Pt. Mt Group pabrik pengelolaan emas dari mentah sampai jadi yang terletak di Jl. Raya Dayeuh Kolot No 341D, Desa Citereup Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung, yang di duga kuat menyumbang limbah mercuri dan logam berat terhadap aliran sungai cigede anak sungai citarum, sempat di segel oleh KLHK Pusat, masih dalam proses.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah di dampingi Robby Kasie Hukum dan Lingkungan saat di temui jayantaranews.com selasa 26-06-18 pukul: 12:20 wib, mengakui bahwa Pt. Mt Group yang di miliki Fifi Rahardja dan Cuncun, belum mengantongi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha, karena terkait Amdal.
Asep Kusumah juga memaparkan " saat ini prosesnya masih di tangani oleh pusat, karena pada saat kejadian Klhk Pusat yang segel Mt Group, jadi kami menghargai dan menghormati keputusan dari Klh pusat, dan kami menunggu keterangan atau info dari pusat saja, karena sudah di tangani mereka, jadi harus kita hargai " ucapnya.
Sebelum kita tahu apa hasilnya dari pusat, saya tidak berani lakukan tindakan dulu, karena ini jelas masalah baru, siapa sangka depannya ruko dalnya cukup megah, dan mobil saja masuk satu-satu, makanya kita juga baru tahu kemarin, walau sudah berdiri lama, dalam masalah ini juga, butuh penangan khusus, dan menunggu hasil Lab, bisa 5 hari, seminggu atau 2 minggu, saat itu juga tidak lama libur hari raya, agar menjadi sebuah bukti laporan fix " ucap Asep Kusumah.
Sementara Oki Suyatno Kasie Penindakan Satpol PP Kab Badnung menjelaskan, " setau saya Mt Group cuncun itu belum punya Ukl dan Upl, sama persis apa yang di katakan Kadis Lh, tapi kita selaku penegak perda, jelas menunggu dari pihak Dpmpt-sp, agar bisa di ketahui secara detal terkait izin-izin yang sudah di milikinya, karena perizinan mereka yang keluarkan, yang kemarin itu kita hanya lakukan pendampingan saja, toh kemarin yang segel Klhk " jelas Oki.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment