Demo Pedagang dengat RTC datangi Camat Rancaekek, Jum'at 2-10-15 pukul 13:30 Kadis Dikoperindag (Popy), Kapolsek Rancaekek (Kusnadi),Camat Rancaekek (Haris), Danramil "Muspika Muspida", juga pihak Management RTC Kabupaten Bandung. Dalam gelar permasalahan sewa menyewa 2700 x perlapak sebulan, dan mengalami perubahan cukup besar, untuk memadiasikan antara pedagang dengan pihak RTC, dan pihak RTC meminta bagaimana di dalam lingkungan Rtc jangan sampai ada pedagang (Jongko) tidak ada (dibibarkan), dalam mediasi tersebut bertujuan untuk titik temu solusi keinginan kedua belah pihak tutur Camat Rancaekek"Haris".
Pihak RTC menjelaskan Emi "GM RTC" selaku pelaksana keberadaan RTC, setau Emi ada tiga investor, menurut kacamata emi tidak ada sistim sewa menyewa, karena sistim deposit 2jt perbulan. Disampaikan oleh pak ayi selaku kordinator jongko, bahwa ini bukan lapak milik seumur hidup, jadi jangan berpikir pedagang bahwa 2jt untuk deposit seumur hidup, keinginan pihak RTC di rubah meanshet untuk pedagang. Karena berpikir pihak banyak tunggakan bisa ratusan juta RTC, menurutnya ini merugikan dan minta di teliti ke lapangan untuk melihat omset dari pedagang jongko. Tidak ada beban lt 1 dan 2 masih ditanggung oleh RTC, dan isunya lapak di bongkar, dan isu itu tidak benar.
Ayi selaku perwakilan pedagang menjelaskan, untuk menanggapi pihak RTC bahwa selaku pelaksana jangan memihak pada owner saja,, tapi coba untuk melihat juga pada pedagang. Harga sewa menyewa sebelum Emi, pa viktor, kewajiban sewa pedagagang 6rb lapak kering dan 7,5rb untuk lapak basah. 2013 menetapkan sewa lapak perbulan sebesar 7,5xlapak, mengalami kenaikan 6rb menjadi 9rb lapak kering., dan kemudian sekarang ada putusan sepihak dari RTC. Antara pedagang dan RTC tidak ada solusi bersama, dan kenaikan sewa 1thn 5jt/th, dan menurutnya tidak mengacu ke perda, dan berharap pihak yang terkait bisa mempasilitasi antara pedagang dengan RTC, keinginan pedagang sewa perhari 6rb -9rb perhari, Selanjutnya diharapkan ada titk temu kedepannya dan kejelasan serta kenyamanan untuk pedagang, dan menurut camat sendiri tidak mengetahui ada sewa menyewa antara pedagang dan RTC dalam hal klarifikasi, dan siap membantu untuk penyelesaisnnya.
Tanggapan Kadis Diskoperindag "Popy" menjelaskan bahwa pedagang dan pengusaha adalah mitra, dan harus di fasilitasi, UKM adalah patriot karena tidak menggunakan Import, dan bila ada perjanjian harus ada tertulis agar jelas dan bisa dipertanggung jawabkan. Karena kedepannya tahu masing-masing asset dan dengan tujuan yang sama, mengejar Provit dan secara Kedinasan bahwa semuanya adalah Mitra UKM, dan saat ini hanya bisa memediasikan saja tidak bisa memutuskan, karena ini beda menurutnya "Popy", dimohon untuk ada sepakat dari kedua belah pihak, bila mana mentok tidak ada solusi dianggap PR oleh pihak Diskoperindag, sebelum ada keputusan kedua belah pihak, RTC meminta untuk menampung dulu para pedagang, karena menurut pedagang pihak RTC memutuskan untuk pedagang bila tidak di refresh akan di usir. Bahwa keinginan para pedagang untuk pihak RTC sewa jongko pertahun 2,5jt service charge 8rb/hari mengikat, diharapkan pihak RTC sepakat untuk disampaikan pada pimpinan RTC.
By: Hendra (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment