Wednesday, March 8, 2017

AGUS RAMLAN KORBAN MALL PRAKTEK RS RAJAWALI dan CICENDO BUTA PERMANEN "Kembali Bersabar Tunggu Putusan PN Bandung"

Kembali di gelar kasus mall praktek yang menyebabkan Agus Ramlan Buta Permanen selama 20 Tahun pada hari rabu 07-03-17 pukul: 09:15 wib, Agus Ramlan kembali mengelus dada, setelah megikuti Mediasi dengan para tergugat, yang dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Kota Bandung (Budi Santoso).

Agus yang pada saat itu baru keluar dari  Ruang Mediasi sekitar pukul: 12:30 wib menyatakan keluh kesahnya kepada kami tentang kekecewaannya, dan mengungkapkan bahwa dia harus menunggu seminggu lagi.

Persolan di karenakan dari pihak tergugat I (satu) Dr Maryono  dan tergugat II (dua) RS Rajawali, belum ada kesepakatan dalam hal pelaksanaan putusan MA tertanggal 25 Agustus 2016, dimana gugatan kasasi tersebut kedua belah pihak diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar jumlah Rp 750.000.000..

Hal ini terurai dalam pernyataan yang disampaikan oleh Dr Maryono yang menyatakan pada saat ini tergugat I (satu) ini baru memiliki uang sebesar Rp 100 000 000.- sehingga belum bisa untuk membayar uang ganti rugi kepada Agus Ramlan, padahal surat pemberitahuan untuk pelaksanaan putusan MA ini sudah dikirim jauh-jauh hari.

Akhirnya Pimpinan PN Kota Bandung (Budi Santoso) menjawab, "bahwa hal ini dilaksanakan tanggung renteng dengan pihak RS Rajawali adapun pembagiannya diserahkan kepada pihak Tergugat". Dari pihak tergugat II (dua) mengakui dan menyatakan kebenarannya dari apa yang disampaikan Pimpinan Mediasi di PN Bandung, dan menyatakan agar Dr Maryono untuk segera berkomunikasi dengan pihak RS Rajawali agar bisa berkomunikasi dan berbagi pos keuangan untuk membayar ganti rugi kepada Agus Ramlan yang sudah di rugikan cukup lama sejak tahun 1992 sampai saat ini,  agar bisa dilakukan sesuai putusan MA, yaitu tanggung renteng dan di bayar seketika.

Hal tersebut di benarkan dan di jelaskan kembali oleh Budi Santoso dan akhirnya diputuskan agar pelaksanaan putusan MA ini di tunggu sampai Hari Selasa depan tanggal 14 Maret 2017 dan menegaskan kepada pihak tergugat I (satu) dan II (dua) untuk berkoordinasi dengan baik dan segera menyiapkan  kewajibannya, dan jangan berlarut-larut lagi.


By: Asep KW

No comments:

Post a Comment