Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat lakukan sidak di 39 perusahaan, di duga terindikasi sengaja membuang limbah industri ke sungai, tanpa melalui proses pengolahan sebelumnya. Diantara 39 perusahaan, 13 diantaranya terbukti lakukan pelanggaran dengan sengaja buang limbah.
Dari 39 perusahaan tersebut, berlokasi di berbagai daerah, antara lain, 22 di Kabupaten Bandung, 7 Kota Bandung, 5 Kota Cimahi, 8 perusahaan Kabupaten Bandung Barat (KBB), hampir 80% terbukti melakukan pencemaran terhadap lingkungan.
Anang Sudarna Kadis Dlh Jabar mengatakan, untuk tau hasil sidak lebih akurat, contoh air yang diambil selama sidak dari outlet atau titik penataan harus dilakukan pengujian di laboratrium yang sudah terakreditasi.
" Daerah KBB delapan yang disidak delapan melanggar, di Kota Bandung empat perusahannya terbukti dan satu di antaranya langsung ditutup," tutur Anang senin 12-02-18.
Anang menjslaskan, dari semua perusahaan yang di sidak, dan terbukti melanggar, pihaknya langsung menyerahkan penanganannya kepada Polda Jawa Barat, untuk di tindak lanjuti.
" baik berupa teguran tertulis atau paksaan sampai pemberhentian dan pidana sekalipun, kami serahkan," ucapnya.
Kembali di jelaskan, ada satu perusahaan yang menolakbuntuk di sidak, yaitu PT. Gucci Ratu Textile Industry berlokasi di Jalan Cibaligo Cimahi, dengan alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari DLH Jabar.
" pasal 115 tentang lingkungan hidup, kami serahkan ke Polda karena sengaja menolak pemeriksaan, itu dikenakan sanksi pidana dan denda," tutur Anang.
Anang meminta, perusahaan agar mematuhi aturan yang di tetapkan dengan membuat Instalasi Pembuangan Air Limbah (Ipal), dan menegaskan akan menindak semua perusahaan yang masih lakukan pelanggaran dalam upaya normalisasi Citarum Harum.
" bila harus ada korban, dalam arti PHK, tidak masalah, dari pada harus mengorbankan kepentingan anak cucu kita kedepannya, dan ini resiko dari sebuah revolusi mental," ungkapnya.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment