Friday, November 13, 2015

PU BINA MARGA SOREANG CIUT KASIH SANKSI PEMBORONG NAKAL "PROYEK ASAL JADI MARAK"

Bukan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bandung namanya, bila tidak bermasalah dalam Pembangunan Infrastruktur. Sebagian besar proyek yang dilaksanakan sepertinya dikerjakan asal jadi, oleh Pemborong (Kontraktor) yang dapat tender proyek PU.
Bukan hanya itu, banyaknya proyek yang di kerjakan tidak memakai Papan Nama Proyek dalam transpransi publik.
Maraknya pembangunan gelap khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, pasalnya banyak ditemukan kegiatan proyek pembangunan infrastruktur sejak dimulai sampai dengan selesai kegiatan pembangunan, kebanyakan ditemukan dilapangan tanpa dipasang papan proyek.
Hal ini menunjukan dan mencerminkan ketidak patuhan dan pembangkangan pada aturan Keputusan Presiden (Kepres) No. 80 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, yang menegaskan suatu kewajiban bagi para pelaksana proyek untuk memasang papan proyek.
Ironis memang, sejumlah proyek pembagunan yang ditemukan di Kabupaten Bandung, baik proyek pembangunan infrastruktur bangunan sekolah, fasilitas infrastruktur jalan dan jembatan, proyek TPT dan Kirmir bangunan-bangunan kantor Pemerintah desa, gedung serbaguna dan sebagai nya, dalam akses keterbukaan informasi publik terkait pelaksanaan pembangunan tersebut terkesan sangat ditutup tutupi, bahkan unsur kesengajaan agar masyarakat jangan banyak tahu.
Salah satu nya   proyek tembok penahan tanah (TPT) jalan PAM RW 11 Desa Bojongsari yang terletak di Kecamatan Bojongsoang, volume yang tidak jelas  dalam penerapannya tergolong asal – asalan, misalnya spesipikasi pada galian pondasi, matrial pasir yang seharusnya , semen yang seharusnya, begitupun kadar pemakaian campuran semen adukan tidak menggunakan takaran, papan proyek pun tidak  ada.
Penulisan papan proyek sebagaimana dimaksud pada Kepres No. 80 Tahun 2013 tersebut mewajibkan untuk mencantumkan spesipikasi proyek seperti; besaran anggaran, sumber pembiayaan, volume proyek, waktu dan tempat kegiatan proyek dan mencantumkan nama serta identitas perusahaan kontraktor yang melaksanakan proyek hal ini dimaksudkan sebagai pelayanan informasi public atas pelaksanaan satuan kegiatan pembangunan infrastruktur.
Keberatan pemasangan papan proyek ini mengindikasikan suatu kelalaian dan kurangnya disiplin Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) didalam melaksakan pengawasan internal. Kemudian para kontraktor sendiri sebagai rekanan pelaksana proyek bersikap semaunya tanpa pengawasan secara internal maupun dari pihak eksternal. Fenomena ini mengesankan adanya unsur kesengajaan agar masyarakat sebagai control social tertutup untuk memperoleh informasi sesuai dengan Undang-Undang No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pembangunan tanpa papan proyek ini banyak sekali dijumpai pelaksanaan ditingkat daerah, kecamatan maupun kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di pedesaan, tentu saja hal ini mengundang banyak pertanyaan bagi kalangan masyarakat yang ingin tahu informasi, apakah pemenangannya sistem tender atau penunjukan langsung (PL), apakah anggaran bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Daerah, P4D, PNPM, PPIP Aspirasi atau apa? Untuk sekedar ingin mengetahui sumber anggaran saja cukup sulit, ini menunjukan masih mahalnya menjalankan prinsip transparansi publik.
Sementara itu pengawasan internal maupun dari kalangan media social control kurang terjalin akses informasi yang berkesinambungan, bahkan terkesan sangat tertutup rapat kendatipun fakta yang ada secara kasat mata proyek pembangunan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi rencana anggaran proyek.
Karena itu hasilnya tidak heran lagi jika target yang dikejar rekanan pelaksana proyek tersebut sekedar hitungan kwantitas alias asal jadi dan untung, meski mengurangi spek dan penggunaan bahan matrial tanpa memperhatikan kwalitas.
Wajar dan pantas saja jika  proyek pembangunan yang hanya dalam tempo hitungan bulan setelah selesai kembali mengalami kerusakan bahkan sampai ambruk seperti ini, Anehnya, pihak terkait seperti, Inspektorat Kab Bandung, maupun pihak Dinas PU Bina Marga terkesan cuek, tutup mata, tutup telinga seolah-olah aman saja dan bagus hasilnya, padahal mengenai  pengerjaannya terkesan asal jadi oleh pemborong.
Masyarakat tidak tahu berapa anggaran dan volume proyek tersebut..??? Keketika di jumpai di Kantor Desa selasa 10-11-15 pukul 15:00wib Kepala Desa Bojongsari (Ujang Ruhiyat)saat dikonfirmasi di kantornya berkaitan dengan proyek TPT di Desa Bojongsari kepada media menjelaskan, tentang proyek pembuatan TPT  baru jadi beberapa bulan di perkirakan 4 bulan kurang Sudah ambruk ga karuan "tuturnya,  Itu adalah proyek langsung dari kabupaten, akan tetapi  Pihak pelaksana nya, pemborong, maupun dari Dinas PU Bina Marga Kab. Bandung tidak pernah mengontrol hasil pengerjaan pemborong.
Ketika di tanya mengenai berapa  anggaran dan panjang nya pengerjan  TPT apa kah masyarakat tau??? pa kades menjelas kan  “Jangankan masyarakat, saya juga sebagai kepala desa tidak tau  berapa anggaran Proyek tersebut "tegas nya"dengan lantang.
By: Wahyu (Ina-Ina)

DISDIKBUD SOREANG TIDAK ADA NYALI PANGGIL KEPALA DESA CIAPUS "Situs Cagar Budaya LENYAP"

Situs Cagar Budaya Makam Ngabehi yang terletak di Desa Ciapus Kecamatan Banjaran telah di hilangkan dengan sengaja, dan sekang sudah menjadi sawah. Dengan demikian satu Sejarah yang di tetapkan oleh Pemerintah Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Kepurbakalaan Kabupaten Bandung berupa Situs Makam Ngabehi hilang dari permukaan dan tanpa perlawanan dari pihak terkait, di situ jelas tertera bahwa Situs tersebut di lindungi Undang-Undang, sehingga harus menjamin kelestarian dan keasliannya. Sebelumnya hal ini pernah di laporkan pada Pihak DISDIKBUD SOREANG oleh Juru Pelihara Situs Makam Ngabehi (Kanda) bahwa terjadi pengrusakan terhadap Situs tersebut, pada Juli 2015, tetapi tidak di tanggapi dengan serius oleh Disdikbud, pada saat itu kerusakan Situs tidak cukup parah.
Rabu 11-11-15 pukul 15:26wib ketika di temui Ketua BPD (Aang) menjelaskan, Dirinya sudah mengetahui pengrusakan tersebut dan tidak bisa berbuat apa-apa. Karena Pengrusakan Situs terjadi, bahwa tanah tersebut milik seseorang (Eman), yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris sah tanah tersebut. Dan ingin menguasai tanah yang sudah di tetapkan sebagai Situs Cagar Budaya, yang akhirnya terjadilah Pengrusakan oleh Ahli Waris. Pada saat itu kerusakan belum terlalu parah, bahkan masih bisa di selamatkan, bila pihak DISDIKBUD Respon dengan Laporan dari Juru Pelihara Situs (Kanda). Semakin lama Pengrusakanpun melebar sehingga tidak bisa di selamatkan. Bahkan dalam pengrusakan tersebut di ketahui oleh Kepala Desa dan Kecamatan, tetapi tidak merespon atau berusaha untuk menyelamatkan Situs tersebut yang notabene di lindungi Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kamis 12-11-15 pukul 13:45wib ketika di temui Asep Tresna Komara (Kades Ciapus) menjelaskan dirinya tidak mengakui bahwa Situs Makam Ngabehi adalah benar di tetapkan oleh DISDIKBUD Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai Situs Cagar Budaya Desa Ciapus Banjaran. Karena dirinya merasa janggal dan bahkan belum jelas itu status sebagai Situs "tuturnya". Bahkan Kades Ciapus TANTANG DISDIKBUD SOREANG untuk panggil dirinya dalam meminta kejelasan Makam Ngabehi yang di jadikan situs di atas tanah milik orang. Kades Ciapus yang baru pertama menjabat ini sempat mengeluarkan surat pembatalan makam ngabehi di jadikan situs kepada pihak Disdikbud Soreang dan di ketahui oleh Camat Banjaran, yang sampai saat ini belum ada tanggapan dari Disdikbud. Sehingga Kades Ciapus tidak melarang atau menegur sekalipun terhadap pihak yang melakukan pengrusakan dan hilangnya Situs Cagar Budaya yang sudah di tetapkan oleh Disdikbud Pemerintah Kabupaten Bandung, yang pada akhirnya Situs Makam Ngabehi hilang dan menjadi sebidang sawah, bahkan Kades sudah mengeluarkan AJB atas nama sesorang dan tidak lagi menjadi Situs Cagar Budaya Desa Ciapus, dalam hal ini tidak ada pelarangan dan pencegahan terhadap orang yang merusaknya dari Intansi terkait, dan jelas Pembangkangan Undang-Undang, bahkan Kepala Desa Ciapus ikut andil dalam mengetahui pengrusakan Situs tersebut.

By: Hendra (Ina-Ina)

Sunday, November 8, 2015

PT ASIA PENTA GARMENT KELUARKAN SLIP GAJI PALSU "RUGIKAN BURUH " HARUS DI TINDAK

Senin 29-12-15 pukul 10:55wib, ketika langsung Investigasi di Kawasan Berikat PT. ASIA PENTA GARMENT, Karmin Kabag Umum Perusahaan menjelaskan bahwa tidak ada masalah antara pihak Perusahaan dengan karyawan, dan sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan tahun 2013 "tutur Karmin. Dengan jumlah karyawan lebih dari 600 orang, yang notabenenya lebih di dominasi oleh wanita, 60% adalah karyawan tetap 40% karyawan kontrak, gaji sudah sesuai dengan UMK Kota Bandung sebesar Rp.2.356.000, dan karyawan sudah di ikut sertakan BPJS, dirinya (Karmin) kebetulan juga saya selaku sekertaris dalam perserikatan buruh yang ada di area Kawasan Berikat ini, tidak pernah mendengar ada masalah antara pihak perusahaan dan karyawan, walaupun sebenarnya dalam perusahan APG itu sudah tidak ada lagi karyawan tetap.

Sehingga pantas saja keluhan karyawan kurang di perhatikan dan setengah hati untuk menegur dengan tegas terhadap pihak perusahaan, dikarenakan Karmin menjabat sebagai Kabag Umum di APG, yang notabenenya harus Loyalitas terhadap perusahaan.

Seorang karyawan mengeluhkan dan tidak mau di sebut namanya dengan kecewa menjelaskan pada media, bahwa dirinya merasa di tipu oleh Perusahaan APG, dan harus bisa menerima kenyataan bila gajinya sudah di KEBIRI pihak PERUSAHAAN PT.ASIA PENTA GARMENT BANDUNG yang terletak di Kawasan Industri Gede Bage, Dengan alasan yang tidak jelas. 

Gaji yang karyawan terima per 2 minggu hanya sebesar Rp.900.000/2mgg, dalam 1 bulan berarti terima Rp. 1.800.000 sementara Slip Gaji yang di buat Periode: 16-30 September 2015, seperti yang tertera tidak sebenarnya (Rekayasa), slip per 2 minggu.

Slip Gaji pokok tertera Rp. 1.178.000 + Tmk 500 Total Rp. 1.178.500, sementara Upah lembur Rp. 0,- Dengan Potongan BPJS Rp. 23.570 + PPM Rp.29.202 Total Potongan Rp. 52.772 Total Rp. 1.125.700, seperti yang tertera pada Slip Gaji yang di keluarkan perusahaan. Dan jelas ini merugikan buruh karyawan, slip gaji Over Time (Lembur) tertera 0, kenyataannya buruh ada lembur, dan tidak jelas dalam hitungan upah lembur pekerja.

Karyawan kontrak menjelaskan, bila ada pihak terkait yang akan datang untuk mengontrol Perusahaan APG (Asia Penta Garment), karyawan akan di kumpulkan untuk di berikan arahan atau Intervensi langsung dari Pihak Perusahaan terhadap karyawan "agar bicara bahwa gaji yang di terima sesuai dengan Slip Gaji mereka, bila ada yang mempertanyakan. 

Jelas pihak Perusahaan APG sudah melakukan penipuan terhadap karyawan dan sudah merampas hak pekerja, dengan memberikan Slip Gaji Palsu, dan tidak sesuai dalam penggajian karyawan   dengan semestinya.


By: Hendra (Ina-Ina)

Sunday, November 1, 2015

BANJARAN PENGRUSAKAN CAGAR BUDAYA DI BIARKAN MEMBABI BUTA

Pengrusakan Cagar Budaya MAKAM NGABEHI yang menjadi situs Desa Ciapus Banjaran di biarkan di rusak begitu saja oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, Pemerintah setempat baik Kepala Desa dan Kecamatan tutup mata. Padahal Makam Ngabehi menjadi daya tarik dan khas Desa Ciapus Banjaran Bandung, yang menjadi bukti Nilai Sejarah tinggi. Walaupun Makam Ngabehi sudah di Patenkan Oleh Pemerintah Kab Bandung sebagai Situs Cagar Budaya yang terletak di Desa Ciapus, yang sudah jelas di sebutkan bila di rusak akan mendapatkan sanksi dan pidana Berdasarkan UU No11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tetapi tidak demikian oleh Pemerintah Desa Ciapus dan Kecamatan walaupun mengetahui, tetap saja di rusak, justru mereka mendukung dengan adanya pengrusakan Makam Ngabehi yang menjadi Situs Cagar Budaya, dan membantu dalam mengeluarkan AJB (Akte Jual Beli), dengan alasan bahwa ahli waris dari tanah tersebut menuntut.
Sebelumnya hal ini sudah di laporkan oleh Sukanda selaku juru pelihara Situs Makam Ngabehi Ciapus Banjaran, Sukanda melaporkan Pengrusakan pada 30 Juli 2015 pada DISDIK KEBUDAYAAN BID SEJARAH DAN PURBAKALA Kab Bandung, Rupaya laporan tersebut di abaikan dan tidak ada tanggapan atau reaksi yang serius dari pihak terkait, sehingga Pengrusakan semakin melebar dan menjadi-jadi sampai pada puncaknya, yang pada akhirnya Situs Makam Ngabehi sebagai Cagar Budaya dan Sejarah itu Lenyap, karena sengaja di leyapkan, Dugaan Kepala Desa Ciapus dan Pak Camat Banjaran sudah ada Persekongkolan, sungguh IRONIS.
Pengrusakan yang membabi buta itu dilakukang dengan sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tanpa ada Musyawarah terlebih dahulu dari Sukanda (Kuncen) Makam Ngabehi, bila ahli waris masih merasa tanah tersebut milik keturunan, sehingga ahli waris menggugat tanah tersebut masih milik ahli waris yang menjadi Situs Cagar Budaya Makam Ngabehi, dengan cara merusak seenaknya tanpa kompromi dengan pihak yang bersangkutan, dirinya (Eman) ahli waris merasa besar kepala karena ada dukungan dari Kepala Desa Ciapus, dengan cara bekerja sama.

By: Hendra (Ina-Ina)

Wednesday, October 28, 2015

PROYEK PDAM Pengadaan Pemasangan Instalasi Pengeolaan Air (IPA) DI DUGA TIDAK ADA IJIN

Kamis 24-10-15 pukul 15:45wib ketika di Investigasi di lapangan, lokasi proyek terlihat sepi tidak ada aktivitas, mungkin karena tanggal merah, sehingga tidak ada satupun pekerja di lokasi tersebut. Papan Nama Proyek yang semestinya ada di luar agar bisa terlihat umum secara public, justru sebaliknya. Papan Nama Proyek ini ada di dalam lokasi proyek, seolah-olah di sembunyikan, agar tidak ada yang tahu. Jelas ini menimbulkan kecurigaan tersendiri, ada proyek dengan anggaran yang cukup besar, tanpa di sebutkan sumber anggara dan tidak transparan, bahkan berkesan selalu lari dari kejaran wartawan yang ingin konfirmasi.

Rabu 28-10-15 pukul 13:15 Ketika di Investigasi langsung di lapangan CECEP selaku wakil dari Arul Proyek Pengadaan Pemasangan Instalasi Pengeolaan Air (IPA) dengan Nilai kontrak sebesar 11.539.000.000, Jangka waktu Pelaksana kerja 180 hari kalender Pelaksana Proyek oleh PT JASUKA BANGUN PRATAMA, yang berlokasi Simpang Sumedang, Kp Cicabe Desa Sindang Galih Kecamatan Cimanggung.

Saat di temui lapangan dirinya (Cecep) menjelaskan hanya sebagai Protokoler jika ada tamu atau yang ingin ketemu oleh Arul selaku Penanggung Jawab Pelaksana Proyek. Sementara Arul hanya sewaktu-waktu ada di lokasi dan selalu berkelit jika ingin di temui oleh Media, alasannya tidak masuk akal, karena dirinya selalu sibuk dan tidak ada di tempat (selalu di luar), dan akan mengatur jadwal ketemu dengan Arul selaku pelaksana penanggung jawab proyek, dan semua itu hanya janji palsu dengan cara menghindar secara halus agar dirinya tidak banyak di tanya-tanya, dan sampai saat ini Arulpun susah untuk di konfirmasi.


By: Hendra (Ina-Ina)

Tuesday, October 20, 2015

DESA GIRI MEKAR KABUPATEN BANDUNG SEWAKAN TANAH CARIK SEBAGAI ASSET UTAMA PAD DESA

Desa Giri Mekar Kec Cilengkrang Kab Bandung, ketika di temui di Kantor Desa Giri Mekar Selasa 20-10-15 pukul 10:45wib, Wahyudi (Kades) Giri Mekar yang baru menjabat 2Th Periode Pertama ini agak kaku ketika berhadapan dengan Wartawan, Wahyudi sempat lontarkan kata (ini interogasi atau apa???), ketika di tanya ADD, jelas ini wawancara konfirmasi langsung, sepertinya Wahyudi selaku Kades agak sensitip ketika di Singgung Anggaran Desa.

Awalnya Wahyudi agak keberatan menerima Wartawan yang menanyakan ADD dan Anggaran lainnya, pada akhirnya Wahyudi bersedia untuk memberikan keterangan. Dirinya (Wahyudi) bahwa Dana ADD mendapatkan 329jt yang di peruntukan untuk operasional desa dan membangun infrastruktur, seperti jalan desa di Rw 16/17 dengan memakan anggaran sebesar 124jt untuk 2 Rw yang sedang dalam pengecoran jalan.

Kades Giri Mekar (Wahyudi) tidak menerima anggaran lain kecuali ADD saja "tuturnya" untuk operasional desanya. Mengenai BanGub hanya sekali saja sebesar 100jt, DD (Dana Desa), Aspirasi dan Reses Wahyudi tidak dapat atau turun ke Desa Giri Mekar. Selama menjabat 2th hanya meneruskan program dari mantan Kepala Desa yang lama.

