Kebon Binatang Taman Sari Bandung yang di kelola oleh Yayasan Marga Satwa Taman Sari, melakukan Pemecatan terhadap salah satu karyawan (Asep Sopian) yang sudah 29 tahun mengabdikan diri bekerja sejak tahun 1987-1988, di berhentikan tidak hormat tanpa pesangon dari pihak Pengelola Kebon Binatang, Asep selaku karyawan meminta Pengelola untuk memberikan haknya atas jasa-jasanya selama dirinya bekerja. Ketika di konfirmasi langsung sabtu 19-11-16 pukul: 13:35 wib, Asep yang saat itu di dampingi oleh warga setempat di kediaman salah satu warga di Jl. Taman Hewan Rt4/8 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung, menjelaskan bahwa pemecatan yang di lakukan oleh pengelola kebon binatang tidak Fair, karena saya hanya melakukan dan melaksanakan atas permintaan Ibu Diah (RT) pada saat saya bebersih "tutur Asep.
Diah (RT) setempat meminta Asep untuk memangkas tanaman yang keluar menjulur dari tembok pembatas kebon binatang dengan lingkungan warga, Asep sebagai pegawai kebon binatang tanpa ragu melaksanakan permintaan Diah selaku Rt setempat, pasalnya karena ranting bambu dan daunnya yang cukup lebat menjulur keluar pemukiman warga sangat mengganggu dan membahayakan warga, karena banyak binatang seperti ular hijau dapat mudah melintas di atap pemukiman warga setempat dan banyak juga ulat yang berjatuhan.
Ketika Asep sedang memangkas ranting dan daun, Asep di panggil menghadap pada pimpinan, ternyata kejadian tersebut membawa petaka berujung pemberhentian dirinya SP 3, dengan alasan, "kenapa tidak ijin dulu dengan pimpinan "tutur Asep. Asep kaget dengan pemberhentian dirinya dan Surat Pemberitahuan (SP 3) langsung, sebelumnya Asep tidak pernah menerima SP 1 dan 2. Asep tidak bisa menolak keputusan pimpinan (Daryo), dirinya menerima begitu saja, sialnya sebagai karyawan yang sudah berkiprah selama 29 tahun mengabdi di kebon binatang ini, telah di Dholimi oleh Daryo selaku pimpinan yang baru bekerja 3 tahun di kebun binatang taman sari, telah melakukan pelanggaran dengan tidak memberikan PESANGON yang sudah jelas itu HAK Pekerja yang di atur dalam Undang-undang Ketenaga Kerjaan pasal 156 ayat 1 UU 13/2013, dengan bunyi ayat tersebut tertulis dengan jelas bahwa pengusaha diwajibkan membayar uang penghargaan atau uang pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK. Jelas bila HAK pekerja tidak di berikan, maka pihak pengusaha telah melakukan makar terhadap pekerja.
By: Hendra (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment