Belum usai persoalan terkait sampah, salah satu pabrik yang diduga kuat melanggar Undang-Undang Ketenaga Kerjaan. Pabrik tidak menggunakan Plang nama pabrik Cv. Apo, Pabrik yang memproduksi kaos kaki, berlokasi di Kampung Babakan Rahayu Rt 02, Rw 09, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung tersebut patut di pertanyakan terkait perizijinan dan limbahnya.
Ketentuan standar upah dan Jaminan Sosial (Jamsostek/BPJS) pun yang semestinya di jalankan, ternyata di abaikan pihak perusahaan, satpam Cv. Apo membenarkan, jika pihak perusahaan tersebut tidak menunaikan kewajibannya sesuai undang-undang tenaga kerja yang berlaku.
Saat di tanya satpam pabrik rabu 31-01-18 “ gaji di sini kecil, cuman Rp. 40 ribu/hari, lebih jelasnya lagi sama bos, Ko Sansan, namun hari ini dia ga bisa ditemui ”, Ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, tidak diberi upah sesuai ketentuan pemerintah, perusahaan juga tidak memberi jatah makan bagi seluruh karyawan. “Jatah makan juga ga di kasih mas, upah segitu kotor” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kades Sukamanah, Dede Rohim angkat bicara saat di temui langsung kamis 01-02-18 pukul: 12:15 wib, pabrik kaos kaki Cv. Apo masih harus dipertanyakan terkait izin oprasionalnya. Pasalnya, pemerintah desa hanya pernah memproses Izin Mendirikan Bangunannya, dan setau saya sudah ada IMB " jelasnya.
“ izin kegiatan oprasional perusahaan harus donpertanyakan, dulu hanya proses izin bangunan saja”, ungkap Kades.
Dede Rahim berharap, pihak perusahaan seharusnya menghargai keberadaan pemerintah setempat, dan harus berkordinasi dan melaporan jika adanya kegiatan perusahaan tersebut.
“ pihak perusahaan harusnya mentaati sesuai aturan yang berlaku, jangan sampai adanya muatan persoalan dan masalah seperti ini, kaya limbah sampah ” tambahnya.
Dede mengungkapkan, sebenarnya masalah ini, kami pihak pemerintah Desa sudah mengkordinasikan ke pihak yang terkait, dalam keberadaan Cv. Apo yang diduga tidak memiliki Izin.
“ sudah jauh hari, saya kordinasikan kepada satpol pp, binmas dan pemerintah Kecamatan, terkait pabrik ini, entah bagaimana saya kurang tahu kelanjutannya”, tutupnya.
Dalam hal ini, pemantauan pemerintah setempat di nilai lamban, dan kurangnya kepedulian dalam Penegakan Perda. Jelas ini harus di perbaiki, jangan sampai di abaikan begitu saja, atau sampai berlarut-larut.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment