Thursday, June 30, 2016

KECAMATAN GEDE BAGE BIARKAN RUAS JALAN KOTOR DAN LICIN KALA HUJAN

Ketika di jumpai Camat Gede Bage (Bambang) Senin 20-06-16 pukul 14:10wib di ruangannya, ketika di tanya kenapa seputar wilayah Otoritas Kecamatan Gede Bage seolah-olah ada pembiaran mengenai proyek Sumarecon (pintu3) yang mengotori Jalan, yang di sebabkan oleh mobil yang bermuatan tanah urugan keluar masuk, sehingga menyebabkan banyak pengguna jalan terganggu akibat tanah yang tertinggal dan menempel pada ruas jalan umum, akibat mobil yang bermuatan tanah urugan. 

Dampaknya cukup jelas kebul yang cukup sesakan napas akibat dari debu yang beterbangan ke udara dan licin bila basah akibat hujan atau di siram, ini bisa membahayakan pengguna jalan lain khususnya R2 (motor), seharusnya pengusaha atau kontraktor memikirkan hal itu, sehingga bisa ramah lingkungan dan jangan rugikan pihak manapun, juga harus menyediakan tenaga pekerja yang siap membersihkan tanah yang tumpah ke jalan (ware house), karena tanggung jawab pemilik proyek, jangan ada pembiaran atau tidak di perhatikan oleh pihak yang terkait, yang akhirnya acuh, sehingga jalanpun cepat hancur.
Camat Gede Bage (Bambang) menjelaskan kepada media, dirinya sudah sering menegur dan menertipkan dengan cara memanggil dan mendatangi yang bersangkutan, bahkan sampai harus melibatkan Polsek setempat untuk mengamankan dan menertipkannya, sampai dirinyanya (Bambang) bosan, dan akhirnya merasa tidak enak karena yang sering berulah warganya (Karang Taruna Kelurahan), bahkan di jelaskan masing-masing wilayah/kekuasan yang terkena proyek yang bercokol.

Ironisnya lagi seorang Camat kembali meminta media untuk menegur/mendatangi mereka, guna mengingatkan bahwa sudah mengotori lingkungan khususnya jalan, siapa tahu saja mereka bisa dengar "tutur camat".


By: Hendra (Ina-Ina)

Wednesday, June 29, 2016

PT SCG DI DUGA KUAT TIDAK BERIJIN DAN SUDAH BEROPERASI "PEMDA ACUH DAN KENDOR DALAM TINDAKAN"

PT. SCG Distributor Coran yang berdiri dan sudah beroperasi satu bulan lebih yang lalu ternyata di Duga Kuat belum ada IJIN. Ketika di jumpai di kantor SCG Jl.Raya Sapan Tegalluar KM1 Desa Tegalluar Kec: Bojongsoang Kab: Bandung, pada hari selasa 28-06-16 pukul 13:13wib, Toto (Surveyor) dari Pt. SCG Coran itu menjelaskan, dirinya tidak tahu menahu mengenai perijinan itu. Setahu saya (Toto) bahwa ini sudah pernah di Segel oleh Polda pada beberapa hari yang lalu, dan sempat di panggil ke Polda (Pa Pri) di reskrim.
Setahu saya (Toto) bila menanyakan perijinan ada di Pusat (Jakarta), karena bila di sini tidak ada, saya hanya bertugas yang di percaya untuk mengawasi para pekerja dan mengatur operasi pekerjaan di sini, itu tugas saya, dan ini baru uji coba, adapun yang bertanggung jawab wilayah dengan pa viki "tutur toto" dengan nada bingung.
Dengan lemahnya penegakan hukum dalam peraturan, tidak menutup kemungkinan menjadikan tumbuh subur para pengusaha lain yang ingin mendirikan usahanya tanpa mengikuti aturan. Lalu dimana peran pemerintah setempat dalam memberantas para pengusaha yang membangkang dalam mendirikan usahanya tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
By: Hendra (Ina-Ina)

