Kapolsek Bojongsoang Kompol H. Yana Mulyana pantau langsung Pt. Huga Londry, dan melakukan pengecekan secara langsung bersama babinkamtibmas bojongsoang selasa 02-01-18 pukul: 13:15 wib, terkait perusahaan yang masih dalam proses perizinannya, yang di duga limbahnya mencemarkan lingkungan. Kapolsek Bojongsoang Kompol Yana menjelaskan via WA " saya akan panggil pengusaha tersebut yang di indikasi belum ada izin, akan tetapi sudah beroprasi menjalan kan usaha nya " tegas kapolsek.
Pt. Huga yang terletak di Jl. Raya Bojongsoang Desa Bojongsoang Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, tepatnya ruko tanggo yang beroperasional Laundry Garment di duga kuat belum kantongi izin, dan mencemarkan aliran sungai yang berdampak pada lingkungan. Ketika di investigasi langsung ke lokasi pabrik selasa 12-12-17 pukul: 11:30 wib, terlihat beberapa mesin besar dan kecil, yang besar sedang beroperasi.
Tatang selaku karyawan maintenance mesin menjelaskan, bahwa pabrik ini tidak membuang limbah, karena aman, karena ini hanya laundry saja yang barangnya di kirim dari garment, dan saya selaku maintenance di sini masih dalam uji coba mesin, adapun bila menimbulkan limbah dari hasil cucian bahan, saya baru tahu, karena kami juga masih dalam uji coba sambil menunggu proses perizinan "ungkapnya.
Warga Kp cijagra Desa Bojongsoang kecamatan Bojongsoang, meminta pemerintah agar tegas menindak keberadaan usaha laundry di wilayahnya. Sebab usaha tersebut menimbulkan pencemaran ke permukiman warga sekitar.
Di sepanjang Jalan , Menurut Sarah satu warga RT 07 RW 10, yang tidak mau di sebut nama nya ber inisial D menjelaskan, " pencemaran limbah di duga bekas cucian bahan jeans begitu nampak, bersamaan dengan banjir pada beberapa waktu lalu seperti air yang biasanya banjir, kami kaget air berubah menjadi biru pekat dan bau tidak sedap tercium, " jelas nya .
Setelah di telusuri sumber air berwarna itu dari pipa milik pengusaha loundry di sebelah Permukiman warga, memang baru pertama kali ini mengalami kebocoran dari pipa ini, akan tetapi kami khwatir jika tidak ada pengolahan limbah bekas cucian akan berdampak pada resapan air yang kami gunakan sehari hari untuk minum, mandi dan lain nya " kata salah satu warga.
Disisi lain menurut Tim an tim investigasi ina_ina , ada cerobong asap ketika beroprasi mencuci mengeluar kan banyak asap dalam durasi yg cukup lama, berawal dari situ, kami coba konfrimasi ke pihak desa yang berwenang memberikan rekom ijin Usaha .
Salah satu aparatur Desa, yang mengurus tentang usaha di wilayah desa bojongsoang ketika di konfirmasi tentang keberadaan usaha laundry ini seolah kikuk bahkan baru tahu dari media. " saya baru tahu bahwa ada usaha di situ laundry " jelas nya.
Di duga kegiatan usaha ini ilegal, karena belum kantongi izin dari pemerintah setempat, karena masih dalam proses perizinan kabupaten bandung.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment