Monday, February 13, 2017

PROGRAM BPN KOTA BANDUNG PTSL DI SOSIALISASIKAN DI MESJID KARENA TIDAK ADA GEDUNG YANG LAYAK

BPN kota Bandung Sambangi Kelurahan: Sekejati Kecamatan: Rancasari di dampingi dengan Lurah (Dadang Husen),  Camat Buahbatu (Hendrawan) Kapolsek Buahbatu (Kompol Yayat Ruhiyat) Dan masyarakat Sekejati ikut ramaikan penyuluhan tentang Program Pertanahan PTSL yang langsung di jelaskan BPN Kota Bandung senin 13-02-17 pukul: 15:50 wib. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  sebagai bentuk Program Mentri Agraria sebagai pengganti PRONA, yang rencananya total 93 ribu bidang untuk se-kota bandung 151 Kelurahan dan 30 Kecamatan.

Program PTSL harus segera di mulai pada bulan ini, guna mempercepat program dan jangan di lewatkan oleh masyarakat,  karena tidak akan pernah ada lagi. Hal ini di sampaikan oleh BPN Kota Bandung (Endang Ahmad) Kasie Persengketaan Pertanahan dan Heru Hermanto (Seksi Penggalian dan Pemberdayaan) Kota Bandung. Guna memperkuat kepemilikan dalam pendaftaran tanah untuk menjadi Sertifikat, dan harus di lakukan dengan benar karena kesempatan hanya sekali, Pendaftaran hanya 3 Komponen,  Nama Pemilik,  Luas Bidang Tanah dan Atas Hak, dan menjamin tidak susah dalam pengurusan tentang tanah. Sesuai dengan Perintah Presiden permasalahan tanah harus segera di laksanakan seluruh Indonesia karena Anggaran sudah di sediakan, dan tidak ada lagi permasalahan tanah kedepannya. BPN hanya melakukan Pendaftaran Tanah yang belum di flotingkan di karenakan ada produk sertifikat lama Mendagri, dan harus segera di lakasanakan untuk pembaharuan dengan cara Siatimatis bukan Seporadis, sesuai dengan amanat Undang-Undang PP No 24 Tahun 1977.

Penyuluhan Sosialisasi yang mestinya di lakukan di Gedung Serba Guna (GSG) milik kecamatan, lapangan ataupun yang sifatnya untuk sosialisasi kemasyarakatan luas terkait program bersama, ternyata di lakukan di dalam Mesjid (Al-Aziz) Jl. Ranca Bolang Rt 5/4 Kelurahan: Sekejati Kecamatan: Buahbatu Kota Bandung,  menurut Sekcam (Edi) terkait anggaran yang belum turun, maka hal ini di lakukan di dalam Mesjid.



By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

No comments:

Post a Comment