Bandung, Warnus - Pengembang Setya Darmawan Pt. Multi Anugerah Propertindo hadir mediasi dengan warga banyu biru rw 10 Pasir Pogor Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari guna menjelaskan izin terkait proyek, yang saat ini dalam pengurugan tanah, sabtu (09/01).
Warga kurang puas atas keterangan Darmawan dan sempat walkout, karena di cecar pertanyaan terkait perizinan pekerjaan tersebut. Yanto ketua rw 10 terpilih yang gantikan rw lama (reza) menginginkan keterbukaan kejelasan izin dari pengembang, namun pengembang hanya bisa menjelaskan masih proses.
Yanto menjelaskan "bahwa terkait proyek perumahan lebih dari 100 unit dan memakan lahan 1,2 Ha lebih harus jelas izinnya, tidak seperti bangun rumah biasa, meski saat ini masih dalam pengurugan, tapi dalam pengurugan juga harus melihat dan mengkaji dampak lingkungannya, hanya segelintir orang saja menyetujui dan itu juga ada kepentingannya, terus jalan seenaknya, lalu bagaimana dengan warga yang lain dan jelas terdampak..?
Yanto menambahkan "Memang dana pengembang sudah masuk ke rw lama sebesar 100 juta termin pertama yang rencananya akan turun 200 juta, dan ada konpensasi juga terhadap warga yang menyetujui dari 5 juta dan 2 juta bagi yang tanda tangan setuju "ungkapnya.
"Boleh saja proyek ini berjalan namun harus jelas dulu perizinannya, masa KRK di samakan dengan perizinan. Aturannya kan sudah jelas izin dulu urus baru proyek berjalan, dan saya ingin juga warga aman tidak terganggu dalam pekerjaan yang ada di perumahan ini, lihat saja saat ini hujan jalan becek dan rusak, bisa banjir bila hujan.
No comments:
Post a Comment