Pengecoran Jalan Sapan Gudang Desa Tegalluar Kec: Bojongsoang Kab Bandung di mulai pada sab'tu 15-11-15 pukul 15:20wib, sama persis tidak memakai Papan Proyek seperti yang lalu, tujuannya guna menyembunyikan keterangan pada publik agar tidak mengerti, dan jelas menyalahi aturan. Pengecoran ini menyambung dan meneruskan yang sudah pernah di kerjakan beberapa bulan yang lalu, oleh Pemborong yang sama, padahal pihak Bina Marga Soreang sudah tahu pekerjaan mereka asal saja (buruk), rupanya Bina Marga Soreang tidak menggubrisnya dan mendengar himbauan, sepertinya sengaja melakukan pembiaran terhadap Pemborong Nakal, yang berpikir asal untung dalam setiap proyek yang di garapnya. Kenyataan di lapangan hasilnya tidak pernah maksimal baik, apa lagi dengan sebutan cukup baik, sangat jauh tentunya, di saat itu juga berbarengan dengan pengecoran jalan di Bojong emas Kec: Solokan Jeruk Kab Bandung, dengan Pemborong yang sama (itu-itu saja).
Terbukti Proyek yang di kerjakan lebih dulu saja, belum satu tahun sudah hancur. Lalu Pemborong yang kinerjanya buruk selalu di pertahankan, ada apa dengan BINA MARGA SOREANG KAB BANDUNG...??? Sementara Pengecoran yang di kerjakan sekarang, inipun masih di kerjakan asal jadi, hasil pekerjaannya masih asal saja dengan konsep yang sama, yang penting beres dengan cepat, agar bisa terlihat untungnya, (hasilnya buruk) di jamin belum setahun rusak,karena pemborong yang tidak berkwalitas.
Di duga Bina Marga dengan Pemborong ada maen, dan kemungkinan Nilai Kontrak Anggaran ada potongan sekian persen pada Pemborong (Kontraktor), dengan alasan FEE. Hal ini yang akan mempengaruhi Kwalitas dan Kwantitas Bahan Baku Material, dan akan mengurangi dari apa yang sudah di tentukan oleh speck, hal hasil pekerjaan cepat jadi dengan hasil tidak menjamin (Mudah Hancur). Mengenai Standar apakah sudah sesuai Speck???!!!..jelas di ragukan dan di pertanyakan???, rata-rata pemborong itu seperti main kucing-kucingan ketika di tanya oleh media, seperti sudah di atur antara Pemborong (Kontraktor) Proyek dan Pihak terkait untuk menghindari dari Wartawan. Padahal jelas dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah di abaikan dan jelas pelanggaran.
Ini menunjukan ketidak patuhan dan pembangkangan pada aturan Keputusan Presiden (Kepres) No. 80 Tahun 2003, Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, yang menegaskan suatu kewajiban bagi para pelaksana proyek untuk memasang Papan Proyek, guna memberikan keterangan jelas pada seluruh masyarakat luas, bukan pembodohan.
By: Hendra (Ina-Ina)
Bina marga soreang memang kurang tegas tindak pemborong nakal.
ReplyDelete