Sidang yang di gelar di kantor Sat Pol PP Kabupaten Bandung yang di hadiri oleh Pengadilan dan Kejaksaan Bale Bandung di gelar kamis 06-09-18 pukul: 10:15 wib, di hadir Heru Dinarto SH, MH Hakim Madya Muda, Enang Suparman SH. MH Panitera Muda Pidana, Riyani Wartiningsih SH Panitera Pengganti PN Bale Bandung.
Terlihat pelaku pembuang sampah, malu-malu dan cuek, saat tersorot camera, ketika di tanya " mereka beralasan susahnya buang sampah, karena kurangnya tempat yang memadai, dan berharap pihak pemerintah setempat, memberikan tempat sampah yang layak, agar bisa di tata, dan tiap tempat atau wilayah tersedia, agar bisa lebih baik lagi " jelas si ibu.
Saat di wawancara jayantaranews.com sekertaris Satpol Pp Kabupaten Bandung Agus Maulana menjelaskan " perilaku buang sampah tidak pada tempatnya, sangat mengganggu, dan satpol pp kab bandung melakukan operasi dan lakukan tindak pidana ringan, dan sedang di proses, saya kira itu unsur kesengajaan, dan di ikuti oleh yang lainnya, tertangkap tangan sekitar 23 orang, TPS sampah juga akan di sediakan, kalau untuk sampah sudah lama " ucap Agus.
Kita akan intensif terus untuk penegakan Perda, ancaman kurungan minimal 6 bulan dan denda minimal 50 juta, karena ukurannya membuang bukan pada tempatnya, kita menangani sepanjang jalan baru sadu soreang, anggapan mereka karena ada sampah sebelumnya, maka mereka bisa membuang sampah, dan kita proses semuanya, dan kita serahkan pada Hakim dan Kejari Bale Bandung, pesan saya mari kita jaga lingkungan untuk anak cucu kita " tutup Agus.
By: Hendra
No comments:
Post a Comment