Friday, March 3, 2017

PEMKOT BANDUNG BIARKAN MONOTEL HOTEL RAMPAS HAK PENGGUNA JALAN

Monotel Hotel yang terletak di Jl. Dewi Sartika No18 code pos 40251 Kota Bandung, dan sudah beroperasi sejak Juli 2016 dengan bangunan tinggi 4 (empat) lantai dan berjumlah 27 kamar, sewa kamar bervariasi dari harga 250 - 500 ribu/kamar. Terlihat Monotel Hotel berdiri di tengan kota yang berdekatan dengan Mall, dan Mesjid Agung Bandung,  saat di Investigasi selasa 17-01-17 pukul: 14:35 wib.

Irawan sang Owner Monotel Hotel tidak ada di tempat,  dan hanya petugas Reseptionis Hotel yang sedang menunggu tamu untuk menginap. Monotel Hotel sangat merugikan pengguna jalan lainnya,  pasalnya fasilitas umum jalan raya, yang sementinya di nikmati dan di gunakan untuk umum,  malah di salah gunakan untuk Parkiran Kendaraan Tamu yang akan menginap atau mengunjungi Monotel Hotel.

Hal ini terlihat jelas fungsi yang sudah tidak sesuai peruntukan, dan Pihak Dinas Terkait,  termasuk Walikota Bandung tidak merespon akan hal ini,  yang artinya tidak bisa menertibkan secara menyeluruh dalam pelaku pelanggaran dalam otoritas wilayahnya. Ini akan menimbulkan kecemburuan sosial untuk yang lainnya,  dengan contoh yang ada,  bahwa Walikota Bandung jangan tebang pilih dalam melakukan tindakan tegas untuk menertibkan.


By: Hendra Ina-Ina (Sunda Pos)

No comments:

Post a Comment