Monday, January 18, 2016

BPN SOREANG DI NILAI TIDAK BECUS KERJA "OKNUM BPN MATA DUITAN" JANJIKAN SERTIFIKAT

Senin 18-01-16 pukul 10:45wib Asep Koswara (warga) menuntut dan marah di kantornya, atas kelakuan oknum BPN Soreang yang bernama Dadang (Staff Ukur), yang di nilai lamban dan main-main dalam bekerja. Pasalnya Asep Koswara telah mendaftarkan bidang tanahnya untuk di sertifikatkan dengan Nomor Berkas Pemohon 29421/2014 Bukti Atas Hak No 179/431 Alamat Kp.Sapan Rt03/08 Desa Bojongemas Kec Solokan Jeruk Kab Bandung Pendaftaran Tanah Pengakuan Penegasan Hak tertanggal 30 mei 2014. Dadang (staff ukur) BPN Soreang, tidak mau membicarakan permasalahan ini di ruang kantor, malah mengajak untuk keluar Kantor BPN, untuk membicarakan masalah ini di dalam mobilnya yang terparkir di luar kantor bpn.

Asep Koswara meminta pertanggung jawaban dari Dadang, karena di nilai Dadang ingkar janji. Ketika di tanya pihak pemohon (Asep dan Epen) Dadang tidak tegas menjawab, malah cendrung gelisah dan bingung. Dadang mengakui dirinya sudah terima uang sebesar 2,5jt untuk tugas ukur tanah dari Heru menurut keterangan asep total uang yang sudah masuk sebesar 33jt untuk mendaftar bikin sertifikat. Epen (paman asep) marah dan kecewa atas kinerja Dadang selaku staff BPN yang menjanjikan terima beres, bahkan sempat di hubungi via Hp dalam komunikasi menanyakan kejelasan kapan sertifikat selesai Dadang sulit di hubungi sebelumnya, hal ini jelas memicu Asep dan Epen selaku pemohon marah, di karenakan uang sudah di bayar tapi pekerjaan tidak di selesaikan.

Dadang BPN menjelaskan, dirinya sudah berusaha hanya saja penerbitan Sertifikat ini ada kendala, sebenarnya tugas hanya mengukur saja dan proses terus berjalan selebihnya panitia bpn, karena ada ganjalan pihak Disdik Soreang, perihal di atas tanah tersebut berdiri bangunan Sekolah Dasar Negri (SDN 01-02) Bojongemas. Permasalahan ini yang menjadi keraguan pihak BPN atas penerbitan sertifikat. Seharusnya BPN Soreang bisa lebih jeli dan profesional dalam bekerja, di karenakan BPN itu sendiri bisa menjelaskan dan mengadakan uji materi perihal siapa yang berhak atas tanah tersebut. Di jelaskan dalam permasalahan Pemilik Lahan VS Disdik Soreang akan memberikan ganti rugi kepada yang berhak atas pemilik lahan (Asep), bila mana sertifikat dari BPN Soreang terbit. Permasalahan ini sebenarnya sudah mencuat dan ramai, di karenakan SDN 01-02 Bojongemas sempat di segel oleh pemilik lahan, sehingga proses belajar dan mengajar siswa sempat terganggu, bahkan siswapun sempat kocar kacir di karenakan bingung belajar di mana. Sementara dalam proses penyelesaian pihak BPN Soreang seolah-olah melakukan kesengajaan agar proses ganti rugi antara pihak Pemilik Lahan (Asep) dan Disdik Soreang itu tersendat, padahal sudah pernah di sepakati sebelumnya dari kedua belah pihak "tutur asep.

Dadang (BPN) Soreang berjanji dirinya akan memproses secepat mungkin dalam pembuatan sertifikat, dan akan berkordinasi dengan Pejabat BPN dan Pimpinannya (Sonson).

By: Hendra (Ina-Ina)

No comments:

Post a Comment