Thursday, January 25, 2018

SATPOL PP SOREANG MLEMPEM "PT SCG READYMIX TEGALLUAR tidak KANTONGI IZIN, DAN BUAT KESEPAKATAN"

Oki selaku Kasi Penindakan Satpol PP Soreang, akan melakukan pengecekan dan peninjauan ulang, terkait Pt. Scg Readymix Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, Melalui pesan singkat Whats Up (WA) kamis 11-01-18 menjelaskan " Maksud bapak ready mix bukan ? Kalo ready mix informasi dari kasi pengawasan, sedang mengurus ijin lokasi, berkas sudah di DPMPTSP pak " jelas oki.

Di saat yang sama Robi selaku Kasie Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, menjelaskan " untuk Scg, saya belum nangani mungkin bidang pembinaan pa, jika tidak berizin tentu kita akan kordinasikan dengan satpol, untuk penindakan pa, seperti kemarin saat ada laporan " jelasnya melalui WA.

Sejak berdirinya tahun 2016 PT. SCG Distributor Semen Coran (readymix) yang terletak di Jl. Raya Sapan Tegalluar KM1 Desa Tegalluar Kec: Bojongsoang Kab: Bandung, sampai saat ini tahun 2018 masih dalam proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung. Hal ini di ungkapkan salah satu staff kepegawaian badan perizinan melalui pesan elektronik Whats Up (WA) terkait Pt. SCG yang izinnya masih dalam proses. 

Semenjak berdiri dan beroperasi, Pt. Scg sempat di panggil langsung oleh Camat Bojongsoang (Aep Muslim) tahun 2017, dan di minta penjelasan terkait perizinan usahanya, setelah itu tidak ada lanjutan, yang menurut camat sendiri, saat di jumpai awak media menjelaskan, terkait perizinan itu kewenangan Perizinan Pemerintah Kabupaten Bandung, dalam hal ini Badan Perizinan, Satpol PP Kecamatan sudah tahu terkait kisruh perizinan yang tak kunjung terbit, hanya saja di sini bukan kewenangannya, karena saat itu langsung oleh pa camat " jelasnya.

Pemerintah Kabupaten harusnya bisa lebih tegas dalam penindakan dan pemantauan terkait perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan, khususnya dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bandung, jelas ini ada pelanggaran, tapi terkesan di abaikan. Ketidak tegasan pemerintah setempat bisa jadi peluang besar terhadap perusahaan dan industri nakal pada umumnya, karena di anggap sebuah kesempatan dan peluang yang cukup bagus bagi para pengusaha yang membangkang.

Informasi dr pengawasan mereka buat surat pernyataan 6 bulan untuk mengurus ijin, bila 6 bulan tidak ada progres atau tidak komit, kita pertimbangkan untuk di hentikan pak "jelas oki.

By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

Tuesday, January 16, 2018

DLH SOREANG UNGKAP RANAU ESTATE BELUM ADA IZIN

Kantor DHL Soreang bagian Tata Lingkungan saat di sambangi langsung kamis 11-01-18 pukul: 13:20 wib, Asri menjelaskan, pihaknya masih belum di libatkan dalam hal ini, terkait proyek perumahan Ranau Estate, hanya pada saat rapat bersama di Kantor Perizinan Dpmptsp, untuk bahas izin lokasi, dan sampai saat ini pihak ranau estate sendiri belum ada masuk ke kita " tutur Asri.

Asri pun berceloteh, masalah ranau estate ini yang berkompeten di bagian Penataan Hukum dan Lingkungan, bisa juga nanti tanya di sana yang lebih jelasnya, bila di sini masih belum ada berkas masuk, jadi kita tidak tahu " jelasnya.

Dlh tidak bisa menjelaskan secara jelas, dengan tidak ada yang bisa memberikan keterangan secara detail, dari mulai tata ruang, penataan hukum dan lingkungan, sampai akhirnya di arahkan ke sekertaris umum, bahkan harus di kembalikan lagi ke atas, karena bukan di sini, tapi di bagian tata lingkungan menurut bagian informasi.

Robi kasi pengendalian pencemaran lingkungan DLH, Terkait Ranau Estate bahwa kegiatan tersebut belum memiliki kajian lingkungan dan izin lingkungan serta operasional tentu kami sudah tindak lanjuti dengan penerbitan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dari kepala dlh untuk menghentikan kegiatan operasional pembangunan perumahan " ungkap robi.



By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

SATPOL PP SOREANG SEPAKAT DENGAN DLH LEPAS SEGEL RANAU ESTATE ARJASARI

Terkait penyegelan Perumahan Ranau Estate Arjasari yang di lakukan Satpol PP Soreang, dan segel kuning yang saat ini raib di lokasi proyek perumahan, di ketahui betul oleh satpol pp. Saat di konfirmasi langsung di Kantor Satpol PP Soreang kamis 11-01-18 pukul: 14:30 wib,  bahwa tidak ada satupun yang berhak berkomentar, selain Pa Kasi dan Kasat Pol Pp, karena saat ini sedang tidak di tempat, sedang keluar semua " tutur bagian inforamasi.

Kembali sebuah pertanyaan di lontarkan langsung melalui pesan singkat electronik Whats Up (WA) pada kasie penindakan satpol pp (oki), terkait segel yang di pasang dan sudah lepas, oki menjawab melalui pesan singkat, " pembukaan segel sementara pernah dilakukan berdasarkan kesepakatan degan DLH, Pt Ranau diperkenankan melakukan penanganan darurat " jelasnya.

Antara lain:

1. Pembuatan tembok penahan tebing, untuk antisipasi longsor;
2. Pembuatan saluran pengendali air larian;
3. Pembuatan bak pengendali lumpur.
Dengan catatan tidak melakukan pembangunan perumahan sampai ijin keluar. Satpol pp memasang kembali satpol pp line namun menurut informasi pihak perusahaan ada pihak yg mencabut, Namun demikian pengamatan di lapangan memang tidak ada pembangunan rumah, hanya ada 3 kegiatan yg diperkenankan, Satpol pp terus melakukan pengawasan terkait pengoperasian beckhoe secara diam-diam untuk diluar 3 kegiatan yang di perkenankan.

Penjelasan tersebut di sampaikan langsung kasi penindakan satpol pp soreang (oki), terkait satpol pp line yang sempat di lepas berdasarkan kesepakan antara dinas terkait dan Ranau Estate, dan lepasnya satpol pp line yang di duga oleh oknum lain yang tidak bertanggung jawab, namun demikian aturan yang di terapkan perlu ketegasan dalam hal penindakan secara sanksi bila mana di temukan, ada unsur kesengajaan lepasnya satpol pp line.




By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

Monday, January 15, 2018

DLH DAN SATPOL PP SOREANG PERIKSA LOUNDRY PT HUGA BOJONGSOANG

Pt. Huga yang terletak di Jl. Raya Bojongsoang Desa Bojongsoang Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, yang statusnya ngontrak di ruko tanggo selasa 08-01-18 pukul: 15:20 wib, di periksa langsung oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Soreang, yang di dampingi oleh Satpol PP wilayah Kecamatan Bojongsoang.

Dlh dan Satpol pp soreang berkolaborasi, melakukan pemeriksaan lingkungan washing garment (loundry), terkait dugaab limbah hasil pencucian, dalam hal ini Dlh mengambil sample hasil buangan dari air cucian ubtuk di periksa secara detail di lab, walaupun saat di lokasi sempat di cek air buangan cucian, masih terbilang aman.

Saat di wawancara langsung, Robi (Dlh), terkait limbah, dalam pengecekan sementara ini masih aman, dan masih pendalaman lagi, bahan kimia dari loundry ini juga akan kita cek di lab, softener dan detergent memang ada, karena buat pelembut bahan, hanya saja Pt. Huga Pratama masih belum bisa menunjukan perizinan yang di miliki, dan masih dalam proses perizinan, paling kita tunggu 2 (dua) kedepan, kita lihat saja hasilnya, karena memang bak penampung air cucian juga belum ada, yah kan tadi bisa di lihat " jelasnya.

Oki selaku penyidik dan penindakan satpol pp kabupaten bandung angkat bicara, seharusnya selama masih dalam proses perizinan, jangan beroperasi dulu, tapi nanti di lihat saja perkembangannya seperti yang di katakan Robi Dlh, masih harus di cek, dan akan di bicarakan ke  dinas perizinan, karena ini memang terkait perizinannya, buangan air cucian saja bisa di katakan kurang baik, seharusnya buat bak penampung " tuturnya.





By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

DPUPR SOREANG KAGET ADA PERUMAHAN RANAU ESTATE, TATA RUANG HANYA PINTU TERAKHIR DALAM REKOMONDASI

Pt. Karisma Ranau Property, Proyek Perumahan Ranau Estate Arjasari perumahan subsidi ini, yang di peruntukan untuk kebutuhan masyarakat menengah, agar bisa terjangkau dan murah, konon sudah mulai habis di boking, dan bukan kalangan masyarakat biasa yang beli. Hal ini di sampaikan pihak pemasaran ranau estate,  bahwa saat ini stock sudah terbatas, dan bagi yang beli cash dapat hadiah motor matic. Padahal saat ini perumahan tersebut masih tersandung masalah, terkait perizinan yang sedang dalam proses pembuatan, sehingga menjadi kontroversi di masyarakat dan pemerintahan setempat, khususnya Kepala Desa (Rosiman) dan masyarakat sekitar, yang mengklaim keras harus segera proses perizinannya, sesuai dengan aturan.

Terkait Proyek Perumahan Ranau Estate Desa Arjasari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung yang sedang di kerjakan, saat di temui awak media Roni DPUPR Drainase Soreang pada hari senin 08-01-17 pukul: 14:05 wib, dirinya menjelaskan " saya malah baru tahu ada perumahan ranau estate di arjasari, justru saya baru tahu sekarang, dan saya belum pernah di tugaskan ke lapangan terkait fungsi saya di drainase, karena seharusnya pengecekan drainase sudah harus di lakukan, dan saya memang tidak tahu, karena belum pernah di kasih tahu " jelasnya.

Deni Gunawan Kasie Pengendalian, dalam hal ini Tata Ruang hanya rekomondasi terakhir, setelah semua perizinan selesai, memang pihaknya pernah di libatkan dalam pembahasan terkait ranau estate, tapi bukan berarti yang menentukan, tata ruang tidak bisa menolak bila semua perizinannya sudah di tempuh sesuai dengan mekanisme aturan, dan tidak bisa mengkaji terkait izin yang sudah di terbitkan, tata ruang hanya menganalis terkait jumlah yang ideal untuk perumahan sesuai dengan luas tanah yang di kuasai, dan hanya mengeluarkan rekom saja, semua susah di satu pintukan pada Dinas Perizinan Kabulaten, di sini banyak pengusaha Developer yang selalu konsultasi, sehari bisa 5 orang bahkan lebih, dan bila sudah tidak sesuai dengan tata ruang dalam pembangunannya, kami tidak segan segan akan bongkar " jelasnya.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Soreang enggan di temui, ketika ingin di konfirmasi langsung, terkait perumahan Ranau Estate, hanya staff saja (Pahala) yang saat itu untuk menjadwalkan, sementara Kabid UKL/UPL Dlh Ita dan Kasie Asri berlalu begitu saja, dengan alasan rapat di luar, yang sebelumnya ada di ruangan, di duga kabid Dlh enggan di wawancara terkait permasalahan yang ada.





By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

Monday, January 8, 2018

PROYEK JALAN GANG BOJONGASIH DAYEUHKOLOT ASAL JADI

Kabupaten Bandung, Masyarakat  Bojongasih RW 04 Desa Dayeuhkolot Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pertanyakan kualitas terkait hasil pekerjaan proyek jalan gang RW 04, sepanjang kurang lebih 270 meter. Proyek jalan tersebut baru selesai di kerjakan 2(dua) bulan kebelakang, sudah rusak berat, di karenakan kurangnya semen, sehingga terkupas dan ngebrudul terkena air banjir.

Hal itu di sampaikan salah seorang warga RW 04, yang tidak mau di sebutkan namanya, dirinya menjelaskan, pekerjaan proyek pada ruas  jalan  gang RW 04 Bojongasih sangat buruk,  baru beberapa hari di tinggalkan para pekerjanya, satu minggu kemudian datang banjir. Terlihat jelas kualitas hasil pekerjaannya tidak sesuai harapan masyarakat " ungkapnya.

Ketika kena banjir beberapa saat saja, pasir dan semen terkelupas terbawa air . Cepat rusaknya pekerjaan itu menurutnya, karena proyek  dikerjakan asal, kontraktor yang tidak diketahui nama maupun alamatnya. “masyarakat sebagai penerima manfaat dari proyek  jalan itu  sulit menegur dan mengingatkan kontraktor, juga tidak tahu itu anggaran dari mana berapa volume kubikasi, kita sebagai masyarakat tidak mengetahui nya” ujarnya.

Apalagi di lokasi pekerjaan  itu sama sekali tidak terlihat adanya  papan nama proyek yang seharusnya dipasang di lokasi pekerjaan. Dan itu membuat hasil pekerjaan terkesan tidak jelas, berkualitas dan asal-asalan.

Berdasarkan pemantauan, jika di bedakan dengan pengerjaan secara swadaya, dan dari pihak Desa kualitas  yang digunakan pada  proyek jalan ini terkesan kasar dan tidak mengacu pada takaran aturan semen dan pasir yang kualitas bagus. Selain volume ketebalan jalan tinggi hanya 5 cm, di duga remark up anggaran, sehingga ketika terkena  air banjir walaupun sebentar, jadi keropok dan berlubang dan rusak.

Masyarakat Bojongasih  meminta kepada Dinas terkait segera untuk turun ke lapangan, guna mengkroscek hasil pekerjaan proyek jalan gang di RW 04 Bojongasih, kurang lebih 270 Meter yang baru selesai di kerjakan, namun baru jadi sebentar,  kondisinya kini sudah rusak berat.   




By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)

PT. HUGA LOUNDRY GARMENT DI DUGA KUAT TAK BERIZIN DAN CEMARKAN LINGKUNGAN

Kapolsek Bojongsoang Kompol H. Yana Mulyana pantau langsung Pt. Huga Londry, dan melakukan pengecekan secara langsung bersama babinkamtibmas bojongsoang selasa 02-01-18 pukul: 13:15 wib, terkait perusahaan yang masih dalam proses perizinannya, yang di duga limbahnya mencemarkan lingkungan. Kapolsek Bojongsoang Kompol Yana menjelaskan via WA " saya akan panggil pengusaha tersebut yang di indikasi belum ada izin, akan tetapi sudah beroprasi menjalan kan usaha nya " tegas kapolsek.

Pt. Huga yang terletak di Jl. Raya Bojongsoang Desa Bojongsoang Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, tepatnya ruko tanggo yang beroperasional Laundry Garment di duga kuat belum kantongi izin, dan mencemarkan aliran sungai yang berdampak pada lingkungan. Ketika di investigasi langsung ke lokasi pabrik selasa 12-12-17 pukul: 11:30 wib, terlihat beberapa mesin besar dan kecil, yang besar sedang beroperasi.

Tatang selaku karyawan maintenance mesin menjelaskan, bahwa pabrik ini tidak membuang limbah, karena aman, karena ini hanya laundry saja yang barangnya di kirim dari garment, dan saya selaku maintenance di sini masih dalam uji coba mesin, adapun bila menimbulkan limbah dari hasil cucian bahan, saya baru tahu, karena kami juga masih dalam uji coba sambil menunggu proses perizinan "ungkapnya.

Warga Kp cijagra Desa Bojongsoang kecamatan Bojongsoang, meminta pemerintah agar tegas menindak keberadaan usaha laundry di wilayahnya. Sebab usaha tersebut menimbulkan pencemaran ke permukiman warga sekitar.

Di sepanjang Jalan , Menurut   Sarah satu warga RT 07 RW 10, yang tidak mau di sebut nama nya ber inisial D menjelaskan, " pencemaran limbah  di duga bekas cucian bahan jeans begitu nampak, bersamaan dengan banjir pada beberapa waktu lalu seperti air yang biasanya banjir, kami kaget air berubah menjadi biru pekat dan bau tidak sedap  tercium, " jelas nya .

Setelah di telusuri sumber air berwarna  itu dari pipa milik pengusaha loundry di sebelah Permukiman warga, memang baru pertama kali ini mengalami kebocoran dari pipa ini, akan tetapi kami khwatir jika tidak ada pengolahan limbah bekas cucian akan berdampak pada resapan air yang kami gunakan sehari hari untuk minum, mandi dan lain nya " kata salah satu warga.

Disisi lain menurut Tim an tim investigasi ina_ina , ada cerobong asap ketika beroprasi mencuci mengeluar kan banyak asap dalam durasi yg cukup lama, berawal dari situ, kami coba konfrimasi ke pihak desa yang berwenang memberikan rekom ijin Usaha .

Salah satu aparatur Desa, yang mengurus tentang usaha di wilayah desa bojongsoang ketika di konfirmasi tentang keberadaan usaha laundry ini seolah kikuk bahkan baru tahu dari media. " saya baru tahu bahwa ada usaha di situ laundry " jelas nya.

Di duga kegiatan usaha ini ilegal, karena belum kantongi izin dari pemerintah setempat, karena masih dalam proses perizinan kabupaten bandung.




By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)