Selasa 12-01-16 pukul 14:35wib, pada saat di mintai keterangan di bandung. Atang warga Kp Lebak Siuh Rt5/01 Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kab Bandung, menjelaskan saya (atang) selaku pemilik/penjual tanah dengan Letter C Desa 1414 a/n Emed (orang tua) Atang seluas 749m, di laporkan Ait (Mediator David) selaku pembeli tanah, ke Polsek Cimenyan Kab Bandung, dengan alasan tanah yang di jual Atang telah di batalkan, atang sendiri selaku pemilik tanah bingung siapa yang membatalkan, dalam hal ini di Duga Kuat Kepala Desa Ciburial (Imam Susanto) tidak mau menandatangani AJB yang telah di buatkan olehnya, menyebabkan transaksi jual-beli antara Atang dan David melalui via Ait tersebut batal.
Ketika di konfirmasi langsung Kepala Desa Ciburial (Imam) menjelaskan pada media, dirinya juga merasa kebingungan. Alasannya Ait selaku orang Davit yang memediasikan jual-beli lahan terhadap Atang berlanjut dan lacar, sehingga transaksi jual-beli tanah berjalan, yang saat itu Atang menerima uang tanda jadi sebesar 275jt dari total harga tanah 325jt, dan Ait awal menerima uang 50jt dari hasil jual-beli tanah, sedangkan Kepala Desa (Imam) yang konon menerima 75jt melalui transfer rekening, untuk jasa pembuatan AJB, totalnya harga AJB 125jt, di sayangkan Kades (Imam) menyangkal hanya terima 35jt dari pembayaran buat AJB (Akta Jual Beli).
Pertengahan jalan tiba-tiba Ait selaku mediator pembeli tanah (David) membatalkan sepihak, dengan alasan tanah tersebut sudah milik orang lain, berdasarkan foto copy sertifikat tanah yang dimiliki (temuan) oleh Ait, sehingga menurut keterangan Imam selaku Kades Ciburial Kec Cimenyan Kab Bandung, mengurungkan niatnya untuk menandatangani AJB yang sudah dibuatnya, keganjalan terjadi dalam jual-beli tanah antara Atang dan David melalui Ait dalam transaksinya, sementara seorang Kades (Imam) tidak meneliti dan jeli dalam permasalahan surat tanah, seharusnya Imam selaku kepala desa bisa memeriksa keaslian dari foto copy sertifikat tanah atas nama orang lain, berdasarkan keterangan Ait selaku mediator tanah, sehingga tidak ada yang di rugikan antara kedua belah pihak. Kades (Imam) bersikeras tidak mau teken AJB lantaran takut dan khawatir bahwa surat tanah berupa sertifikat foto copy akan menjadi boomerang untuk dirinya.
Sementara David (pembeli) meminta jaminan pada Atang (penjual) berupa Akte tanah a/n istrinya dan uang sebesar 20jt tanpa ada bukti dan kwitansi serah terima, dengan alasan memaksa secara halus kepada Atang sebagai jaminan. Hal ini membuat atang kebingungan dan merasa tertekan oleh saudara David dan Ait yang sudah membuat nama baiknya tercemar akibat dirinya di laporkan Polisi Sektor Cimenyan dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan.
By: Hendra (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment