Proyek Rehabitisasi Gedung SMPN 48 yang terletak di Jl.Batu Raden VIII No.19 Rancasari Kota Bandung, Di DUGA kuat banyak penyimpangan. Proyek Rehab yang di laksanakan secara Swakelola dari sumber biaya Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2017, sebesar RP. 475.000.000,00 dengan jumlah ruang yang di rehab 41 ruangan, jangka kurun waktu 120 hari kerja di nilai asal saja di kerjakan. Saat di konfirmasi langsung Sule tukang yang mengerjakan proyek tersebut menjelaskan, bahwa pekerjaan ini sebenarnya bisa cepat selesai tidak perlu sampai 3 bulan, hanya saja terpaku pada kontrak kerja dari dinas selama 120 hari kerja "tuturnya.
Kami kerja di sini hanya sebagai borongan harian, per hari di bayar 80 ribu s/d 100 ribu, tergantung posisi kerjanya sebagai apa, pekerjaan lebih banyak hanya mengecat, dan mendempul, di sini pekerja semua sudah paham apa yang akan di kerjakan cukup di jelaskan saja, walau tanpa bekal dokumen speck dari pemilik proyek (owner), maklum saja saya tidak tahu apa-apa, yang saya tahu kerja, untuk lebih jelas lagi tanya saja sama Pa Darus sebagai penanggung jawab atas tukang yang ada di sini untuk mengerjakan proyek sekolah "tutur tukang.
Ketika Darus di konfirmasi di lokasi, dirinya (Darus) menjelaskan, saya hanya juga kuli di bayar dan di gaji harian sebesar 80 ribu, dan kuli biasa 65 ribu, hanya saja tugas saya mengawasi pekerjaan, dan mengatur tukang, dalam keluar masuk barang yang di butuhkan untuk proyek sekolah agar tidak masalah dalam pengerjaannya, dan kebetulan sekali Kepala Sekolah SMPN 48 (Asep Hidayat) percayakan proyek ini pada saya, selaku alumni sekolah dan komite sekolah di sini bersama ketua komite ikut memantau anggaran proyek ini, agar tidak sia-sia, dan sebagai penanggung jawab penuh atas proyek ini jelas Kepala Sekolah "tutur Darus.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment