Oki selaku Kasi Penindakan Satpol PP Soreang, akan melakukan pengecekan dan peninjauan ulang, terkait Pt. Scg Readymix Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, Melalui pesan singkat Whats Up (WA) kamis 11-01-18 menjelaskan " Maksud bapak ready mix bukan ? Kalo ready mix informasi dari kasi pengawasan, sedang mengurus ijin lokasi, berkas sudah di DPMPTSP pak " jelas oki.
Di saat yang sama Robi selaku Kasie Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, menjelaskan " untuk Scg, saya belum nangani mungkin bidang pembinaan pa, jika tidak berizin tentu kita akan kordinasikan dengan satpol, untuk penindakan pa, seperti kemarin saat ada laporan " jelasnya melalui WA.
Sejak berdirinya tahun 2016 PT. SCG Distributor Semen Coran (readymix) yang terletak di Jl. Raya Sapan Tegalluar KM1 Desa Tegalluar Kec: Bojongsoang Kab: Bandung, sampai saat ini tahun 2018 masih dalam proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung. Hal ini di ungkapkan salah satu staff kepegawaian badan perizinan melalui pesan elektronik Whats Up (WA) terkait Pt. SCG yang izinnya masih dalam proses.
Semenjak berdiri dan beroperasi, Pt. Scg sempat di panggil langsung oleh Camat Bojongsoang (Aep Muslim) tahun 2017, dan di minta penjelasan terkait perizinan usahanya, setelah itu tidak ada lanjutan, yang menurut camat sendiri, saat di jumpai awak media menjelaskan, terkait perizinan itu kewenangan Perizinan Pemerintah Kabupaten Bandung, dalam hal ini Badan Perizinan, Satpol PP Kecamatan sudah tahu terkait kisruh perizinan yang tak kunjung terbit, hanya saja di sini bukan kewenangannya, karena saat itu langsung oleh pa camat " jelasnya.
Pemerintah Kabupaten harusnya bisa lebih tegas dalam penindakan dan pemantauan terkait perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan, khususnya dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bandung, jelas ini ada pelanggaran, tapi terkesan di abaikan. Ketidak tegasan pemerintah setempat bisa jadi peluang besar terhadap perusahaan dan industri nakal pada umumnya, karena di anggap sebuah kesempatan dan peluang yang cukup bagus bagi para pengusaha yang membangkang.
Informasi dr pengawasan mereka buat surat pernyataan 6 bulan untuk mengurus ijin, bila 6 bulan tidak ada progres atau tidak komit, kita pertimbangkan untuk di hentikan pak "jelas oki.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment