Thursday, June 28, 2018

SATPOL PP SOREANG PENEGAK PERDA DI NILAI TUMPUL MENANGANI KASUS PT. MT GROUP DAYEUHKOLOT

Menindak lanjuti terkait Pt. Mt Group Pabrik Emas yang berlokasi di Jl. Raya Dayeuhkolot No 341 D Desa Citereup Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, yang sudah berdiri lama,dan baru terungkap saat ini, jelas tidak kantongi legalitas lengkap, masih menjadi pertanyaan besar sejumlah masyarakat dan media, yang di duga masih tetap beroperasi.

Dlh Kab Bandung, Robby menjelaskan via mobile kamis 28-06-18 pukul: 11:15 wib, " saat ini kami tidak bertindak, dan masih menunggu laporan resmi dari LH Jakarta, yang rencananya jumat 29 juni 2018 akan ada memanggil guna penjelasan dari pihak Owner Fifi Rahardja dan Cuncun, guna melengkapi pelaporan terkait pelanggaran Pt. Mt Group, karena memang perusahan tersebut tidak mengantongi UKL dan UPL " jelasnya.

Sementara keterangan Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kab Bandung,  EH dan JH menjelaskan " Pt. Mt Group memang tidak kantongi izin lengkap, izin yang di miliki berupa Dinas Perumahan Tata Wilayah (DPTW), produk lama, adapun HO saja sudah mati, dan sekarang sudah tidak berlaku, itu juga tahun 2009, sementara IMB juga tidak ada, izinnya bukan di peruntukan perusahaan yang sekarang ini, dan sudah di segel LH Pusat " ucapnya.

Memang harusnya Mt. Group itu mengajukan izin yang saat ini berlaku, dan kita juga baru tahu di dalamnya begjtu besar pabriknya, IMB juga tidak sesuai dengan luasannya, seharusnya pihak-pihak di sana juga memberikan keterangan atau laporan, terkait perusahaan itu, selama itu berjalan kita baru tahu sekarang, di sana ada pabrik perhiasan, dan kita sempat ikut sidak, walau awalnya gak di bolehkan masuk, saat itu bareng dengan Lh pusat " tuturnya.

Mengetahui ini semua kita juga sedang lakukan kordinasi dengan dinas yang lain, khususnya Satpol PP Kab Bandung, karena terkait Penegakan Perda, hanya dia yang bisa lakukan penutupan dan penyegelan tempat usaha yang memang di katakan bermasalah, kita hanya menjadi saksi saja, saat di minta keterangan terkait Perizinan Mt Group yang di miliki tersebut, dan memang penanganan lanjutnya Satpol Pp untuk menindak " ungkap EH dan JH

Namun dengan kata lain, Satpol Pp Kab Bandung juga di pertanyakan keberaniannya, dalam menyingkapi kasus Mt Group yang saat ini di duga masih tetap beroperasi, karena tidak menutup kemungkinan Satpol Pp sudah tahu, seperti yang di utarakan Oki Suyatno saat di temui kemarin, selaku Kabid Penindakan Satpol Pp Kabupaten Bandung di nilai tumpul.




By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

No comments:

Post a Comment