Friday, December 25, 2015

CAMAT BANJARAN DAN KADES CIAPUS DI PERIKSA POLRES SOREANG "TERKAIT HILANGNYA SITUS MBAH NGABEHI"

Desa Ciapus Kecamatan Banjaran gelar audensi yang di hadiri oleh Jupel, Tokoh Masyarakat, dan BPD Ciapus menyingkapi tentang BUMDES dan Pengrusakan Situs Mbah Ngabehi, dengan Jubir saudara Iwa, H.Yus, dan di jaga oleh beberapa anggota linmas, serta Binmas dan Babinsa. Pada saat yang bersamaan itu juga, Senin 21-12-15 pukul 09:00wib Camat Banjaran "Azis" memenuhi panggilan dirinya, guna menghadap ke Polres Soreang, untuk di mintai keterangan pemeriksaan tentang Pengrusakan Situs Sejarah Mbah Ngabehi yang terletak di wilayah Ciapus-Banjaran Kab Bandung, aksi pengrusakan yang di lakukan oleh Eman, telah di laporkan oleh Kanda selaku "JUPEL" (Juru Pelihara) Situs Mbah Ngabehi ke Polres Soreang. Saat ini Camat Banjaran "Azis" sudah di periksa Polres Soreang di unit Harda pukul 09:30am terlebih dahulu, guna di mintai keterangan lebih lanjut terhadap keterlibatan dirinya (Camat) mengenai pengrusakan Situs Sejarah yang ada di wilayah Desa Ciapus terkait dengan mengeluarkannya AJB (Akte Jual Beli).
Berselang Camat "Azis" selesai di periksa, tiba giliran Kades Ciapus (Tresna Komara) untuk di periksa oleh Penyidik (Agus) di Unit Harda, saat ini menjalani  pemeriksaan langsung Polres Soreang pukul 13:15wib, terkait penghilangan Situs Mbah Ngabehi Ciapus-Banjaran, guna di mintai keterangan langsung keterkaitan dirinya selaku Kepala Desa, yang saat ini Situs tersebut sudah menjadi sebidang sawah. Pemanggilan Camat dan Kepala Desa ini di harapkan bisa memberikan penjelasan mengenai pengrusakan bahkan hilangnya Situs. 
Harapan sebagian masyarakat Desa Ciapus-Banjaran, khususnya Kanda selaku Jupel Situs Mbah Ngabehi ini, menginginkan pengrusakan Situs di usut  sampai tuntas, agar tidak ada lagi yang berani secara sengaja dengan sembarang merusak situs sejarah dengan seenaknya, tanpa melihat adanya pertimbangan, musyawarah terhadap masyarakat terkait, bahkan tidak melihat prosedur.
Ketika di temui langsung Camat "Azis" menjelaskan, dirinya mengakui lalai dalam mengeluarkan AJB (Akte Jual Beli) atas nama Eman, tanpa ada penelitian secara detail, hal ini karena di perkuat dengan keterangan pemohon selaku Kepala Desa Ciapus (Tresna Komara) untuk di keluarkan AJB atas nama Eman. Camat "Azis" menuturkan, dirinya tidak tahu bahwa di atas tanah tersebut berstatus Situs Sejarah Mbah Ngabehi yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung (Disdikbud), dari pihak Disdikbud sendiri tidak pernah menjelaskan atau pemberitahuan pada dirinya semenjak menjadi Camat di Banjaran baik secara lisan atau tulisan semenjak dirinya menjabat 2 Tahun. Pada dasarnya yang menangani tentang Sosial Budaya dan Sejarah itu ada di Internal Kecamatan Banjaran sendiri.


By: Hendra (Ina-Ina)

No comments:

Post a Comment