Mengenai PAD (Pemasukan Anggaran Desa) ketika di tanya, Wahyudi menjelaskan PAD Desa Giri Mekar mengandalkan dari Sewa Tanah Carik Desa yang luasnya 5,8Ha. Tanah Carik Desa di sewakan pada masyarakat dengan harga 1000/tumbak,,, selebihnya tidak ada lagi. Pada dasarnya Giri Mekar Kec: Cilengkrang Kab Bandung daerah yang cukup potensial. Tetapi hanya bisa mengandalkan PAD dari tanah carik, sungguh tidak masuk akal. Selama kurun waktu 2 tahun menjabat hanya mengandalkan ADD sebagai operasional putaran roda pemerintahan desa, padahal dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembang), baik tingkat desa sampai kecamatan sudah di ajukan. Apakah hal ini tidak ada arahan dari Kecamatan Cilengkrang (Solihin) selaku Pak Camat, atau memang Pak Camat sendiri tidak mengarahkan pada jajarannya(Kepala Desa) Wahyudi untuk lebih menggali potensial di wilayahnya...???. Solihin (Camat) sepertinya tidak perduli dengan bawahannya (Kades), ketika di konfirmasi dia (Camat) kurang merespon. Wajar saja bila di Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung masih banyak yang kurang terkontrol dalam Aspek Perijinan Pembangunan.

By: Hendra (Ina-Ina)

Monday, October 12, 2015

GREEN SUKAMANAH "WATER BOOM" LALAI DALAM KESELAMATAN KONSUMEN KOLAM RENANG

Minggu 11-10-15 pukul 10:15 terjadi kecelakaan di lingkungan Water Boom, anak berumur 12th luka sobek di lengan kiri sedalam 3mm Dengan panjang 6cm di bagian dekat lekukan tangan, Sehingga harus di jahit 7 jahitan agar luka sobek serius ini tidak lagi mengucurkan darah, yang akan mengancam jiwanya karena darah terus mengucur. Kecelakaan tersebut akibat LALAInya dari pengelola kolam renang, dalam perawatan dan pengecekan fasilitas kolam renang di ABAIKAN. Luka sobek di lengan kiri di duga akibat keramik pecah atau sepiral perosotan. Kecelakaan tersebut bukan petama kalinya terjadi, Dan jelas itu tanggung jawab pengelola.

Ketika terjadi kecelakaan, pihak pengelola hanya membawa ke Klinik Kencana, dengan alasan itu yang terdekat. Ketika di konfirmasi langsung minggu 11-10-15 pukul 15:30wib, pengelola sempat menjelaskan bahwa dirinya hanya punya budget untuk klinik, kalau rumah sakit saya tidak tahu, dan pertanggung jawaban korban hanya lisan saja, yang belum tentu bisa di buktikan bila kedepannya terjadi sesuatu terhadap korban (tidak di garanty) kelanjutannya.

Pengelola kolam renang bingung ketika di tanya apakah tiket senilai 15rb ini termasuk asuransi...??? Pengelola hanya menjawab "saya tidak tahu", tapi bila ada kecelakaan kami bawa ke klinik "tutur pengelola", sementara gembar gembornya lokasi kolam renang tersebut sudah sering terjadi kecelakaan "menurut masyarakat".

Kecelakaan terhadap konsumen di Lingkup Water Boom Green Sukamanah Kec Rancaekek, biasanya hanya dia selesaikan secara sepihak, cukup dengan klinik saja sudah selesai, Pengelola hanya berjanji akan memperbaiki fasilitas kolam renang. Dan ini jelas merugikan satu pihak, adapun bila ada pergantian kerugian korban hanya di tentukan pihak Pengelola Water Boom, jadi berhati-hati bila ingin Rekreasi di Water Boom Green Sukamanah.

Dalam melakukan usaha komersil tentu harus mengantongi ijin yang jelas, termasuk Water Boom Green Sukamanah, tiket tidak dengan asuransi jiwa, tentu saja banyak pertanyaan besar di duga IJIN PARIWISATA tidak ada, (alias bodong),  membuka usaha komersil ini.


By: Hendra (Ina-Ina)