Kantor DHL Soreang bagian Tata Lingkungan saat di sambangi langsung kamis 11-01-18 pukul: 13:20 wib, Asri menjelaskan, pihaknya masih belum di libatkan dalam hal ini, terkait proyek perumahan Ranau Estate, hanya pada saat rapat bersama di Kantor Perizinan Dpmptsp, untuk bahas izin lokasi, dan sampai saat ini pihak ranau estate sendiri belum ada masuk ke kita " tutur Asri.
Asri pun berceloteh, masalah ranau estate ini yang berkompeten di bagian Penataan Hukum dan Lingkungan, bisa juga nanti tanya di sana yang lebih jelasnya, bila di sini masih belum ada berkas masuk, jadi kita tidak tahu " jelasnya.
Dlh tidak bisa menjelaskan secara jelas, dengan tidak ada yang bisa memberikan keterangan secara detail, dari mulai tata ruang, penataan hukum dan lingkungan, sampai akhirnya di arahkan ke sekertaris umum, bahkan harus di kembalikan lagi ke atas, karena bukan di sini, tapi di bagian tata lingkungan menurut bagian informasi.
Robi kasi pengendalian pencemaran lingkungan DLH, Terkait Ranau Estate bahwa kegiatan tersebut belum memiliki kajian lingkungan dan izin lingkungan serta operasional tentu kami sudah tindak lanjuti dengan penerbitan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dari kepala dlh untuk menghentikan kegiatan operasional pembangunan perumahan " ungkap robi.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment