Monday, October 12, 2015

GREEN SUKAMANAH "WATER BOOM" LALAI DALAM KESELAMATAN KONSUMEN KOLAM RENANG

Minggu 11-10-15 pukul 10:15 terjadi kecelakaan di lingkungan Water Boom, anak berumur 12th luka sobek di lengan kiri sedalam 3mm Dengan panjang 6cm di bagian dekat lekukan tangan, Sehingga harus di jahit 7 jahitan agar luka sobek serius ini tidak lagi mengucurkan darah, yang akan mengancam jiwanya karena darah terus mengucur. Kecelakaan tersebut akibat LALAInya dari pengelola kolam renang, dalam perawatan dan pengecekan fasilitas kolam renang di ABAIKAN. Luka sobek di lengan kiri di duga akibat keramik pecah atau sepiral perosotan. Kecelakaan tersebut bukan petama kalinya terjadi, Dan jelas itu tanggung jawab pengelola.

Ketika terjadi kecelakaan, pihak pengelola hanya membawa ke Klinik Kencana, dengan alasan itu yang terdekat. Ketika di konfirmasi langsung minggu 11-10-15 pukul 15:30wib, pengelola sempat menjelaskan bahwa dirinya hanya punya budget untuk klinik, kalau rumah sakit saya tidak tahu, dan pertanggung jawaban korban hanya lisan saja, yang belum tentu bisa di buktikan bila kedepannya terjadi sesuatu terhadap korban (tidak di garanty) kelanjutannya.

Pengelola kolam renang bingung ketika di tanya apakah tiket senilai 15rb ini termasuk asuransi...??? Pengelola hanya menjawab "saya tidak tahu", tapi bila ada kecelakaan kami bawa ke klinik "tutur pengelola", sementara gembar gembornya lokasi kolam renang tersebut sudah sering terjadi kecelakaan "menurut masyarakat".

Kecelakaan terhadap konsumen di Lingkup Water Boom Green Sukamanah Kec Rancaekek, biasanya hanya dia selesaikan secara sepihak, cukup dengan klinik saja sudah selesai, Pengelola hanya berjanji akan memperbaiki fasilitas kolam renang. Dan ini jelas merugikan satu pihak, adapun bila ada pergantian kerugian korban hanya di tentukan pihak Pengelola Water Boom, jadi berhati-hati bila ingin Rekreasi di Water Boom Green Sukamanah.

Dalam melakukan usaha komersil tentu harus mengantongi ijin yang jelas, termasuk Water Boom Green Sukamanah, tiket tidak dengan asuransi jiwa, tentu saja banyak pertanyaan besar di duga IJIN PARIWISATA tidak ada, (alias bodong),  membuka usaha komersil ini.


By: Hendra (Ina-Ina)

1 comment:

  1. Selain itu gaji karyawan di bawah umk,tidak ada asuransi kecelakaan,pajak dimanipulasi,Tidak mengikuti sistem ketenaga kerjaan yg berlaku.. Diluar aturan semua

    ReplyDelete