Sidang lanjutan terkait gugatan tanah Egindom Verponding Dago Elos di gelar kembali di PN Bandung di Ruang Sidang 1 Kusumah Atmaja Jl.RE Martadinata kamis 10-08-17 pukul: 13:00 wib, warga dago elos yang antusias menghadiri sidang berbondong masuk ruangan untuk menyaksikan jalannya sidang.
Menyaksikan Hakim Ketua (Wasdi Permana) membuka sidang dan membacakan 5 (lima) menit, warga dago elos terkejut, baru saja duduk 5 menit, sidang di tutup dan di bubarkan, tidak seperti kami menunggu jalannya sidang dari pagi sampai siang, menyita waktu dan tak menghargai kami yang menunggu lama, kenapa tidak di beritahukan sejak awal "tutur warga.
Hakim Ketua (Wasdi Permana) membuka sidang membacakan, Sidang di undur sampai 24 Agustus 2017, karena Hakim Ketua belum siap untuk lakukan putusan dalam waktu singkat sambil ketuk palu, tanda sidang di tutup. Warga Dago Elos keluar dengan kecewa terhadap sidang tersebut.
Ketika di wawancara langsung, Asep Ma'mun kecewa dengan jalannya sidang hari ini, karena sebelumnya sudah di persiapan, dan memang di tunggu dari pagi sampai siang ini, hal hasil sidang tidak berjalan, justru di tunda sampai minggu depan, seharusnya beritahukan saja, agar kami selaku masyarakat tidak menunggu lama, kasian kan mereka membuang waktu sia-sia, karena ingin tahu kejelasan hasil sidang, apa lagi mereka masyarakat kecil, yang lebih menghargai waktu untuk kerja dan bertahan hidup "ungkapnya.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment