Saturday, June 2, 2018

DI DUGA LURAH CIUMBULEUIT CIDADAP SENGAJA GANDAKAN SERTIFIKAT LALUI PROGRAM PTSL KOTA BANDUNG

Kelurahan Ciumbuleuit Kecamatan Cidadap Kots Bandung gelar musyawarah bersama jumat 26-05-18 pukul: 1430 wib, terkait sertifikat tanah ganda, antara Luciana Wibowo dan Isep. Luciana Wibowo merasa di rugikan atas tindakan pemerintah setempat, khususnya Lurah Ciumbuleuit, yang kurang teliti dalam pengajuan sertifikat warganya melalui Program Ptsl unggulan Bpn Kota Bandung, karena sertifikat tersebut berada pada object yang sama. Melalui Kuasa Hukumnya Yadhie Mulyadi, Aries Susanto dan rekan, mempertanyakan langsung hal tersebut kepada Tatang selaku Lurah Ciumbuleuit.

Lurah Ciumbuleuit Tatang Sumpena di dampingi Seklur Purkon, staff BPN Arif S Riyanto, Agus Gunawan Pokmas, Otoh pihak kecamatan, Rt, Rw, Tatang, serta yang bersangkutan Isep (Warga), tak luput Bhabinkamtibmas Polsek Cidadap hadir satu ruangan, guna memperjelas masalah. Isep warga yang merasa punya produk sertifikat Ptsl, berdalih dirinya meneruskan peninggalan orang tuanya sejak tahun 1960, dan mengajukan sertifikat Ptsl 2017 dengan keluaran tahun 2018 oleh Bpn Kota Bandung.

Pokmas Agus Gunawan " saya tidak paham, dan tak tahu banyak akan maslah ini, karena saya juga baru, dan saya selaku pengurus rt,  mengikuti saja demi kelancaran prog ptsl,  selebihnya kurang paham akan masalah ini.

Isep menjelaskan " tanah tersebut di tempati oleh saya karena meneruskan orang tua saya, dan sertifikat saya buat pada saat ada program Ptsl, jelas saya mengajukan permohonan, karena menurut keterangan pihak pemerintahan, bila tinggal lebih 20 tahun, bisa menjadi hak milik, saya lupa saat mengajukan permohonan yang mentandatangi salah satu persyaratan tetangga, dan saya lupa siapa orangnya, karena saat saya temui hanya ada karyawannya saja, pa hendro tidak ada, sebaliknya benar atau salah sertifikat saya, hanya Bpn yang bisa menjelaskan, karena saya takut salah ngomong " ucapnya.

Tatang selaku Lurah, " selama masih bisa di mediasikan, yah kita mediasi saja secara musyawarah, dan memang arsipnya juga belum ada tanda tangan. Purkon Selaku sekdes " saat ini di arsip memang ada beberapa orang yang belum berikan tanda tangannya, karena terkait batas dan tembok, coba kasih waktu untuk di rapatkan dan di bahas kembali " jelasnya.

Perwakilan Bpn Kota Bandung Arif S Riyanto, " saya akui apa yang di maksud itu, dan object yang di maksud sertifikat atas nama Luciana Wibowo, jelas bukan nama Isep, tapi coba saja di bicarakan kembali untuk di musyawarahkan " terangnya.




By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

No comments:

Post a Comment