear : Custumer Import & Domestics
ReplyDeleteKami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
Services Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang ingin dipertanyakan, silahkan hubungi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id