Proyek Oxbow yang di kerjakan oleh Kontraktor PT. Humson indonesia di danai dari CSR Perum Jasa Tirta 2 yang diduga tidak jelas berapa anggaran nya wilayah nya mencapai 6 Ha, dan melibatkan 2 (dua) kecamatan, Baleendah dan Bojongsoang ketika di konfirmasi di lapangan pelaksana lapangan alex " saya kurang tau mengenai anggaran yang lebih tau pa din din dari PJT 2 " tutur nya
Dalam suatu aturan yang sudah di tetapkan, seharunya saat mulai pelaksanaan pekerjaan harus dipasang Plang Papan Nama Proyek di lokasi kerja. Agar masyarakat umum mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi dalam pekerjaannya.
Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang Papan Nama Proyek.
Papan Nama Proyek tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Namun sampai sekarang tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai pada semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang jelas hak masyarakat luas.
By: Wahyu Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment