Saturday, July 29, 2017

SINDIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI) HADIR MELINDUNGI PROFESI JURNALIS

Sejak di keluarkan surat penetapan dari Notaris dan Kumham maka SWI (Sindikat Wartawan Indonesia) telah menyatakan tekadnya atas nama perkumpulan dan komunitas Pers Tanah Air untuk bersatu dan mendeklarasikan kebebasan Pers agar dipenuhinya hak public atas informasi. Sebagai fungsi control publik, menentang pengekangan hak hak pekerja Pers, termasuk menolak wadah tunggal untuk perkumpulan Jurnalis Indonesia.

Dedik Sugianto Ketua Umum SWI mengumumkan berdirinya organisasi SWI di Surabaya sebagai wadah yang turut serta melindungi dan mengayomi pekerja jurnalis di Bumi Nusantara ini, yaitu ‘’INDONESIA’’.

Sedangkan program kerja SWI sebagai berikut:
1). Memperjuangankan serta mempertahankan kebebasan pers.
2). Meningkatkan profesionalisme jurnalistik.
3). Meningkatkan kesejahteraan jurnalis. 4). Memberikan bantuan hukum kepada jurnalis.
5). Memberikan pelatihan/uji kompetens jurnalis.

Semua ini merujuk pada persoalan nyata yang dihadapi jurnalis yang konotasinya mengekang independensi sebagai upaya pembredelan kebebasan PERS, artinya tidak sejalan dengan amanah UU Pers, sehingga hal tersebut menjadikan keresahan bagi insan Pers Wartawan.

Saat ini Organisasi Pers di Indonesia banyak menyimpang, peranan pers sudah jauh bergeser. Secara normatif, UU No.40/1999 tentang Pers, menyebutkan bahwa fungsi pers sebagai awak media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta dapat pula berfungsi sebagai kontrol secara global, termasuk pewarta publik yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sementara peranan pers antara lain adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran-saran yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Kenyataan yang ada dilapangan adanya perubahan fungsi dari peranan pers mulai jelas terlihat bahwa pers perjuangan, berubah menjadi pers industri, yang lebih mengutamakan keuntungan finansial dan menomor-duakan kepentingan idealisme. Hal ini terjadi karena begitu besarnya kebebasan yang di nikmati pelaku pers sudah nampak dikaburkan.

Dengan ini SWI menurut Dedik menyatakan. Ikut serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia melalui karya pemberitaan jurnalistik. Yang berasaskan Pancasila. Undang Undang Dasar 1945, serta undang undang yang berkaitan dalam menunjang kinerja wartawan sebagai pewarta.

Masih bersama Dedik yang berharap untuk para wartawan seluruh nusantara silahkan bergabung dengan SWI, “Kawan kawan Wartawan saya harap bergabung dan mewarnai perjuangan SWI sebagai wadah pendampingan insan pers” ujarnya.




By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

No comments:

Post a Comment