Setelah menunggu beberapa hari, dan pernah ada mediasi langsung di Kelurahan Ciumbuleuit Cidadap Kota Bandung, yang terkesan tidak ada titik temu. Terkait masalah yang di duga kuat penyerobotan tanah oleh pihak Isep Tedi yang berlokasi Kp. Kebon Tujuh RT.06 RW.011 Kelurahan Ciumbeliut Kecamatan Cidadap Kota Bandung, di laporkan langsung ke Polda Jabar Unit Reskrimum dan SPKT selasa 03-07-18 pukul: 11:10 wib. Luciana Wibowo di dampingi advocatenya, langsung membuat Laporan Perkara (LP) , terhadap pelaku penyerobotan tanah miliknya, guna untuk di tindak lanjuti secara hukum pidana atau perdata.
Luciana Wibowo di dampingi para advocatenya, Aries Sisanto SH, Suharjo SH, Muktar Efendi SH, melaporkan secara resmi perkara ini, dan pihaknya ingin masalah ini segera di proses secara hukum untuk di tangani secepat mungkin. Muktar menjelaskan " dalam masalah ini kita berbicara kedaulatan, yang harus menghargai satatus kepemilikan atas hak tanah, bukan bicara nominal, artinya ini jelas bukan penyerobotan, tapi sudah mengklaim kepemilikan, karena dasar kepemilikan sertifikat yang di keluarkan BPN, artinya ada dua sertifikat dalam bidang tanah yang sama, dan ini hak selaku masyarakat Indonesia " jelasnya.
Dalam masalah ini jelas, status Isep Tedi sudah bukan menguasai lagi, tapi mendeklarasikan dirinya selaku pemilik sah, karena mengantongi sertifikat Bpn, jadi murni bukan penyerobotan, langkahnya kami serahkan kepada jalur hukum, dasar inilah kami ada untuk membuat laporan, guna untuk di tindak lanjuti, karena kami Warga Negara Republik Indonesia, harus taat pada hukum, mari kita buktikan secara hukum " ucap muktar.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
No comments:
Post a Comment