Wednesday, November 25, 2015
DEBAT PUBLIK PILKADA 2015 CALON BUPATI DAN WAKIL KABUPATEN BANDUNG KURANG GREGET
Monday, November 23, 2015
KPU KABUPATEN BANDUNG UMUMKAN HARTA KEKAYAAN PASLON PILKADA 2015
Senin 23-11-15 pukul 13:00wib, KPU Kab Bandung menggelar acara kepada publik secara terbuka Pelapolan Harta Kekayaan masing-masing Cabup dan Cawabup Pilkada 2015, acara tersebut di gelar langsung, bertempat Kantor KPU Kab Bandung di Taman Kopo Indah langsung di bawakan oleh Ketua Komisioner KPU Kab Bandung (Atip) di dampingi oleh Yudaningsih membuka acara dalam penjelasan tentang Harta Kekayaan Paslon Pilkada Kab Bandung, tujuannya agar terbuka dan diketahui oleh publik, yang kedepannya masyarakat luas tahu. Di sayangkan Paslon No1 dan No3 tidak hadir dan hanya di wakilkan, terlihat hanya No2 hadir Calon Wakil Bupati (Gungun), hadir juga Kapolres Soreang AKBP Erwin, Kejati Gani P Wikanto.
Padahal di sini PASLON harus bisa menjelaskan Harta Kekayaan masing-masing, baik Cabup dan Cawabup, agar publik bisa melihat langsung. Hanya di sayangkan mereka tidak hadir dengan kesibukan dan halangan masing-masing, sehingga harus di wakilkan, berikut penjelasan singkat Pelaporan Harta Kekayaan Calon Pemimpin Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015.
Paslon No1 KH.Sofyan Yahya pada Januari 2010 pelaporan harta kekayayaan total Rp.718.881.608, dan Agust 2015 total Rp.1.212.971.942, sedangkan Cawabup Agus Yasmin pada Januari 2013 harta kekayaan total Rp.4.380.591.697, dan Agustus 2015 total Rp.8.047.280.081, memiliki hutang Rp.1.078.500.000.
Paslon No2 H.Dadang M.Naser melaporkan memiliki harta kekayaan pada Juli 2011 total Rp.4.973.206.005 dan berambah pada mei 2015 dengan total harta kekayaannya yang di laporkan Rp.5.840.774.448, sementara Cawabup Gungun memiliki harta kekayaan dengan total Rp.493.824.767.
Paslon No3 Deki Fajar melaporkan harta kekayaannya dengan total Rp.10.643.560.251, hanya memiliki hutang Rp.480.000, Cawabup Doni Mulyana Kurnia melaporkan harta kekayaannya total Rp.7.179.538.897, dan memiliki hutang Rp.1.000.000.000.
Ketua Komisioner (Atip), ketika di serbu oleh Media, untuk kembali di pertanyakan langsung, mengenai Pelaporan Harta Kekayaan Paslon, seorang Komisioner, dirinya (Atip) hanya berexpresi malu-malu dan menjawab,"saya belum baca kurang tahu". Terlihat Atip di sini juga tidak memakai ID Card sebagai Ketua Komisioner, padahal menurutnya acara ini resmi..??? Sempat di kritisi sedikit oleh Kapolres (Erwin), "Atip tidak pakai Id Card", Komisioner ini CUEK, di anggap tidak di siplin selaku ketua KOMISIONER KPU KABUPATEN BANDUNG.
By: Hendra (Ina-Ina)
Saturday, November 21, 2015
BINA MARGA SOREANG LAGI-LAGI BUTA DAN TULI "PENGECORAN JALAN MASIH DI BIARKAN ASAL JADI"
Pengecoran Jalan Sapan Gudang Desa Tegalluar Kec: Bojongsoang Kab Bandung di mulai pada sab'tu 15-11-15 pukul 15:20wib, sama persis tidak memakai Papan Proyek seperti yang lalu, tujuannya guna menyembunyikan keterangan pada publik agar tidak mengerti, dan jelas menyalahi aturan. Pengecoran ini menyambung dan meneruskan yang sudah pernah di kerjakan beberapa bulan yang lalu, oleh Pemborong yang sama, padahal pihak Bina Marga Soreang sudah tahu pekerjaan mereka asal saja (buruk), rupanya Bina Marga Soreang tidak menggubrisnya dan mendengar himbauan, sepertinya sengaja melakukan pembiaran terhadap Pemborong Nakal, yang berpikir asal untung dalam setiap proyek yang di garapnya. Kenyataan di lapangan hasilnya tidak pernah maksimal baik, apa lagi dengan sebutan cukup baik, sangat jauh tentunya, di saat itu juga berbarengan dengan pengecoran jalan di Bojong emas Kec: Solokan Jeruk Kab Bandung, dengan Pemborong yang sama (itu-itu saja).
Terbukti Proyek yang di kerjakan lebih dulu saja, belum satu tahun sudah hancur. Lalu Pemborong yang kinerjanya buruk selalu di pertahankan, ada apa dengan BINA MARGA SOREANG KAB BANDUNG...??? Sementara Pengecoran yang di kerjakan sekarang, inipun masih di kerjakan asal jadi, hasil pekerjaannya masih asal saja dengan konsep yang sama, yang penting beres dengan cepat, agar bisa terlihat untungnya, (hasilnya buruk) di jamin belum setahun rusak,karena pemborong yang tidak berkwalitas.
Di duga Bina Marga dengan Pemborong ada maen, dan kemungkinan Nilai Kontrak Anggaran ada potongan sekian persen pada Pemborong (Kontraktor), dengan alasan FEE. Hal ini yang akan mempengaruhi Kwalitas dan Kwantitas Bahan Baku Material, dan akan mengurangi dari apa yang sudah di tentukan oleh speck, hal hasil pekerjaan cepat jadi dengan hasil tidak menjamin (Mudah Hancur). Mengenai Standar apakah sudah sesuai Speck???!!!..jelas di ragukan dan di pertanyakan???, rata-rata pemborong itu seperti main kucing-kucingan ketika di tanya oleh media, seperti sudah di atur antara Pemborong (Kontraktor) Proyek dan Pihak terkait untuk menghindari dari Wartawan. Padahal jelas dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah di abaikan dan jelas pelanggaran.
Ini menunjukan ketidak patuhan dan pembangkangan pada aturan Keputusan Presiden (Kepres) No. 80 Tahun 2003, Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, yang menegaskan suatu kewajiban bagi para pelaksana proyek untuk memasang Papan Proyek, guna memberikan keterangan jelas pada seluruh masyarakat luas, bukan pembodohan.
By: Hendra (Ina-Ina)
Thursday, November 19, 2015
DISDIKBUD SOREANG LAMBAN MENANGANI KERUSAKAN SITUS CAGAR BUDAYA NGABEHI "SUDAH DI LAPORKAN POLRES SOREANG"
DISDIKBUD SOREANG, masih kaku ketika di minta keterangan mengenai Pengrusakan Situs Cagar Budaya Ngabehi Desa Ciapus Kec Banjaran. Ketika di jumpai Mifta Staf Sejarah Kepurbakalaan di ruangannya hari kamis 9-11-15 pukul 13:45wib, hanya memberikan lembaran kertas yang menjelaskan bahwa Situs Cagar Budaya NGABEHI benar sudah terdaftar di Disdikbud Pemerintah Kabupaten Bandung, Ketika di tanya oleh Media, apa tindakan dan langkah selanjutnya atas pengrusakan Situs Ngabehi...???, jelas pengrusakan tersebut sudah di laporkan oleh A.Kanda JUPEL (Juru Pelihara)Situs Ngabehi sejak bulan Juli 2015..?, kenapa tidak ada tindakan cepat pada saat itu, sehingga kerusakan tidak menyebabkan sampai hilangnya Situs..?, atau Disdikbud asal saja menetapkan suatu tempat untuk di jadikan Situs, tanpa ada Uji Materi atau Kronologis Sejarah suatu tempat..???Mifta menjelaskan, Situs Ngabehi sudah sesuai dengan sejarah dan sudah ada di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Inventarisasi Situs Cagar Budaya Kabupaten Bandung, sudah sesuai "tuturnya", dan dirinya tidak bisa berbuat banyak dalam tindakan, sebelum ada perintah dari pimpinan, karena masih menunggu perintah Kabid Sejarah Kepurbakalaan (Dedi), karena Kabid yang punya keputusan dan berkordinasi dengan Kadis.
Menyingkapi permasalahan Pengrusakan Situs Cagar Budaya Ngabehi di Desa Ciapus, pihak Disdikbud Lamban dan berkesan Acuh. Di karenakan Laporan Lisan baik Tulisan tanggapannya tidak serius dalam menanganinya, seolah-olah angin lalu, apa lagi pejabat Disdikbud Soreang jarang ada di tempat. Padahal jelas yang menetapkan Situs Cagar Budaya adalah Disdikbud Pemerintah Kabupaten Bandung terpampang lengkap dengan Undang-Undang Cagar Budaya Sanksi dan Pidananya. Semestinya Disdikbud Soreang segera ambil tindakan cepat, mengingat tentang penyelamatan Sejarah dan Budaya yang sudah di jadikan asset oleh Pemerintahan Kabupaten Bandung, jangan mengandalkan pada Juru Pelihara yang sudah menjadi tugas Pemeliharaan Situs Cagar Budaya.
Setelah itu pukul 15:50wib, pihak Juru Pelihara Situs Cagar Budaya Makam Ngabehi (A Sukanda), pergi melaporkan ke Polres Soreang, ke ruangan unit SPK untuk melapor pembuatan LP, dan menjelaskan semua, setelah itu menuju ke ruang Ranmor lantai II untuk di BAP, dan menjelaskan lebih dalam lagi kronologis Pengrusakan Situs sampai dengan selesai. Agar kedepannya Situs Cagar Budaya benar-benar di jaga dan di pelihara dengan baik, dan tidak sembarangan di rusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bilamana di rusak sanksi dan pidananya jelas, dan yang merusak segera mempertanggung jawabkannya. Karena dirusak dengan sengaja dan membabi buta, maka sebuah sejarah akan hilang, mestinya Situs Cagar Budaya harus di pelihara dan di lindungi sesuai dengan UU Cagar Budaya No11 tahun 2010, saat ini masih menunggu hasil kelanjutannya dari Polres Soreang.
By: Asep Kw/Hendra
Sunday, November 15, 2015
BUPATI BANDUNG H.DADANG M NASER HADIRI TAHUN BARU ISLAM PLUS HEMBUSKAN ANGIN KAMPANYE PILKADA 2015
Friday, November 13, 2015
PU BINA MARGA SOREANG CIUT KASIH SANKSI PEMBORONG NAKAL "PROYEK ASAL JADI MARAK"
Maraknya pembangunan gelap khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, pasalnya banyak ditemukan kegiatan proyek pembangunan infrastruktur sejak dimulai sampai dengan selesai kegiatan pembangunan, kebanyakan ditemukan dilapangan tanpa dipasang papan proyek.
Penulisan papan proyek sebagaimana dimaksud pada Kepres No. 80 Tahun 2013 tersebut mewajibkan untuk mencantumkan spesipikasi proyek seperti; besaran anggaran, sumber pembiayaan, volume proyek, waktu dan tempat kegiatan proyek dan mencantumkan nama serta identitas perusahaan kontraktor yang melaksanakan proyek hal ini dimaksudkan sebagai pelayanan informasi public atas pelaksanaan satuan kegiatan pembangunan infrastruktur.
Karena itu hasilnya tidak heran lagi jika target yang dikejar rekanan pelaksana proyek tersebut sekedar hitungan kwantitas alias asal jadi dan untung, meski mengurangi spek dan penggunaan bahan matrial tanpa memperhatikan kwalitas.
DISDIKBUD SOREANG TIDAK ADA NYALI PANGGIL KEPALA DESA CIAPUS "Situs Cagar Budaya LENYAP"
Sunday, November 8, 2015
PT ASIA PENTA GARMENT KELUARKAN SLIP GAJI PALSU "RUGIKAN BURUH " HARUS DI TINDAK
Senin 29-12-15 pukul 10:55wib, ketika langsung Investigasi di Kawasan Berikat PT. ASIA PENTA GARMENT, Karmin Kabag Umum Perusahaan menjelaskan bahwa tidak ada masalah antara pihak Perusahaan dengan karyawan, dan sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan tahun 2013 "tutur Karmin. Dengan jumlah karyawan lebih dari 600 orang, yang notabenenya lebih di dominasi oleh wanita, 60% adalah karyawan tetap 40% karyawan kontrak, gaji sudah sesuai dengan UMK Kota Bandung sebesar Rp.2.356.000, dan karyawan sudah di ikut sertakan BPJS, dirinya (Karmin) kebetulan juga saya selaku sekertaris dalam perserikatan buruh yang ada di area Kawasan Berikat ini, tidak pernah mendengar ada masalah antara pihak perusahaan dan karyawan, walaupun sebenarnya dalam perusahan APG itu sudah tidak ada lagi karyawan tetap.
Sehingga pantas saja keluhan karyawan kurang di perhatikan dan setengah hati untuk menegur dengan tegas terhadap pihak perusahaan, dikarenakan Karmin menjabat sebagai Kabag Umum di APG, yang notabenenya harus Loyalitas terhadap perusahaan.
Seorang karyawan mengeluhkan dan tidak mau di sebut namanya dengan kecewa menjelaskan pada media, bahwa dirinya merasa di tipu oleh Perusahaan APG, dan harus bisa menerima kenyataan bila gajinya sudah di KEBIRI pihak PERUSAHAAN PT.ASIA PENTA GARMENT BANDUNG yang terletak di Kawasan Industri Gede Bage, Dengan alasan yang tidak jelas.
Gaji yang karyawan terima per 2 minggu hanya sebesar Rp.900.000/2mgg, dalam 1 bulan berarti terima Rp. 1.800.000 sementara Slip Gaji yang di buat Periode: 16-30 September 2015, seperti yang tertera tidak sebenarnya (Rekayasa), slip per 2 minggu.
Slip Gaji pokok tertera Rp. 1.178.000 + Tmk 500 Total Rp. 1.178.500, sementara Upah lembur Rp. 0,- Dengan Potongan BPJS Rp. 23.570 + PPM Rp.29.202 Total Potongan Rp. 52.772 Total Rp. 1.125.700, seperti yang tertera pada Slip Gaji yang di keluarkan perusahaan. Dan jelas ini merugikan buruh karyawan, slip gaji Over Time (Lembur) tertera 0, kenyataannya buruh ada lembur, dan tidak jelas dalam hitungan upah lembur pekerja.
Karyawan kontrak menjelaskan, bila ada pihak terkait yang akan datang untuk mengontrol Perusahaan APG (Asia Penta Garment), karyawan akan di kumpulkan untuk di berikan arahan atau Intervensi langsung dari Pihak Perusahaan terhadap karyawan "agar bicara bahwa gaji yang di terima sesuai dengan Slip Gaji mereka, bila ada yang mempertanyakan.
Jelas pihak Perusahaan APG sudah melakukan penipuan terhadap karyawan dan sudah merampas hak pekerja, dengan memberikan Slip Gaji Palsu, dan tidak sesuai dalam penggajian karyawan dengan semestinya.
By: Hendra (Ina-Ina)