Saturday, April 7, 2018

IRONIS PENGUSAHA TPA SAMPAH MEDIS LIAR SELESAI DENGAN 100 RIBU SAJA...!!!

Menurut keterangan yang di dapat dari Yulianti Kasi Mp Satpol PP Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, seputar lanjutan penanganan sampah liar di wilayahnya, saat di hubungi langsung via telpon selasa 27-03-18 pukul: 12:10 wib, " bahwa masalah sampah tersebut sudah selesai dan di putuskan oleh persidangan, pengelola sampah medis liar, sudah di sidangkan, hanya kena denda 100.000 akibat perbuatannya itu, saat sidang berlangsung, saya tidak di tempat, sedang dinas luar kota, untuk jelasnya coba tanya pa oki (gakumda) di soreang " jelasnya.

Oki Suyatno Kabid Penegak Undang-Undang Daerah Kab Bandung, menjelaskan, " karena pelaku usaha kami nilai kurang serius, maka kami proses ke pengadilan pak, pada 5 maret 2018, dan sudah di puutus oleh pengadilan bale bandung, terdakwa hanya di kenakan denda 100.000, karena dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring), walau sebenarnya saya kecewa dengan putusan, jelas itu melakukan pelanggaran lingkungan, dan bisa membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar, " jelasnya.

Sementara, Cece selaku pengelola dan pengusaha sampah yang berlokasi kp.babakan rahayu sukamanah rancaekek, pelaku sebenarnya yang harus bertanggung jawab, atas limbah sampah medis dan sampah hotel kota bandung ini, tidak mau di jumpai, hanya edi saja yang selalu ada, dan di jadikan orang depan sebagai pion, informasi yang di dapat bahwa Cece mantan orang penting Pd. Kebersihan Kota Bandung, patut di duga kuat ada permainan antara dirinya dengan Pd. Kebersihan dalam mengelola sampah kota bandung.




By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

No comments:

Post a Comment