PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung menggaji karyawan dengan UPAH di bawah standar UMK Kota Bandung, pegawai kontrak di berikan honorarium sebesar Rp. 2.356.000 setiap bulannya, dan akan di rapelkan jika terdapat kenaikan gaji sesuai aturan perusahaan, sementara standar UMK (Upah Minimum Kerja) Kota Bandung sebesar Rp 2.626.940 dan untuk 2017 naik 8,25% sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.843.662. Ternyata Perusahaan PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung selaku BUMD, tidak menjalankan aturan yang sudah di tetapkan mengenai UMK (Upah Minimum Kerja), yang jelas terkait kebijakan Peraturan Walikota Bandung.
PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung selaku Perusahaan BUMD seharusnya dapat memberikan contoh perihal standar UMK, bukan kebalikannya memberikan gaji tidak mengikuti aturan yang berlaku, bahkan PD. Pasar menahan Honor Dua Kabid, honor periode Maret s/d September 2016 sebesar Rp 24.500.000 untuk Kabid PPI dan Kabid Aset periode Maret 2016 s/d Februaru 2017 sebesar Rp 42.000.000, saat menjabat dua rangkap jabatan sebagai PLT, Kabid Kebersihan (Kabid Aset) dan Kabid Keamanan dan Ketertiban (Kabid PPI) periode maret 2016 sampai sekarang 2017, dengan alasan yang tidak jelas.
Penetapan UMK berpijak pada lima peraturan, yakni UU No 13/2003, PP No 78/2015, Permenakertrans No 7/2013, dan Surat Edaran Mendagri tanggal 17 Oktober 2016 terkait dengan penetapan UMP dan UMK yang mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi IV sebagai program strategis nasional, dan Surat Edaran Menaker tanggal 17 Oktober 2016 tentang besaran angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang total berjumlah 8,25%. Dalam hal ini realiaasi di lapangan tentang ketenaga kerjaan khususnya UMK, teryata jauh dari pelaksanaan yang sudah di atur dalam aturan perundang-undangan, dan masih banyak upah buruh di bawah rata-rata UMK yang di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kota dan Kabupaten.
By: hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment