Monday, January 25, 2016

KEPALA BALAI BBWS PARKIRKAN MOBIL PLAT TNI AD BINTANG SATU "DI DUGA DI PAKAI KEPERLUAN PRIBADI"

Senin 25-01-16 ketika di konfirmasi pukul 11:45wib, staff bbws banyak yang tidak ada di tempat, petugas ketika di tanya hanya menjawab tugas luar. Beberapa hari yang lalu pagi sampai malam saat melintas jln inspeksi citarum kota bandung, selalu melihat Mobil Nissan Patrol Plat Bintang Satu TNI AD parkir di halaman lobi BBWS, ini menjadi pertanyaan besar. Ternyata mobil plat TNI itu milik Yudha selaku Kepala Balai, dan sudah terparkir 1 minggu "tutur staff. Saat di tanya petugas keberadaan Yudha (Kepala Balai), sedang ada dinas luar kota (Bali atau Jakarta) "tegas staff bbws.

Saat di mintai keterangan beberapa staff juga mengatakan hal yang sama mengenai keberadaan mobil TNI AD yang nangkring di halaman lobi bbws, yang memang khusus parkir kepala balai. Mobil Plat Bintang Satu TNI AD itu milik rekan/teman pak yudha saat di Lemhanas, memang yang bawa pak yudha "tutur security. Belum di ketahui maksud dan tujuan mobil TNI AD itu nangkring lama di halaman lobi parkir BBWS, sementara yudha (kepala balai) belum bisa di temui. Bila mobil Plat Bintang Satu TNI AD itu kendaraan dinas, kenapa harus berlama-lama nangkring, dan kenapa harus kepala balai yang bawa kendaraan tersebut, dan benarkah plat TNI AD itu asli...??? 

Selasa 16-02-16 pukul 15:15wib, mobil plat TNI Bintang Satu masih terparkir di lobi Kepala Balai BBWS, security menjelaskan Kepala Balai dan Kabag TU sedang berada di Korea, dan menjelaskan bahwa surat konfirmasi sudah di beritahukan, dan sampai saat ini tidak ada penjelasan dari BBWS sendiri khususnya Kepala Balai (Yudha), entah apa modus dari Plant TNI Bintang Satu ini betah lama parkir di areal BBWS Bandung, Yudha sendiri sepertinya tidak kooperatif selaku Kepala Balai, dan banyak staff BBWS yang tidak di tempat, belum ada penjelasan, sampai berita ini di turunkan.


By: Hendra (Ina-Ina)

Monday, January 18, 2016

BPN SOREANG DI NILAI TIDAK BECUS KERJA "OKNUM BPN MATA DUITAN" JANJIKAN SERTIFIKAT

Senin 18-01-16 pukul 10:45wib Asep Koswara (warga) menuntut dan marah di kantornya, atas kelakuan oknum BPN Soreang yang bernama Dadang (Staff Ukur), yang di nilai lamban dan main-main dalam bekerja. Pasalnya Asep Koswara telah mendaftarkan bidang tanahnya untuk di sertifikatkan dengan Nomor Berkas Pemohon 29421/2014 Bukti Atas Hak No 179/431 Alamat Kp.Sapan Rt03/08 Desa Bojongemas Kec Solokan Jeruk Kab Bandung Pendaftaran Tanah Pengakuan Penegasan Hak tertanggal 30 mei 2014. Dadang (staff ukur) BPN Soreang, tidak mau membicarakan permasalahan ini di ruang kantor, malah mengajak untuk keluar Kantor BPN, untuk membicarakan masalah ini di dalam mobilnya yang terparkir di luar kantor bpn.

Asep Koswara meminta pertanggung jawaban dari Dadang, karena di nilai Dadang ingkar janji. Ketika di tanya pihak pemohon (Asep dan Epen) Dadang tidak tegas menjawab, malah cendrung gelisah dan bingung. Dadang mengakui dirinya sudah terima uang sebesar 2,5jt untuk tugas ukur tanah dari Heru menurut keterangan asep total uang yang sudah masuk sebesar 33jt untuk mendaftar bikin sertifikat. Epen (paman asep) marah dan kecewa atas kinerja Dadang selaku staff BPN yang menjanjikan terima beres, bahkan sempat di hubungi via Hp dalam komunikasi menanyakan kejelasan kapan sertifikat selesai Dadang sulit di hubungi sebelumnya, hal ini jelas memicu Asep dan Epen selaku pemohon marah, di karenakan uang sudah di bayar tapi pekerjaan tidak di selesaikan.

Dadang BPN menjelaskan, dirinya sudah berusaha hanya saja penerbitan Sertifikat ini ada kendala, sebenarnya tugas hanya mengukur saja dan proses terus berjalan selebihnya panitia bpn, karena ada ganjalan pihak Disdik Soreang, perihal di atas tanah tersebut berdiri bangunan Sekolah Dasar Negri (SDN 01-02) Bojongemas. Permasalahan ini yang menjadi keraguan pihak BPN atas penerbitan sertifikat. Seharusnya BPN Soreang bisa lebih jeli dan profesional dalam bekerja, di karenakan BPN itu sendiri bisa menjelaskan dan mengadakan uji materi perihal siapa yang berhak atas tanah tersebut. Di jelaskan dalam permasalahan Pemilik Lahan VS Disdik Soreang akan memberikan ganti rugi kepada yang berhak atas pemilik lahan (Asep), bila mana sertifikat dari BPN Soreang terbit. Permasalahan ini sebenarnya sudah mencuat dan ramai, di karenakan SDN 01-02 Bojongemas sempat di segel oleh pemilik lahan, sehingga proses belajar dan mengajar siswa sempat terganggu, bahkan siswapun sempat kocar kacir di karenakan bingung belajar di mana. Sementara dalam proses penyelesaian pihak BPN Soreang seolah-olah melakukan kesengajaan agar proses ganti rugi antara pihak Pemilik Lahan (Asep) dan Disdik Soreang itu tersendat, padahal sudah pernah di sepakati sebelumnya dari kedua belah pihak "tutur asep.

Dadang (BPN) Soreang berjanji dirinya akan memproses secepat mungkin dalam pembuatan sertifikat, dan akan berkordinasi dengan Pejabat BPN dan Pimpinannya (Sonson).

By: Hendra (Ina-Ina)

Sunday, January 17, 2016

PROYEK URUGAN DESA TEGALLUAR BOJONGSOANG CEMARI LINGKUNGAN DAN DEBU BIKIN SESAK

Proyek urugan tanah merah seluas 4Ha di Jl. RAYA SAPAN TEGALLUAR Rw 12 Desa Tegalluar Kec Bojongsoang cemari lingkungan sekitar. Volume tanah merah yang di angkut oleh Dump Truck besar itu cukup banyak, dan berjatuhan ke jalan raya, sehingga membuat polusi udara dan merugikan pengguna jalan. Sebabnya di kala terik panas matahari Debu tanah merah itu beterbangan, cukup bikin sesak napas, jalan jadi kotor, becek di kala hujan menyebabkan jalan menjadi licin. Proyek urugan ini sudah berlangsung dari bulan Nopember 2015 dan sampai sekarang Januari 2016 masih berjalan. Jelas pengguna jalan dan lingkungan sekitar kiranya merasa jengkel di karenakan udara menjadi kotor dan tidak baik untuk kesehatan, hal hasil debu tanah merah cukup banyak menempel di sepanjang jalan tanpa ada yang peduli membersihkannya agar tanah tersebut jangan sampai berceceran di jalan raya, seharusnya ini kewajiban dari pemilik proyek urugan.

Urugan tersebut di peruntukan pembuatan pabrik ke depannya, cuma sangat di sayangkan pemborong proyek urugan tidak memperhatikan masyarakat sekitar, khususnya dampak dari proyek urugan tersebut. Pemerintah Desa Tegalluar dan Kecamatan Bojongsoang sepertinya acuh dalam melihat wilayahnya yang sangat kotor, seolah-olah tidak peduli terhadap lingkungan dan masyarakatnya, entah apa yang ada di benaknya, karena tidak ada respon kepedulian. Demi mencapai pembangunan kiranya juga memperhatikan dari dampak masyarakat di lingkungan, sehingga bisa senergis antara pemerintahan desa dan masyarakat. Seharusnya pemerintah desa jeli menyingkapi ini, karena terlihat jelas lingkungan terganggu akibat kegiatan urugan yang dari pagi sampai malam, apa lagi tanah merah yang di tinggalkan ke jalan umum cukup banyak.

Area urugan tanah merah itu memerlukan Alat Berat jenis Bulldoser untuk meratakan tanah merah yang bertumpuk, dan di duga BBM yang di pakai adalah subsidi, karena selalu beli di pom bensin memakai jasa tukang ojeg, dan berlangsung lama tanpa ada masalah, ini sepertinya sudah terbiasa dalam urusan proyek, guna menekan biaya oprasional agar lebih hemat kiranya, dan proyek urugan yang mencemari lingkungan (debu yang berlebihan) sepertinya kurang di perhatikan pemerintah setempat sampai saat ini, di nilai lebih berat ke pengusaha di bandingkan masyarakat.


By: Hendra (Ina-Ina)

Saturday, January 16, 2016

KADES CIBURIAL CIMENYAN AWAM DALAM JUAL BELI TANAH "RUGIKAN PENJUAL"

Selasa 12-01-16 pukul 14:35wib, pada saat di mintai keterangan di bandung. Atang warga Kp Lebak Siuh Rt5/01 Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kab Bandung, menjelaskan saya (atang) selaku pemilik/penjual tanah dengan Letter C Desa 1414 a/n Emed (orang tua) Atang seluas 749m, di laporkan Ait (Mediator David) selaku pembeli tanah, ke Polsek Cimenyan Kab Bandung, dengan alasan tanah yang di jual Atang telah di batalkan, atang sendiri selaku pemilik tanah bingung siapa yang membatalkan, dalam hal ini di Duga Kuat Kepala Desa Ciburial (Imam Susanto) tidak mau menandatangani AJB yang telah di buatkan olehnya, menyebabkan transaksi jual-beli antara Atang dan David melalui via Ait tersebut batal.

Ketika di konfirmasi langsung Kepala Desa Ciburial (Imam) menjelaskan pada media, dirinya juga merasa kebingungan. Alasannya Ait selaku orang Davit yang memediasikan jual-beli lahan terhadap Atang berlanjut dan lacar, sehingga transaksi jual-beli tanah berjalan, yang saat itu Atang menerima uang tanda jadi sebesar 275jt dari total harga tanah 325jt, dan Ait awal menerima uang 50jt dari hasil jual-beli tanah, sedangkan Kepala Desa (Imam) yang konon menerima 75jt melalui transfer rekening, untuk jasa pembuatan AJB, totalnya harga AJB 125jt, di sayangkan Kades (Imam) menyangkal hanya terima 35jt dari pembayaran buat AJB (Akta Jual Beli).

Pertengahan jalan tiba-tiba Ait selaku mediator pembeli tanah (David) membatalkan sepihak, dengan alasan tanah tersebut sudah milik orang lain, berdasarkan foto copy sertifikat tanah yang dimiliki (temuan) oleh Ait, sehingga menurut keterangan Imam selaku Kades Ciburial Kec Cimenyan Kab Bandung, mengurungkan niatnya untuk menandatangani AJB yang sudah dibuatnya, keganjalan terjadi dalam jual-beli tanah antara Atang dan David melalui Ait dalam transaksinya, sementara seorang Kades (Imam) tidak meneliti dan jeli dalam permasalahan surat tanah, seharusnya Imam selaku kepala desa bisa memeriksa keaslian dari foto copy sertifikat tanah atas nama orang lain, berdasarkan keterangan Ait selaku mediator tanah, sehingga tidak ada yang di rugikan antara kedua belah pihak. Kades (Imam) bersikeras tidak mau teken AJB lantaran takut dan khawatir bahwa surat tanah berupa sertifikat foto copy akan menjadi boomerang untuk dirinya. 

Sementara David (pembeli) meminta jaminan pada Atang (penjual) berupa Akte tanah a/n istrinya dan uang sebesar 20jt tanpa ada bukti dan kwitansi serah terima, dengan alasan memaksa secara halus kepada Atang sebagai jaminan. Hal ini membuat atang kebingungan dan merasa tertekan oleh saudara David dan Ait yang sudah membuat nama baiknya tercemar akibat dirinya di laporkan Polisi Sektor Cimenyan dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan.


By: Hendra (Ina-Ina)

Friday, January 15, 2016

KAWASAN INDUSTRI DE PRIMA TERRA TIDAK STERIL TIMBUN LIMBAH B3 JENIS HCL "ANCAM LINGKUNGAN TEGALLUAR"

Selasa 12-01-16 pukul 22:45wib, melintas mobil tanki bermuatan Bahan Beracun Berbahaya (B3) dengan nopol B 9137 RX, saat melintas perbatasan kota/kab bandung (Derwati tepatnya). Ketika di tanya Iwan (Supir) tanki seorang diri, saat berhenti untuk isi pulsa menjawab muatannya bahan penghilang karat untuk di kirim ke pabrik dari jakarta langsung bandung, Iwan (supir) hanya menunjukan Dokumen Limbah B3, ketika di tanya DO dan surat jalan dia hanya menjawab, tidak pakai DO atau surat jalan, hanya ini saja dari jakarta menuju bandung, dan sudah biasa masuk Kawasan Industri De Prima Terra "tuturnya.

Mobil Tanki bermuatan Kimia B3 ini langsung bergegas masuk Kawasan Industri De Prima Terra Desa Tegalluar Kec Bojongsoang, selang 15 menit berlalu, investigasi masuk kawasan. Dan ketika mencoba masuk Kawasan Industri De Prima Terra, langsung konfirmasi pihak keamanan gerbang kawasan, yang saat itu Anggota Polsek Bojongsoang sedang stanby berjaga bersama dengan security kawasan, aneh mobil muatan kimia B3 masuk dengan bebas kawasan industri tanpa ada pemeriksaan selektip, terlebih lagi anggota polisi yang berjaga (Dede) terlihat sangat cuek, saat di tanya mobil tanki kimia B3  masuk kawasan pukul 23:15wib, dirinya kurang merespon dengan baik, hanya berkata, memang tahu dari mana kalau itu B3..?, dan bukan tugas saya untuk periksa-periksa, itu tugas serse, silahkan saja hubungi kanit serse "tutur dede", sambil beranjak menuju pospol kawasan, saat itu mobil tanki kimia B3 sudah tidak terlihat, dan seolah-olah tidak ada apa-apa.

Di karenakan anggota polisi (Dede), menghalau investigasi wartawan untuk masuk kawasan saat itu, Kapolsek Bojongsoang (Kompol Agun) di kontak langsung Via Hp sebagai pemberitahuan atas kecurigaan adanya mobil tanki bermuatan Kimia Bahan Beracun Berbahaya (B3) masuk dalam Area Kawasan Industri De Prima Terra untuk memeriksanya, Kapolsek menjawab (saya akan kirim serse ke lokasi, trims infonya).

Dengan penasaran dan rasa kecurigaan esok pagi Rabu 13-01-16 pukul 06:15wib, investigasi berlanjut dan langsung menuju gudang di Blok D2/05 sudah berjejer mobil tanki kimia B3 siap untuk di bongkar muatannya, dan benar saja gudang tersebut menimbun Kimia Cair B3, saat kegiatan di dalam sedang mengisi untuk di muat pada truck dan siap di kirim.

Kamis 14-01-16 pukul 09:15wib, konfirmasi langsung pihak Kawasan Industri De Prima Terra kantor pemasaran (Budi) menjelaskan, dirinya tidak tahu mengenai apa kegiatan atau usaha saat awal gudang tersebut di beli, karena itu langsung dengan Pa Alex "tutrnya. Saya selaku marketing bersifat memasarkan baik dalam sewa atau beli, bila ada konsumen, dan dirinya juga tidak tahu kegiatan tersebut apalagi menyangkut B3. Saat di tanya pihak Polsek sudah datang untuk periksa gudang tersebut..? Tidak ada yang periksa "jawab Budi.

Jelas Kapolsek tidak merespon informasi/laporan terhadap warga saat itu, atas kecurigaan mobil tanki muatan kimia b3 yang masuk bebas dalam kawasan industri,sampai hari kamis tanggal 14-01-16 pukul 09:55wib belum ada tindakan, karena sedang dalam kesibukan siaga 1 teror bom.

Jelas mengenai Limbah B3 harus diatur dalam Perundang-undangan No 8 Tahun 1999 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3), karena dapat Mengancam Lingkungan Hidup di sekitarnya, dan sampai saat ini Jumat 15-01-16 pukul 22:15wib, mobil tanki muatan limbah b3 masih bergerak dengan aman menuju Kawasan Industri De Prima Terra dengan nyaman, walaupun tanpa di bekali dengan surat jalan atau DO yang jelas.


By: Hendra (Ina-Ina)

Saturday, January 9, 2016

MITRATEL BERIKAN GANTI RUGI BARANG WARGA YANG RUSAK

Rabu 6-01-16 pukul 17:15wib pihak Mitratel (Isur,Deni) tiba di Rancacatang Rt1/2D Desa Tegalluar Kec Bojongsoang Kab Bandung, dan singgah pada salah satu rumah warga (Amir) selaku perwakilan warga Rt1, yang sudah mengumpulkan barang electronic warga yang rusak akibat sambaran petir mengenai tower milik mitratel, yang mengakibatkan sejumlah barang electronic rusak dan shock pada warga setempat. Sekitar 8 unit Tv rusak, 1 Hp rusak, Listrik mati, dan trauma pada warga. Hal ini dampak dari pada kelalaian kerja pihak mitratel dan Telle House selaku teknisi instalasi pemasangan tower combat yang buruk dan tidak memenuhi standar.

Mitratel mengganti semua kerusakan barang electronic berupa TV dan HP yang masih baru, serta mengganti kerugian pemasangan instalasi listrik yang mati, dan penggantian berobat salah satu warga yang shock berat, rincian Ganti rugi berkisar 12.800.000 untuk LED TV sebanyak 8 unit, 1.000.000 satu unit HP, 2.000'000 ganti berobat dan maintenance listrik mati, total sekitar Rp. 15.800.000, dampak rumah sangat berdekatan dengan tower combat yang terparah mengalami rusak. Pihak Mitratel berharap hal ini bisa di maafkan dan selesai atas kejadian tower milik mitratel yang mengalami kegagalan dalam instalasi pemasangan tower khususnya grounding penangkal petir, hal ini di akui oleh salah satu crew mitratel yang menekan telle house selaku mitra kerja instalasi tower combat dari mitratel untuk bertanggung jawab atas penjelasan kelalaian kerja mereka selama pemasangan dari awal sampai jadi berdirinya tower tanpa ada koordinasi dengan baik antara kedua belah pihak yang saling berkaitan.

Cukup di sayangkan pada saat penyelesaian ganti rugi barang electronic pada warga, Pihak Telle House tidak ada di hadapan warga, jelas kelalaian mutlak telle house penyebabnya, dengan mengirim teknisi pekerja yang buruk. Telle House seolah-olah mereka tidak perduli dan merasa tidak berdosa atas kelalain yang menyebabkan warga panik, beruntung tidak ada korban jiwa.

By: Hendra (Ina-Ina)

Friday, January 8, 2016

PENDIDIKAN TERANCAM KOCAR KACIR "SISWA SDN BOJONG EMAS DI USIR AHLI WARIS LAHAN"

Terjadi konflik antara pihak sekolah SDN 01-02 Bojong Emas dengan ahli waris selaku pemilik lahan sekolah, saat kejadian Selasa 5-01-16 pukul 10:20wib, SDN Bojong Emas 01-02 Kec Solokan Jeruk Kab Bandung, semua siswa didik SDN 01-02 ini tidak bisa melakukan kegiatan belajar dan mengajar di sekolahnya, di karenakan sekolah mereka telah di tutup (di segel) oleh pemilik lahan (Adin) kakak dari Asep melakukan penutupan pada 31-12-15 pukul 07:00wib, selaku ahli waris yang mengklaim tanah sekolah itu milik keluarganya, dikarenakan ganti rugi tidak kunjung di bayar oleh Dinas terkait, dan merasa di permainkan. Dengan kejadian ini siswa terpaksa harus terkatung-katung untuk mengecam pendidikan, yang semestinya hak mereka sebagai siswa sekolah dasar.

Siswa SDN 01-02 seluruhnya di ungsikan di sekolah tetangga SDN 03 Bojong Emas Sapan yang berjarak 1 km, guna menyelamatkan siswa agar tetap sekolah, hal ini jelas dapat sorotan semua pihak, khususnya Disdik Soreang, ketika di temui Kepala UPTD SD (Koswara) menjelaskan, dirinya sudah mengatasi permasalahan ini dan sudah sepakat bahwa siswa akan terus lanjut dalam proses belajar, walaupun hanya bersifat sementara (menumpang) pada SDN 03 Bojong Emas Sapan. Koswara juga menjelaskan bahwa permasalahan sengketa lahan ini sudah di tangani oleh pihak terkait, mengenai hak ahli waris yang menuntut ganti rugi atas tanah yang berdiri diatasnya bangunan sekolah dasar negri ini sudah berlangsung lama pada Tahun 2010, dan memang belum ada titik terang sampai tahap ganti rugi lahanpun tersendat, karena pihak Disdik juga ingin ganti rugi tersebut setelah sertifikat tanah terbit dari BPN, dan bila tidak terbit tidak bisa proses ganti rugi, khawatir akan bermasalah kembali "tuturnya.

Seandainya permasalahan ini masih berlarut dan tidak ada titik temu, maka pihaknya akan mengambil alternatif lain, mencari lahan baru yang aman untuk di bangun sekolah kembali, pihaknya (Koswara) menjelaskan saat ini sudah ada solusi dalam menyingkapi permasalahan sekolah, yaitu membidik lahan baru untuk sekolah, yang rencananya lahan tersebut milik salah satu warga atau tokoh setempat yang siap untuk mewakafkan tanahnya 50% dan 50% di jual, dengan luas sekitar 65tumbak atau = 14m x 65 dengan surat kepemilikan jelas (sah) dan lokasi lahan di belakang SDN 01-02, jika masih melanjutkan dan keras untuk menuntut ganti rugi dari pihak ahli waris.

Mengenai pembayaran tanah Koswara sendiri tidak tahu, berapa harganya karena itu langsung dari Dinas, dan tentunya setelah hasil survey lokasi pihak dinas, juga tim penaksir harga pihak dinas yang menentukan bila mana itu layak, dan ada uji kelayakan. Dan hal ini secepatnya akan di lakukan agar tidak menumpang dalam waktu yang lama bagi siswa SDN 01-02, dan pihaknya (UPTD Koswara) berjanji dalam waktu 1 tahun semua sudah beres, agar proses mengajar tidak tersendat lagi dan tidak menghambat pembangunan sekolah ke depannya, bila gedung sekolah milik sendiri.



By: Hendra (Ina-Ina)

Friday, January 1, 2016

TOWER MITRATEL TURUN PAKSA "WARGA TIDAK SETUJU DAN NGAMUK"

Pihak Tower Mitratel dan Teknisi Telle House sebanyak 3 orang (Isur, Dian dan Ferdianto) selesai di periksa polsek bojongsoang oleh anggota (Heri) pukul 04:00wib, dan masih menunggu proses lebih lanjut.

Jumat pagi 1-1-16 pukul 08:15wib pihak Tower Mitratel dan Teknisi Telle House mulai lakukan evakuasi lanjutan, langsung melakukan penurunan tower di saksikan warga Rt1/2 desa tegalluar/bojongsoang kab bandung.

Ledakan Tower di sebabkan akibat human error pekerjaan di lapangan yang asal jadi, Tower Mitratel di duga kuat tidak memenuhi standar dalam pekerjaannya dengan mitra proyek dari Mitratel (Telle House). Ketika Petir menyambar tower combat, petir tidak terkendali dikarenakan Grounding penangkal petir tidak maksimal, sehingga terjadi ledakan yang sangat kuat dan mengakibatkan kerusakan barang electronic, serta membuat warga panik dan trauma, warga menuntut ganti rugi segera tanpa penundaan, karena sumber kerusakan di sebabkan oleh ledakan tower yang buruk saat di pasang.

Menurut keterangan teknisi telle house (Dadi), ketika melakukan penurunan tower, bahwa penangkal petir groundingnya tidak memenuhi standar, semestinya grounding itu di tanam 4 sudut dengan tembanga sebesar linggis dan lingkaran tembaga dalam area tower yang di tanam di bawah tanah,  sehingga ketika petir menyambar bisa menahan dan membalikannya kembali, tanpa mengenai (nyasar) kerumah warga sehingga aman "tuturnya.

Sebelumnya Warga Tegalluar Kec Bojongsoang Kp. Rancacatang Rt1/2 tolak keras adanya Tower Combat Mitratel yang berdiri di lingkungan padat penduduk dengan meminta di turunkan segera, Kamis 31-12-15 pukul 20:10wib pihak Kepolisian Polsek Bojongsoang langsung turun ke lokasi TKP untuk melihat kejadian terjadinya ledakan tower tersebut. Dengan sigap mengamankan area lokasi, dan meminta keterangan langsung dari warga sekitar, setelah itu memanggil pihak Tower penanggung jawab lapangan untuk menjelaskan.

Di karenakan panik dan trauma,warga meminta tower tersebut segera di turunkan, sehingga membuat teknisi bingung dengan adanya faktor cuaca yang kurang bagus. Hujan lebat yang mengguyur di lokasi menjadi kendala penurunan tower, karena mereka khawatir akan keselamatan pribadi, saat kondisi licin dan gluduk sehingga tidak memungkinkan untuk mereka bekerja, dan akhirnya tertunda sampai kondisi benar-benar aman untuk penurunan tower.

Pukul 22:35wib pihak dari tower dan teknisi berjumlah 3 orang (isur,dian,Ferdianto) di bawa langsung untuk ikut ke polsek bojongsoang dengan mobil patroli untuk di mintai keterangan secara lanjut, sampai jumat 01-01-16 pukul 01:00wib ke 3 orang belum kembali, sementara warga menunggu dan crew tower yang lain berjumlah 4 orang stanby di lokasi kejadian.

By: Hendra (Ina-Ina)

MITRATEL TOWER COMBAT MELEDAK "WARGA PANIK DAN TRAUMA JELANG TAHUN BARU"

Kamis 31-12-15 pukul 15:10, warga Desa Tegalluar Rancatatang  Rt1/2 Kecamatan Bojongsoang Kab Bandung di kejutkan dengan ledakan Tower Combat yang baru di bangun 2 hari yang lalu, warga rt1/2 merasa di bohongi ketika meminta persetujuan akan adanya tower yang akan di bangun, karena info keterangan dari salah satu warga rt1/2 (Amir) dan ketua Rt1 (Oman) bingung akan sosialisasi tersebut ketika meminta tanda tangan warga dan copy KTP. Warga merasa di bodohi, dan tidak ada keterus terangan dari pihak pengurus setempat ketika memberikan uang konpensasi door to door ke pihak warga sebesar 50rb-150rb per-KK, dengan alasan sembako.

Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Permenkominfo02/2008

Tower Combat Mitratel DMT  tidak memenuhi aturan dalam mendirikan, dampaknya tower meledak saat cuaca mendung ketika di sambar gluduk. Warga Rt1 menjadi merasa di rugikan pihak Tower Mitratel yang rencananya buat Provider Telkomsel "tutur warga. Ledakan tersebut membuat kerusakan barang electronic, berupa TV dan Phonsel HP yang langsung mati total atap rumahpun ambrol, dan salah satu warga yang sedang hamil menjadi korban saat sedang kominikasi lewat Hp, dirinya (usi warga) yang menjadi korban sampai tersengat aliran listrik di telinga dan lengannya, sehingga terpaksa di bawa ke klinik terdekat, dan menjadi trauma terhadap warga yang tinggal di dekat Tower tersebut, sehari sebelumnya ledakan mengakibatkan sudut atas tembok mesjid ngeberusut.

Saat ini pengurus ketua Rw2 (Agus) bernegosiasi dengan masyarakat dalam menangani permasalahan yang ada di warga Rt1. Warga menuntut untuk ganti rugi yang di sebabkan kerusakan dari ledakan Tower Mitratel, dan meminta Tower tersebut di Cabut "di turunkan", karena warga merasa ketakukatan dengan adanya Tower tersebut, jarak yang terlalu dekat dengan rumah penduduk di kawatirkan oleh warga. Sampai saat ini pukul 17:00 pihak technisi Tell House yang bersangkutan mengenai Tower masih belum hadir di hadapan warga Tegalluar Rancacatang Rt1, sementara pihak Mitratel menunggu.

By: Hendra (Ina-Ina)