Tuesday, June 28, 2016

KAPOLDA JABAR ADAKAN BUKBER BERSAMA DENGAN INSAN PERS

Selasa 28-06-16 pukul 16:00wib, Kapolda Jabar Drs. Irjen Pol Bambang Waskito mengundang Buka Puasa (Bukber), acara tersebut di laksanakan di RM.Sederhana By Pass Soeta, dan mengundang seluruh Insan Pers di Bandung, guna menambah silahturohim dan keakraban Jajaran Kepolisian dan para Insan Pers di Jawa Barat.
Kapolda Jabar Drs. Irjen Pol Bambang Waskito (BW), mengajak insan pers agar tetap memberikan berita yang positif, dan bekerja sama dengan jajaran kepolisian jawa barat, dalam hal menyampaikan pemberitaannya dari media elektonik, cetak dan on line kepada masyarakat dalam hal yang positif, Kapolda Jabar juga mengucapkan terima kasih atas terbantunya kegiatan kepolisian jawa barat melaluli semua media yang di sampaikan kepada masyarakat luas.
Dalam acara bukber Kapolda Jabar juga menyerahkan cenderamata dan beberapa kenang-kenangan, yang di terima oleh Kapolda Jabar, agar menambah keakraban dan saling menjaga, juga menciptakan situasi tetap kondusif di masyarakat.
By: Hendra (Ina-Ina)

KELURAHAN DERWATI MARAK EXPLOITASI TANAH "GALIAN C LIAR"

Galian C LIAR di Kelurahan Derwati ini sudah beroperasi lebih dari satu bulan, kiranya Lurah Derwati (Safaat) tutup mata, padahal galian C itu tidak jauh lokasinya dengan kantor kelurahan, hanya berjarak beberapa meter saja dengan lokasi galian C. Saat di Investigasi di lokasi galian, selasa 28-06-16 pukul 13:15wib, terlihat ada beberapa unit mobil dump truck yang sedang parkir menunggu muatan tanah dan 1 (satu) unit alat berat (Beco) yang sedang mengeruk tanah untuk di muat ke mobil dump truck.
Ketika di tanya oleh sekumpulan orang yang jaga lokasi tersebut milik H. Asep. karena lokasi ada di dalam lingkungan pergudangan pribadi, dan di kelola oleh H. Aang selaku koordinator urugan tanah, tanah tersebut di jual seharga 50rb/mobil, jika terima di tempat dengan harga 150rb tergantung jarak. Galian C ini di perjual belikan untuk memenuhi kebutuhan kontraktor urugan tanah yang memesan, dengan adanya kegiatan tersebut jelas dampak lingkungan menjadi kotor dan berdebu mengakibatkan polusi udara, dan jalan umum menjadi kotor, membahayakan pengguna jalan, disebabkan bila hujan menjadi licin.
Ketika di konfirmasi puhak Kecamatan Rancasari, yang saat ini masih dalam masa pengenalan lingkungan, dengan alasan baru menjabat Sekcam, karena camat sedang tidak di tempat, Sekcam (Budi) kebingungan, dan tidak mengerti apa-apa. Hanya permasalahan ini akan saya laporkan langsung pada Camat (Dede), untuk dilakukan tindakan jika ada pelanggaran dan merugikan masyarakat, karena saya sendiri juga tidak tahu "tuturnya"
By: Hendra (Ina-Ina)

Friday, May 27, 2016

CAMAT GEDE BAGE UMBAR JANJI "WARGA DATANGI CAMAT GEDE BAGE"

Warga Ranca Bolang datangi Kecamatan Gede Bage jum'at 27-06-16 pukul 14:15wib, terkait ketidak puasan warga ranca bolang  mengenai tuntutan warga terhadap Camat (Bambang), hal ini di nilai warga ranca bolang Camat Gede Bage umbar janji, terkait tuntutan warga yang meminta Ambulance 2 unit dan tanah makam 1:2 lokasi makam yang terletak di 2(dua) Rw, antara lain Rw1 dan Rw2 Ranca Bolang Gede Bage di pindahkan, terkait Proyek Tol Interchange Prov Jabar, yang di percayakan oleh Pemkot Bandung dalam pengawasannya yang sedang di kerjakan menuai pro-kontra di masyarakat Ranca Bolang Gede Bage.
Menurut keterangan Pengurus dan warga yang tergabung dari 2 Rw, Rw1 dan Rw2 Ranca Bolang Kec: Gede Bage Kota Bandung menjelaskan, bahwa perpindahan makam tersebut sudah pernah di musyawarahkan antara Camat dan Warga Ranca Bolang mengenai Makam Wakaf yang terletak di Rw1/Rw2, Kel: Ranca Bolang Kec: Gede Bage sekitar 6 bulan yang lalu, bahwa masyarakat menginginkan bila di pindah makam tersebut harus di ganti makam yang lebih besar dari sebelumnya, dan menurunkan kendaraan Ambulance 2 unit untuk warga, Camat (Bambang) menyanggupi kesepakatan tersebut secara lisan di hadapan masyarakat, keinginan masyarakat makam tersebut di pindahkan jangan keluar dari wilayah Ranca Bolang Kec Gede Bage, ternyata setelah makam di bongkar untuk di pindahkan, makam terletak di Ranca Cili Kec: Ranca Sari, dengan alasan memang khusus pemakaman umum, dan sebelumnya sudah di bentuk Panitia secara Internal Kecamatan Gede Bage, adapun rencana atau rapat yang di adakan oleh panitia pengurus tidak di undang secara formal, hanya masyarakat saja.
Dalam pembentukan Panitia oleh Kecamatan Gede Bage tanpa ada sesepuh atau tokoh masyarakat yang tahu betul sil-silah tentang Makam tersebut, sehingga Panitia yang di bentuk oleh camat terjadi miss (salah hitung) terhadap jumlah makam yang ada, sehingga proses perpindahan makam tersebut yang di duga ada anggarannya sebesar 1,5jt dalam prediksi hitungannya hanya 200 makam, ternyata jumlah keseluruhannya 270 makam, sehingga menyebabkan anggaran tersebut menjadi tambal sulam dalam oprasional perpindahan makam. Warga menilai Camat Gede Bage terlalu umbar janji dan tidak konsisten dalam mengeluarkan keputusan, bahkan salah satu warga mengutarakan pada media bahwa ada salah satu panitia pembentukan internal kecamatan mengeluarkan kata tidak pantas "bila tidak ada duitan jangan di kerjakan", menurut warga sendiri kata-kata itu tidak pantas karena perindahan makam ini harusnya di landasi dengan sosial. Warga sendiri merasa kecewa dengan Camat Gede Bage, karena sampai 6 bulan ini belum juga dapat memenuhi tuntutan warga yang sudah di janjikan oleh Camat (Bambang), setelah warga Rw1 dan Rw2 mendatangi Kecamatan Gede Bage, Camat (Bambang) baru mau membuka pernyataan di saksikan Kapolsek Gede Bage, dan secara tertulis dengan dead line sampai juni akan di realisasikan tuntutan warga,  dengan catatan proyek berjalan kembali sab'tu 28-05-16, dan bila ada warga setempat yang menghalangi berjalannya proyek tersebut maka di anggap (propokator), dan akan di tindak tegas "tutur camat".
By: Hendra (Ina-Ina)

Wednesday, May 18, 2016

PENGADILAN BALEENDAH SALING TUDING TILANGAN DENGAN KEJAKSAAN DAN DISHUB SOREANG "ALASAN SALAH TULIS DAN TIDAK PROFESIONAL"

Selasa 5-04-16 pukul 13:00wib saat di temui di Pengadilan Bale Bandung ruang tilang, petugas Tilang PN Bale Bandung menunjuk bahwa berkas tilang sudah di Kejaksaan Bale Bandung, dengan alasan tidak ikut sidang tilang pada hari jum'at tanggal 1-04-16 yang sudah di jadwalkan. Pukul 13:34wib saat di loker tilang kejaksaan berkas tilangan ternyata tidak ada, setelah di cari oleh petugas loket tilang kejaksaan (Remi dan Aep), merekapun membalikan keterangan berkas masih ada di pengadilan bale bandung, karena data Roll di sini tidak ada, setelah mendapatkan penjelasan merekapun (Remi/Aep) mengarahkan bahwa berkas masih ada di Dishub Soreang, dengan alasan kemungkinan dishub soreang belum menyerahkan BB (barang bukti).
Pukul 14:25wib ketika di konfirmasi di Ruang Tilang Dishub Soreang (Agus) Kasi Dishub menjelaskan, bahwa anggota kami sudah menyerahkan berkas tilang dan BB (barang bukti), bila mana ada anggota kami yang tidak benar maka saya akan hukum anggota tersebut "tutur Agus" saat di ruang tilang. Dan akhirnya anggota tersebut di panggil ke ruang tilang untuk penjelasan, dan membawa bukti serah terima di pengadilan dan tertera kejaksaan (Hesti) penerima Cecep. Sebenarnya apa alasan mereka Pengadilan,Kejaksaan dan Dishub Soreang dalam hal ini tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seolah-olah mempermainkan dan memberikan keterangan yg simpang siur terhadap publik, mereka saling tuding dalam hal ini, padahal ini hanya masalah kecil tentang pelanggaran, "tilang". Lalu bagaimana dengan pelanggaran yang lain? khususnya kasus atau pelanggaran besar...???
Setelah di hari ke tiga di telusuri kembali Kamis 7-04-16 pukul 10:15wib, kembali mempertanyakan kejaksaan bale bandung di ruang tilang, saat itu ada Remi dan Hesti, untuk minta penjelasan keberadaan tilangan, dan hal hasil dengan keterangan yang sama seperti kemarin, bahwa di sini tidak ada berkasnya dan kemungkinan masih ada di Pa Kejari, saya keatas tapi pa kejari belum datang, dan kami cek di sini memang tidak ada berkasnya karena Roll berkaspun memang tidak ada "tutur Hesti" di ruang tilang Kejaksaan Bale bandung. Akhirnya Remi bergegas untuk mengkroscek di Pengadilan untuk minta penjelasan keberadaan berkas tilangan yang tidak ada di kejaksaan. Setelah minta penjelasan salah satu petugas di ruang tilang Pengadilan Bale bandung dengan memperlihatksn roll berkas dari kejaksaan, karena memang tidak ada daftarnya.
Merekapun sempat kebingungan dan sedikit panik antara pihak kejaksaan dan pengadilan dalam pengurusan tilangan, dan kebetulan ada seorang petugas dishub soreang yang sempat di minta keterangan saat itu untuk lebih meneliti kemana berkas yang mereka tilang berupa STNK, setelah mereka berembuk untuk saling kroscek, ternyata mereka salah tulis pada berkas tersebut, sehingga berkas tersebut tidak di ketahui, yang ternyata memang sudah di serahkan  Kejaksaan Bale Bandung pada bagian tilang. Hal ini jelas mereka lalai dalam bekerja yang semestinya ini tidak boleh terjadi, karena akan merugikan orang, bagaimana bila ada pelanggaran Pidana atau Perdata yang bersifat salah tulis.
By: Hendra (Ina-Ina)

Friday, May 13, 2016

PERUMAN BEA CUKAI CUSSTOME VILLAGE PANGHEGAR TIMBUN LIMBAH BERBAHAYA "DUGAAN KUAT BARBUK" HASIL SITAAN

Perumahan DINAS  BEA CUKAI (CUSSTOM VILLAGE) PANGHEGAR di jadikan lokasi Pembuangan Limbah. Dampaknya sangat merugikan warga Khususnya Rt01/07 Kel:Mekar Mulya Kec: Panyileukan Kota Bandung. Ketika di Investigasi Jum'at 13-05-16 pukul 09:00wib langsung di lokasi, warga khususnya pengontrak yang berdekatan dengan Perumahan Bea Cukai, hanya dibatasi tembok, mengeluhkan tentang penggunaan air tanah (sumur) menjadi hitam selama sudah 9 hari, dan anak balita menjadi korban penyakit kulit akibat terkena air sumur tersebut. Sebelumnya air sumur itu tidak hitam dan aman digunakan, bahkan buat minum, akibat limbah perumahan bea cukai yang membuang limbahnya sembarangan, air sumur menjadi hitam dan bau tidak sedap. Sehingga warga merasa geram terhadap perumahan bea cukai yang menurut warga, perumahan tersebut sudah salah fungsi.
Awalnya warga protes atas kejadian tersebut, dan mendatangi perumahan bea cukai, dan melihat langsung, karena warga bingung akibat perubahan air sumur menjadi hitam dan bau yang akhirnya tidak bisa di pakai oleh warga. Karena warga takut bila mana air di pakai akan menimbulkan penyakit kulit.
Ketika di temui di lokasi perumahan bea cukai  Cusstom Village, untuk klarifikasi langsung SUTISNA selaku koordinator Security dari Internal Bea Cukai menjelaskan pada media, bahwa masalah ini sudah ada musyawarah pada warga pengontrak yang terkena limbah dari perumahan bea cukai, dan menyanggupi untuk supply air bersih, adapun masalah pembuangan limbah yang berbagai jenis ini "dirinya" mengakui salah, dan akan bicara oleh pimpinan atas tanggung jawab ini.
Dugaan kuat limbah yang di buang dalam lokasi perumahan cusstom village bea cukai adalah barang bukti (Bb) hasil kerja mereka, karena limbah tersebut masuk di antar langsung oleh mobil bea cukai.
By: (Red)