Zaideni Herdiyasin SH selaku profesi seorang advocate yang bernaung di lembaga Perhimpunan Pengacara Indonesia (Peradi), dirinya merasa di intimidasi murni, pasalnya saat membela client nya terkait sengketa tanah yang sedang di tanganinya, mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari lembaga lain.
Peradi mengundang sejumlah wartawan dan menggelar konferensi pers di Hotel Horison Bandung kamis 29-03-18 pukul: 16:00 wib, dan memberikan penjelasan atas accident anggota peradi saat bertugas menjalankan profesinya sebagai advocate.
Zaideni Herdiyasin SH, atau yang di sapa Herdi menjelaskan " saat saya menjalankan tugas, dalam permasalahan sengketa tanah client saya, sebagai kuasa hukum, sangat di sayangkan saya di perlakukan tidak baik, saya di intimidasi oleh beberapa oknum tni " jelasnya.
" saya di jemput paksa jumat 23 maret 2018 pukul 21:30 wib, dan di bawa ke markas garnisun bandung untuk di periksa sampai pukul: 03:30 wib, jujur saja, saya sudah tidak kuat di periksa, tapi yang bikin saya sedih, saya di perlakukan tidak baik di hadapan keluarga saya, dan masyarakat setempat, sehingga kantor kami menjadi ramai warga " ungkap herdi.
Padahal saya selaku advocate yang menjalankan tugas selaku penegak hukum, dan di lindungi undang-undang no 18 tahun 2003, dan saya mengadu kepada lembaga peradi dalam masalah ini, jelas ini ada indikasi keberpihakan terhadap mr x, seharusnya bisa objektif dalam pemanggilannya dari pihak mereka " pungkas fredi.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment