Kantor Kelurahan Ledeng Cidadap Kota Bandung, yang di pakai sebagai pelayanan publik, bukti asetnya hanya bermodal Piagam dari walikota lama. Di sambangi langsung Kecamatan Cidadap Kota Bandung, rabu 24-01-18 pukul: 12:50 wib, saat di konfirmasi di ruangannya Yasa Hanafiah Camat Cidadap menjelaskan pada media, " kelurahan ledeng, puskesmas, dan sekolahan itu dulunya untuk kebutuhan Fasum Fasos di Cipaku, karena sudah di hibahkan oleh Pa Hendro selaku pengembang (developer), pada saat walikotanya Pa Ateng, beberapa tahun yang lalu, dan fasum fasos itu di jadikan kantor kelurahan, puskesmas dan sekolahan " jelasnya.
Memang dulu salahnya pemkot tidak langsung mengurus untuk legalitasnya, dan bahkan sempat di menangkan di Pengadilan, mana mungkin Pemkot memakai tanah orang tanpa bukti yang kuat, kalau tidak jelas tentunya pemkot juga gak berani, hanya saja kendalanya saat itu belum sempat serah terima dari pa hendro dan pemkot, akhirnya sampai sekarang terbengkalai untuk legalitas status kelurahan ledeng, jadi masih pakai piagam status kepemilikannya, dan saat sedang dalam pengurusan di aset kota bandung " tutur yasa.
Suprapto Lurah Ledeng, sampai saat ini masih piagam status legal kantor kelurahan, dan memang sedang di urus di pemkot, yah moga saja cepat selesai, paling tidak bila saja saya masih di sini jadi lurah, tentunya saya juga ikut dorong untuk segera di buatkan status legal kelurahan, agar benar-benar jelas, bukan piagam lagi status sertifikat kelurahan ini, coba nanti saya cari piagamnya dulu, saya lupa, dan cuma copyan saja " jelasnya.
Penjelasan Walikota Bandung Ridwan Kamil, saat di wawancara pada acara penyerahan hak atas tanah aset kota bandung di graha batununggal, bahwa kecamatan dan kelurahan kota bandung di jamin aman, karena sudah bersertifikat terkait aset pemkot, ternyata masih ada kantor kelurahan bermodalkan piagam, bahkan tidak ada bukti terkait hibahnya.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment