Selasa 15-12-15 pukul 12:20, Priana (Kades) Ds Cigugur Girang Kec Parongpong sedang tidak ditempat, karena sedang ada kegiatan diluar Diklat Apdes di Lembang "tutur Sekdes. Menyingkapi permasalahan tentang adanya Perumahan yang dibangun, Ayi Taryana (Sekdes) menjelaskan bahwa Kades yang tahu segala sesuatunya di desa cigugur girang, memang ada pembangunan Perumahan, tetapi bukan Bukit Selaras, melainkan Bukit Kemiri yang letaknya saya kurang paham betul, "tutur sekdes".
Menurut keterangan Priana (Kades) Cigugur Girang, pihaknya dan warga belum menyetujui adanya perumahan diwilayah itu, karena wilayah tersebut untuk areal perkebunan, dan Developer (Kontraktok) tidak ada yang datang ke Desa, bahkan saya juga kurang tahu adanya Perumahan Bukit Selaras, ada juga Bukit Kemiri "tutur Kades", via mobille, dan itu sudah berjalan hampir 2 tahun lamanya, dan sampai sekarang pihak desa masih belum jelas dengan keberadaan proyek perumahan.
Mengarah pada Kecamatan Parongpong KBU (Kawasan Bandung Utara) KBB pukul 14:45wib, Uha (Kasi Ekonomi) tidak tahu, dan orang yang tepat Ibu Elin (Kasi Pem) dikecamatan Parongpong sedang tidak ada ditempat, menurut Uha sendiri kita tidak tahu dan bingung bila ditanya mengenai proyek perumahan...???,bahkan sempat ditanya anggota SatPol PP Kecamatan, juga menjawab tidak tahu, langsung saja dengan pa camat "tutur Uha".
Andi Sukarya (Camat) saat ditemui dirumah dinas, menjelaskan wilayah KBU ini sudah simpang siur dari dulunya, apa lagi tentang permasalahan tanah dan tata kotanya, itu kurang baik, kami disini terbatas dalam ruang gerak yang cukup luas, kadang tidak terjangkau, bila mau tahu jelas bisa langsung ke Pemerintahan KBB (Bappeda) atau langsung Provinsi, karena permasalahan ini mereka yang langsung punya kebijakan, kami hanya pelaksana saja, adapun Rekomondasi tidak wajib untuk wilayah KBU ini, jadi saya tidak tahu menahu tentang kelengkapan ijin dari perumahan yang dimaksud, sedangkan Pajak Bangunan saja disini semraut, untuk Buku 1 dan 2 saja yang bisa kita tangani, itu juga di bawah standar untuk yang peduli Pajak Bangunan, sementara Buku 3 bangunan mewah seperti Perumahan Sentra Duta langsung Provinsi, padahal rumah di sentra duta harga minimal 5 M lebih, saya selaku Camat Parongpong ingin punya Pasar dan terminal angkot saja masih sulit, padahal disini (Parongpong) wilayah cukup potensial "tutur camat".
Semua berawal dari ketidak puasan konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak Developer Perumahan yang ada di Desa Cigugur Girang Kec Parongpong KBB, Caca merasa di tipu dengan adanya minat mengambil 1 unit rumah yang masih belum ada bangunan (lahan kosong) tanah kavling. Dengan Bookeng Fee 5jt total Dp 25jt blok4, dengan catatan bila mundur DP tersebut hangus, sekian lama di tunggu-tunggu bangunan tak kunjung berdiri diatas tanah tersebut, dengan berbagai alasan, dan akhirnya konsumen merasa kecewa dan geram. Sesuai dengan Undang-Undang 1 Tahun 2011tentang Pemukiman dan Perumahan, Developer tidak di Perbolehkan Menjual Tanah Kavling, sebelum ada berdiri bangunan 25% di atas tanah.
By: Hendra (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment