Terjadi konflik antara pihak sekolah SDN 01-02 Bojong Emas dengan ahli waris selaku pemilik lahan sekolah, saat kejadian Selasa 5-01-16 pukul 10:20wib, SDN Bojong Emas 01-02 Kec Solokan Jeruk Kab Bandung, semua siswa didik SDN 01-02 ini tidak bisa melakukan kegiatan belajar dan mengajar di sekolahnya, di karenakan sekolah mereka telah di tutup (di segel) oleh pemilik lahan (Adin) kakak dari Asep melakukan penutupan pada 31-12-15 pukul 07:00wib, selaku ahli waris yang mengklaim tanah sekolah itu milik keluarganya, dikarenakan ganti rugi tidak kunjung di bayar oleh Dinas terkait, dan merasa di permainkan. Dengan kejadian ini siswa terpaksa harus terkatung-katung untuk mengecam pendidikan, yang semestinya hak mereka sebagai siswa sekolah dasar.
Siswa SDN 01-02 seluruhnya di ungsikan di sekolah tetangga SDN 03 Bojong Emas Sapan yang berjarak 1 km, guna menyelamatkan siswa agar tetap sekolah, hal ini jelas dapat sorotan semua pihak, khususnya Disdik Soreang, ketika di temui Kepala UPTD SD (Koswara) menjelaskan, dirinya sudah mengatasi permasalahan ini dan sudah sepakat bahwa siswa akan terus lanjut dalam proses belajar, walaupun hanya bersifat sementara (menumpang) pada SDN 03 Bojong Emas Sapan. Koswara juga menjelaskan bahwa permasalahan sengketa lahan ini sudah di tangani oleh pihak terkait, mengenai hak ahli waris yang menuntut ganti rugi atas tanah yang berdiri diatasnya bangunan sekolah dasar negri ini sudah berlangsung lama pada Tahun 2010, dan memang belum ada titik terang sampai tahap ganti rugi lahanpun tersendat, karena pihak Disdik juga ingin ganti rugi tersebut setelah sertifikat tanah terbit dari BPN, dan bila tidak terbit tidak bisa proses ganti rugi, khawatir akan bermasalah kembali "tuturnya.
Seandainya permasalahan ini masih berlarut dan tidak ada titik temu, maka pihaknya akan mengambil alternatif lain, mencari lahan baru yang aman untuk di bangun sekolah kembali, pihaknya (Koswara) menjelaskan saat ini sudah ada solusi dalam menyingkapi permasalahan sekolah, yaitu membidik lahan baru untuk sekolah, yang rencananya lahan tersebut milik salah satu warga atau tokoh setempat yang siap untuk mewakafkan tanahnya 50% dan 50% di jual, dengan luas sekitar 65tumbak atau = 14m x 65 dengan surat kepemilikan jelas (sah) dan lokasi lahan di belakang SDN 01-02, jika masih melanjutkan dan keras untuk menuntut ganti rugi dari pihak ahli waris.
Mengenai pembayaran tanah Koswara sendiri tidak tahu, berapa harganya karena itu langsung dari Dinas, dan tentunya setelah hasil survey lokasi pihak dinas, juga tim penaksir harga pihak dinas yang menentukan bila mana itu layak, dan ada uji kelayakan. Dan hal ini secepatnya akan di lakukan agar tidak menumpang dalam waktu yang lama bagi siswa SDN 01-02, dan pihaknya (UPTD Koswara) berjanji dalam waktu 1 tahun semua sudah beres, agar proses mengajar tidak tersendat lagi dan tidak menghambat pembangunan sekolah ke depannya, bila gedung sekolah milik sendiri.
By: Hendra (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment