Sidang ke 25 Putusan di gelar kembali di Ruang Sidang 1 Kusumah Atmadja PN Bandung Jl. RE Martadinata No 74-80 Kota Bandung Jawa Barat, hari kamis 24-08-17 pukul: 10:00 wib, terlihat warga Dago Elos kembali berkerumun, untuk mengikuti jalannya sidang terkait nasib mereka kedepannya. Warga sangat antusian dan penasaran dalam hasil putusan yang akan di bacakan, dan warga cukup berharap Hakim Ketua (Wasdi Permana) bisa bijak dalam membacakan hasil putusan, karena jelas saat ini warga dago yang tinggal berharap hasil dari sidang ini bisa mempertahankan tempat tinggal mereka, dan tidak berat sebelah.
Sidang sengketa tanah Verponding PN Bandung, Pt. Inti Graha Dago Vs Masyarakat sebanyak 331 yang di gugat mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, dengan pengawalan ketat Gabungan Rayonisasi Polsek Coblong, Polsek Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Polsek Cidadap, Polsek Bandung Wetan, 1 Kompi Dalmas, 1 Regu Team Prabu Polrestabes Bandung, dan terlihat ruang sidang, jalan masuk dan luar gedung PN Bandung di jaga aparat kepolisian, guna mengamankan situasi yang kemungkinan buruk terjadi dalam acara sidang berlangsung.
Kapolsek Kompol Yadi Cahyadi, menjelaskan bahwa Kepolisian cukup Atensi dalam antisipasi pengawalan sidang, guna mengamankan dari hal yang kemungkinan berakibat buruk, bila putusan sidang mengecewakan satu pihak. Dan bukan hanya masalah ini saja, tapi masalah semua, khususnya menyangkut ketertiban masyarakat, sidang ini di dominasi oleh ibu-ibu, dan aekitar 100 orang, atau warga yang hadir. Jadi saya selaku yang punya wilayah otoritas, harus sigap mengamankan kemungkinan hal buruk yang terjadi, dan ini inisiatif saya "tutur kapolsek.
Masyarakat Dago merasa kecewa setelah mendengar bacaan Hakim, yang tidak memperhatikan masyarakat luas, dan terasa berat sebelah, karena lebih keberpihakan pada penggugat, padahal sebelumnya bukti-bukti sudah di berikan untuk di ketahui oleh Hakim dalam berjalannya sidang, tapi hakim tidak mempertimbangkan, bahkan di anggap bukan suatu bukti kuat, bahkan di patahkan. Menurut Asep Mamun selaku penggarap, "saya tidaj bicara kepemilikan, tetapi penggarap yang belum di tingkatkan haknya, sidangpun tidak ada penjelasan rinci kepekilikan sah tanah verponding, bahkan ada risalah tanah yang sudah di aktakan tahun 1820 dari Simongan ke Muller, yang tidak di perlihatkan jelas, dan sudah jelas BPN pun menyatakan, bukan atas Muller tahun 2016, sebelumnya tahun 2000 BPN menyatakan yang sama "ungkapnya.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment