Ditemui jum'at 08-10-16 pukul: 13:00 wib, Warga Rusunawa Rancacili Kecamatan Rancasari Kota Bandung menolak kehadiran warga baru dari Jalan Karawang, karena dianggap masalah kedepannya, bisa jadi masalah Jalan Karawang - Jakarta beres timbul masalah baru di Rusunawa Rancacili Kec Rancasari Kota Bandung Sebagai Ketua Forum Warlok (Warga Lokasi), disini ada forum ada pengurus rt dan rw, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu, jangan sampai ada kontradiksi antara pemerintah dengan warga, yang diduga ada permainan dengan Pt. Citra Mandiri Purabuana (CMP) pihak Pengembang dan Pemerintah Kota Bandung.
Yuyun Ketua Forum Warlok (Warga Lokasi) menjelaskan, warga Rusunawa Rancacili mayoritas menolak Relokasi warga baru dari karawang, ini bukan masalah yang lain", tapi masalah keharmonis antar penghuni dan bukan masalah jabatan. Yang di harapkan harus bijak dalam memutuskan sesuatu, dan kami tidak mau Penggugat dan Tergugat satu atap, merasa tidak mungkin. Karena sebelumnya mereka menolak adanya Program Walikota, bahwa program rusun adalah GAIB, serahkan saja pada pengurus mereka, karena sudah menghina Pemerintah Kota Bandung"tutur yuyun".
Kepala UPT Rusun (Lena) sempat di undang oleh satpol pp kota bandung pada hari senin 03-10-16, untuk bahas Relokasi warga karawang untuk ke rusunawa rancacili "tutur lena". Kenyataannya warga rusunawa sendiri mebolak relokasi warga baru dari karawang, dan di benarkan oleh Lena UPT Rusunawa Cingised, bahwa benar belum ada sosialisa kepada warga rusunawa yang sudah lebih dulu.tunggal. Lena sendiri juga tidak mau di salahkan bila terjadi konflik antara warga rusun baru dengan yang lama, dalam hal ini warga karawang masih tinggal di tenda pengungsian berukuran 10x10, dengan kondisi aman. Dengan adanya penolakan ini, pihaknya akan mencari relokasi baru untuk warga karawang sebagai tempat tinggal, padahal pihaknya sudah mensekat ruang kosong (selarar), yang tidak di pakai untuk di huni, dengan dinding triplex, dan di anggap layak huni, dari pada harus di tenda, dan saya ada pimpinan berdasarkan perintah pimpinan untuk mengkondisikan di lapangan "tutur lena" kepada media. Dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung, pihak yang terkait mestinya mengadakan sosialisasi sebelumnya agar tidak terjadi konflik antar warga baru dan warga lama, yang bersengketa dalam kasus gugat menggugat sebelumnya.
By: Hendra (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment