Kepala Sekolah Euis Nurhayani S.Pd, saat di konfirmasi langsung senin 16-04-18 pukul: 11:10 wib, di sekolah SDN Rancamanyar 6 Jl. Punclut No 26 Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, sedang tidak ada di tempat, rapat luar menurut para guru yang sedang di ruangan, dalam menyusun surat pernyataan orang tua murid.
Neneng guru kelas 5 menjelaskan, awalnya pungututan sebesar 26 ribu itu tidak di benarkan, akhirnya mengakui ada pungutun tersebut, alasannya komite sekolah yang melakukan hal tersebut, dengan alasan atas persetuhuan wali murid, pungutan sebesar 26 ribu persiswa untuk map sampul raport " jelasnya.
Dalam pungutan uang 26 persiswa, pada dasrnya ide baik, karena atas persetujuan wali murid, dan para guru tidak menerima uang tersebut, karena langsung di berikan pada komite sekolah, dari jumlah yang sudah di kumpulkan, dan sudah jauh hari di bicarakan bersama " ungkap yeni.
Pungutan juga sudah di ketahui oleh kepala sekolah , dan di setujui karena menurut kepala sekolah itu ide bagus, bantahan dari para guru, dalam pungutan rersebut tidak semua kelas, hanya beberapa kelas saja, yang mengikuti kurtilas, dan ini berdasarkan inisiatif para wali murid, dan ini memang ide mereka dengan komite sekolah, dan kepala sekolah hanya mengetahui saja, tutur guru yeni, nia, teti dan neneng.
Menurut orang tua siswa, yang tidak mau di sebutkan namanya, " bahwa tidak benar pungutan 26 ribu itu ada rapat orang tua, tau-tau ada pungutan buat map sampul raport, jelas kami kaget, dan kami selaku orang tua bayar saja, sambil bertanya-tanya, setelah ramai masalah ini, kami para orang tua siswa di panggil untuk buat surat pernyataan " ucapnya.
Dalam melakukan kebijakan tersebut, di duga kuat Kepala Sekolah Sdn Rancamanyar 6 Euis Nurhayani ada cuci tangan terkait pungutan liar tersebut, karena kepala sekolah tidak bisa membuat pertimbangkan dampak kedepannya, dalam permasalahan ini saling lempar tangan, antara guru, kepala sekolah dan komite, yeni ketika di tanya saja selalu mengarahkan pada komite sekolah, sementara dari pungutan uang, dengan surat pernyataan jedanya cukup jauh.
Menurut Yeni, hal pungutan tersebut hanya lisan saja, pemberitahuan pada orang tua siswa, karena di anggap perlu makanya surat pernyataan di perlukan, dan memang kepala sekolah juga mengetahui, walaupun pada dasarnya pungutan tersebut salah.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment