Terkait penyegelan Perumahan Ranau Estate Arjasari yang di lakukan Satpol PP Soreang, dan segel kuning yang saat ini raib di lokasi proyek perumahan, di ketahui betul oleh satpol pp. Saat di konfirmasi langsung di Kantor Satpol PP Soreang kamis 11-01-18 pukul: 14:30 wib, bahwa tidak ada satupun yang berhak berkomentar, selain Pa Kasi dan Kasat Pol Pp, karena saat ini sedang tidak di tempat, sedang keluar semua " tutur bagian inforamasi.
Kembali sebuah pertanyaan di lontarkan langsung melalui pesan singkat electronik Whats Up (WA) pada kasie penindakan satpol pp (oki), terkait segel yang di pasang dan sudah lepas, oki menjawab melalui pesan singkat, " pembukaan segel sementara pernah dilakukan berdasarkan kesepakatan degan DLH, Pt Ranau diperkenankan melakukan penanganan darurat " jelasnya.
Antara lain:
1. Pembuatan tembok penahan tebing, untuk antisipasi longsor;
2. Pembuatan saluran pengendali air larian;
3. Pembuatan bak pengendali lumpur.
Dengan catatan tidak melakukan pembangunan perumahan sampai ijin keluar. Satpol pp memasang kembali satpol pp line namun menurut informasi pihak perusahaan ada pihak yg mencabut, Namun demikian pengamatan di lapangan memang tidak ada pembangunan rumah, hanya ada 3 kegiatan yg diperkenankan, Satpol pp terus melakukan pengawasan terkait pengoperasian beckhoe secara diam-diam untuk diluar 3 kegiatan yang di perkenankan.
Penjelasan tersebut di sampaikan langsung kasi penindakan satpol pp soreang (oki), terkait satpol pp line yang sempat di lepas berdasarkan kesepakan antara dinas terkait dan Ranau Estate, dan lepasnya satpol pp line yang di duga oleh oknum lain yang tidak bertanggung jawab, namun demikian aturan yang di terapkan perlu ketegasan dalam hal penindakan secara sanksi bila mana di temukan, ada unsur kesengajaan lepasnya satpol pp line.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment